BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
1.
Latar
Belakang ...................................................................................................................... 1
2.
Landasan
Hukum ................................................................................................................ 10
3.
Manfaat Penyusunan Rencana
Kerja Tahunan ..................................................... 10
BAB II VISI DAN MISI DINASTENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU ................ 12
1.
Pernyataan Visi dan Misi ............................................................................................... 12
2.
Tujuan dan Sasaran .............................................................................................................. 12
3.
Kebijakan Program ........................................................................................................... 15
4.
Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu ................................................................... 18
BAB III ISU STRATEGIS ............................................................................................................. 21
1.
Isu Sentral dan Masalah
Strategis ............................................................................. 21
2.
Tugas Pokok, Fungsi dan
Kewenangan ................................................................... 22
3.
Struktur Organisasi dan Pejabat
Struktural ........................................................... 26
BAB IV RENCANA KERJA TAHUN
2017 ................................................................................ 45
1.
Kebijakan DinasTenaga Kerja Kabupaten
Indramayu ....................................... 45
2.
Rencana Program Pembangunan
Dinas Tenaga Kerja Kab. Indramayu ........ 45
BAB V PENUTUP ...................................................................................................................... 49
Dinas Tenaga
Kerja merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Indramayu sesuai Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun
2016 Nomor 9) dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata
Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut mempunyai
tugas pokok :
“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DIBIDANG TENAGA KERJA”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) butir 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu bidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah di ayat (2) butir pertama adalah tenaga Kerja, sedangkan pada ayat (3) bidang
urusan pemerintahan pilihan adalah masalah ketransmigrasian.
Dengan demikian
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu secara konsekuen dan logis agar siap
melakukan upaya dan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik pelayanan dan pemberdayaan
terhadap penanggulangan pengangguran
salah satu contohnya baik itu pendidikan dan pelatihan berbasis masyarakat,
pelatihan berbasis kompetensi atau kewirausahaan yang diharapkan dapat memberikan
skill keahlian sehingga dapat diterima diperusahaan ataupun membuka lapangan
kerja sendiri/mencetak wirausaha-wirausaha baru. Perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam
negeri maupun luar negeri, Serta melaksanakan Kegiatan Penyiapan, Pengarahan, penjajagan, Pemindahan,
Pembinaan, Bina Kawasan, Serta Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi. Dengan
indikator tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Peningkatan
Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu.
Pelaksanaan
pembangunan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu dituangkan
dalam Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas, sebagai landasan dan pedoman dalam
penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan Renstra yang telah disusun
sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan anggaran agar terjalin keselarasan
antara kebutuhan dan kemampuan serta potensi masalah ketenagakerjaan dan
Ketrasnmigrasian sehingga terjadi adanya sinergitas antara perencanaan yang
dibuat dengan pelaksanaannya.
Dengan demikian
maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu harus mampu dalam melakukan upaya
dan langkah-langkah dalam penanganan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan
Renstra Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang menuangkan visi, misi,
kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan yang harus dilaksanakan, maka
dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada Rencana Kerja (Renja) TahunanDinas
Tenaga Kerja Kabupaten Indramayuyang telah disusun dan di
sepakati sebagai pedoman dan acuan dalam kegiatan penanganan masalah pelayanan
ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian secara optimal di Kabupaten Indramayu.
Visi
Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Indramayu, yaitu ’TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDRAMAYU YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA SERTA TERCIPTANYA KEUNGGULAN DAERAH’ dengan pengertian sebagai berikut :
a. Religius, diartikan bahwa masyarakat Indramayu diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama secara baik dan benar sehingga dapat tercemin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai – nilai agama yang diyakininya.
b. Maju,diartikan bahwa masyarakat indramayu cerdas, terampil, bergerak dinamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi tantangan.
c. Mandiri, diartikan bahwa segala sumber daya yang dimiliki sudah dapatmemenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indramayu, sehingga sesuai dengan nafas dan tujuan hakiki penyelenggaraan Otonomi untuk daerah.
