KARYAWAN DI KAB INDRAMAYU LIBUR SAAT PILKADA JABAR

Disampaikan dengan hormat berdasarkan  surat Ketua Komisi  Pemilihan Umum  Kabupaten Indramayu Nomor 492/PP.01.3-sd/3212/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 25 Juni 2018 perihal Pemberitahuan Libur Nasional sehubungan dilaksanakannya pemungutan suara tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur dan/ atau Wali Kota,pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “Hari Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.” Maka penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari yang diliburkan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Wilayah Kabupaten Indramayu untuk meliburkan seluruh karyawannya pada hari tersebut untuk menggunakan hak pilihnya.