Perjanjian Kerja Sama APIP-APH Efektifkan Pencegahan Tipikor

Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kepolisian Resort Indramayu, Selasa (17/07/2018) telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Indramayu, penandatanganan dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate Bandung bersama dengan bupati/walikota lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, penandatangaan kerjasama APIP dan APH ini sangat dibutuhkan, guna memberantas tindakan korupsi. Hal ini menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan korupsi di pemerintah daerah. Selain itu untuk menyamakan persepsi mana yang merupakan tindak pidana korupsi dan kesalahan administrasi.

“Penandatangan kerjasama perjanjian antara APIP dan APH ini sangat di butuhkan agar pelayanan pihak ASN menjadi lebih baik, kita berharap muara dari perjanjian ini tidak ada tindak pidana korupsi dan pelayanan masyarakat akan semakin maksimal,” tegasnya.

Ditambahkan, melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi APIP dan APH pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu Inpspektur Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman operasional APIP dan APH serta penguatan sinergitas penanganan laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kerjasama yang baru ditandatangani tersebut meliputi tukar menukar data dan atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan serta peningkatan kapasitas SDM.
“Semoga dengan adanya kerjasama koordinasi antara APIP dan APH ini ada pemisahan antara kesalahan dalam administrasi dan pidana, tetapi hal ini bukan untuk melindungi tindakan korupsi,” tegas Didi.

Didi menambahkan, setelah penandatanganan ini, APIP dan APH harus selalu berkoordinasi dalam mengawasi dan menyelidiki para Aparatur Sipil Negara yang terindikasi melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, dan juga menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

“Namun, seluruh pengaduan tersebut terlebih dahulu harus dianalisa, dan tidak serta merta harus ditindaklanjuti, dan itulah fungai APIP dan APH sebagai pengawasan dan penanganan,” ujarnya.

Dalam hal ini, APIP dituntut mengoptimalkan perannya sebagai insurance atau penjamin mutu dengan penguatan kinerja. Di sisi lain, APH menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

“Dengan perjanjian kerja sama dan upaya koordinasi dapat menjadi katalisator untuk mendorong percepatan plan nasional. Sehingga pembangunan benar-benar untuk rakyat dan hasilnya bisa dilihat oleh rakyat,” terangnya.

Penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah ditandatangani pada 30 November 2017 lalu. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)