Indramayu Raih 2 Penghargaan Indonesian Migrant Worker Award 2018

Pemerintah Kabupaten Indramayu meraih 2 penghargaan dalam ajang Indonesia Migrant Worker Award 2018. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusup Kalla (JK) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar, Selasa (18/12/2018) di Kabupaten Sukabumi. Dua penghargaan yang dimaksud adalah Kabupaten Terbaik dalam Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Desa Terbaik Peduli Pekerja Migran yang diraih Desa Kenanga Kecamatan Sindang.

Seusai menerima penghargaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi pekerja migrant. Untuk itu, lanjut dia, sebagai upaya perlindungan dan mempermudah pekerja migrant, pihaknya terus melakukan berbagai regulasi dan juga memberikan pelayanan maksimal kepada pekerja migrant tersebut.

“Saat ini kami secara bertahap terus melakukan perbaikan terhadap layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang kami miliki, selain itu regulasi untuk melindungi para pekerja migrant juga terus dilakukan,” tegas Sekda.

Selain pelayanan terhadap pekerja migrant, kata Bahtiar, saat ini di Kabupaten Indramayu juga sudah ada desa yang warganya eks pekerja migrant. Para eks pekerja migrant itu kini sudah mandiri dengan berbagai ketrampilan dan mengembangkan usahanya secara berdikari di Desa Kenanga Kecamatan Sindang.

Sementara itu dalam sambutannya, JK mengingatkan agar para calon pekerja migrant bisa meningkatkan kemampuannya. Sebelum ke luar negeri, semua calon pekerja harus punya keterampilan.

“Kalau keterampilan meningkat tentu penghargaan yang didapat juga meningkat,” kata JK.
Sehingga,lanjut dia, calon pekerja diharapkan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah. Yaitu, seperti balai latihan kerja dan lembaga pendidikan vokasi seperti politeknik.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada pekerja migran dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2018 itu menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak-anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

Selain santunan, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada pekerja migran melalui pelatihan vokasi agar dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih menyambut baik adanya Permenaker nomor 18 tahun 2018 tersebut sehingga keberadaan para pekerja migrant lebih terlindungi. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)