d. Sejahtera ,diartikakan bahwa masyarakat memiliki rata – rata tingkat pendapatan yang memadai, tingkat pendidikan yang cukup dan derajat kesehatan yang baik, sehingga dapat hidup layak baik secara fisik maupun non fisik.
e. Keunggulan Daerah, diatikan bahwa dengan segala potensi sumber daya alam melalui 3 pilar utama, yaitu perintah dasar ( Local Goverment Sector ), Sektor swasta ( Privat Sector ) dan masyarakat ( Society ) berupaya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan inovasi serta kreatifitasnya yang diharapkan akan dapat menaikan sumber daya saing daerah dan pada gilirannya akan mampu meningkatkan keunggulan daerah
Visi tersebut akan diwujudkan melalui 7
(tujuh) misi yang terangkum dalam misi Kabupaten Indramayu.
Misi
Misi Kabupaten Indramayu dikenal dengan
Misi SAPTA KARYA MULIH HARJA. Atau tujuh
kebijakan strategis dalam mengelola masyarakat Indramayu, Ketujuh misi itu
adalah :
3. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN
Program – program pemerintahan kabupaten Indramayu yang terpilih dikelompokan ke dalam tiap misi :
1. MISI 1
2. MISI 2
3. MISI 3
Mengembangkan infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan darat dan laut secara selaras, lestari dan optimal:
10. Melestarikan Dan Merevitalisasi Lingkungan Hidup
4. MISI 4
Meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan keunggulan daerah yang berbasis kearifan lokal :
5. MISI 5
Mengembangkan reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan mengayomi masyarakat :
6. MISI 6
Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat :
7. MISI 7
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :
Untuk mewujudkan dan
mendukung Visi Misi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Indramayu di poin
atas yang menjadi misi dinas adalah Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek) dan Budaya Lokal. Dan selanjutnya dituangkan dalam Program-progam
pembangunan yaitu : misi 1;Ketenagakerjaan.
Secara geografis Kabupaten
Indramayu terletak pada 1070 52’ - 1080 36’ Bujur Timur
dan 60 15’ - 60 40’ Lintang Selatan. Sedangkan
berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai
dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap
drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan
terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa,
yang melalui 11 kecamatan dengan 36 desa yang berbatasan langsung dengan laut
dengan panjang garis pantai 147 Km
Dengan luas wilayah 2.099,42 Km2, Kabupaten Indramayu merupakan sebuah wilayah administratif yang luas. Kabupaten Indramayu saat ini memiliki desa sebanyak 317 desa dan 8 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan. Adapunbatas wilayah Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
F
Sebelah Utara : Laut Jawa
F Sebelah
Selatan : Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Cirebon
F
Sebelah Barat : Kabupaten Subang
F
Sebelah Timur : Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon
Jarak
terpanjang menurut garis lurus :
F BARAT – TIMUR : 70 Km
F UTARA – SELATAN : 40 Km
Jarak Ibu Kota
Kabupaten Indramayu ke Kota Terpilih
F
JAKARTA :
207 Km
F
BANDUNG :
180 Km
F
CIREBON : 56 Km
Kabupaten
Indramayu berada pada daerah dataran rendah dengan topografi landai dengan
kisaran ketinggian antara 0 s/d 100 m dpl, daerah perbukitannya terletak
dibagian barat daya dengan ketinggian antara 6 – 18 m dpl dengan lerengnya yang
sangat landai. Sumber daya alam yang menonjol adalah pertanian dan laut, jenis
tanahnya alluvial dan podsollik yang baik untuk pertanian, dan juga mengandung
minyak dan gas bumi. Musim kemarau di Kabupaten Indramayu berkisar pada Bulan
April s/d September, sedangkan musim hujan biasanya terjadi pada Bulan Oktober
sampai Maret dengan curah hujan rata-rata 107 mm/bulan dengan jumlah ± 75 hari, serta curah hujan terendah adalah 35
mm/bulan.
Permasalahan
dibidang kependudukan merupakan salah satu issue penting dalam perencanaan
maupun evaluasi hasil pembangunan. Berbagai indikator kependudukan dapat
digunakan untuk melihat kondisi suatu wilayah, seperti adanya laju pertumbuhan
penduduk yang relatif tinggi, kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu
terlalu rendah, sementara daerah lainnya terlalu tinggi yang menunjukkan
penyebaran penduduk di suatu wilayah masih belum proporsional. Menurut data yang ada pada IDA Tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 1.718.495 jiwa, sedangkan pada tahun
sebelumnya 1.708.551jiwa,keadaan ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar 9.944jiwa,dengan
demikian laju pertumbuhan penduduk KabupatenIndramayusebesar
0,58%.
Laju Pertumbuhan mengalami penurunan bila dibandingkandengantahun
sebelumnya.
Adapunkomposisi jumlah pendudukIndramayu terdiri dari Laki-laki 885.214 jiwa dan penduduk
perempuan833.281 jiwa, dengan sex ratio106,23. Komposisi Penduduk Kabupaten
Indramayumenurut struktur umur dan jenis kelamindapat digambarkan dengan jelas
oleh piramida penduduk. Dari piramida pendudukdapat dilihat bahwa selama lima
tahun terakhir telah terjadi penurunan fertilitas
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12,
bahwa Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom mempunyai 18 kewenangandalam bidang urusan wajib dan 8 kewenangan dalam
bidang urusan pemerintahan pilihan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Adapun khusus yang berkaitan dengan bidang
tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah Pelayanan
Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu memiliki
tekad dan keinginan yang diharapkan sebagai kunci keberhasilan adalah sebagai berikut
:
a) Memiliki dan tersedianya SDM yang berkualitas, terampil dan profesional;
b) Adanya aparatur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran dalam melaksanakan visi, misi dan program serta kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan;
c) Adanya komunikasi dan partisipasi dari semua pihak yang efektif;
d) Adanya hasil identifikasi yang jelas tentang data dan potensi serta permasalahan ketenagakerjaan di semua tingkatan;
e) Adanya pencatatan dan pelaporan pengawasan yang efektif, baik internal
maupun eksternal dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
;
f) Tersedianya lahan dan komoditi unggulan serta potensi strategis kewilayahan di Indramayu sebagai kawasan industri yang berdampak positif terhadap penyerapan dan perluasan tenaga kerja di Kabupaten Indramayu;
g) Adanya peluang dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan masyarakat untuk membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu, sehingga terjadi adanya sinergitas yang positif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk membuka lahan pekerjaan di Kabupaten Indramayu;
Terciptanya
situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten
Indramayu untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat, dunia usaha dan para
investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu.
a) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
b) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c) Undang Undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
d) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008.
e) Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah
f) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
g) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab Indramayu
h) Peraturan daerah Kab Indramayu Nomor 2 Tahun 2014Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
i) Peraturan Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Rencana Kerja
(Renja) disusun sebagai implementasi dan penjabaran dari Renstra (Rencana
Strategis) yang telah disepakati bersama sebagai acuan dan pedoman dalam
melaksanakan program dan kegiatan tahunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu dalam rangka meningkatkan penanganan masalah pelayanan
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kabupaten Indramayu.
Maksud
penyusunan Rencana Kerja (Renja) :
a. Menindaklanjuti
dan menjabarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi serta cara untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang
realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Dengan demikian dapat
diketahui bahwa rencana kerja pada tahun 2017 merupakan keputusan yang sangat mendasar dan realistis
sebagai acuan operasional kegiatan dan program terutama dalam pencapaian tujuan
akhir organisasi;
b. Mengenali
lingkungan dimana organisasi mengimplementasikan interaksi, trutama suasana
pelayanan yang wajib diselenggarakan oleh organisasi kepada masyarakat;
c. Menciptakan
sistem umpan balik untuk mengetahui efektifitas pencapaian perencanaan
strategis yang ditindak lanjuti oleh rencana kerja.
Sedangkan
tujuan Rencana Kerja (renja) yaitu diperlukan untuk :
a. Merencanakan
perubahan dalam lingkungan yang semakin komplek dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima;
b. Untuk
menindaklanjuti keberhasilan perencanaan strategis yang telah disepakati untuk
pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif;
c. Berorientasi
pada aktifitas tahunan yang merupakan implementasi dari rencana strategis untuk
memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan untuk tahun berikutnya;
Memfasilitasi
komunikasi dan partisipasi, mengakomodasi perbedaan kepentingan dan nilai serta
mendorong pengambilan keputusan yang teratur dan keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi setiap tahunnya.
Sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi yang
ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Tenaga KerjaKabupaten
Indramayu adalah :
“Terwujudnya Ketenagakerjaan yang Handal, Dinamis, Mandiri
dan Religius”.
Pernyataan Misi yang selanjutnya
dituangkan dalam beberapa tujuan dan sasaran serta indikator yang harus
dicapai, beberapa tujuan itu adalah : Penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan
sasarannya adalah menurunkan angka pengangguran serta indikator kinerjanya
adalah tingkat pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja. ini
merupakan harapan
dimasa depan tentang peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan kontribusi
terhadap upaya peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Indramayu harus dapat mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat
untuk memanfaatkan setiap kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja
sehingga dapat memperoleh penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya
ketenagakerjaan yang handal, dinamis dan mandiri
dapat secepatnya terwujud.
Tujuan
strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan
dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun. Dengan
diformulasikannya tujuan strategis ini maka Dinas Tenaga Kerja dapat secara
tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi
visi dan misinya untuk kurun waktu 1 sampai 5 tahun ke depan dengan
mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu
perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Dinas Tenaga Kerja untuk
mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan
strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi. Untuk itu agar dapat
diukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya, maka setiap
tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja yang terukur.
Adapun tujuan strategis dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kompetensi dan
produktifitas tenaga kerja
2.
Meningkatkan penempatan tenaga kerja dan menumbuhkan
wirausaha baru;Meningkatkan kesempatan dan perluasan kerja
3.
Mewujudkan hubungan industri yang harmonis, berkeadilan
dan pelayanan penyelesaian kasus Hubungan Industrial / PHK dalam upaya
perlindungan tenaga kerja;Perlindungan dan Pengembangan lembaga
ketenagakerjaan
4.
Mewujudkan kualitas kerja yang efisien dan efektif dengan
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.4. Meningkatkan Penempatan Transmigrasi
Sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja merupakan penjabaran dari misi dan
tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan
dalam kurun waktu 5 tahun dan dialokasikan dalam 5 periode secara tahunan
melalui serangkaian kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu
Rencana Kinerja. Penetapan
sasaran strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan
kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi.
Sasaran strategis
Dinas Tenaga Kerja merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis
dan merupakan dasar untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja dan
untuk lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya
menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian
tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian apabila seluruh sasaran yang
ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga akan
dapat dicapai.
Kemudian pada
masing-masing sasaran ditetapkan program yang akan dijalankan untuk mencapai
sasaran tersebut, sama seperti sasaran terhadap tujuan, program-program yang
ditetapkan sepenuhnya untuk mendukung pencapaian sasaran yang terkait secara
keseluruhan.
Perumusan sasaran
tahunan Dinas Tenaga Kerja di samping merupakan penjabaran dari tujuan
organisasi, juga menjabarkan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu
yang tertuang dalam arah dan kebijakan umum yang merupakan hasil kesepakatan
eksekutif dan legislatif. Kedudukan sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu,
berada dengan sasaran satuan kerja di bawahnya. Sasaran Pemerintah Kabupaten
Indramayu bersifat outcome, sedangkan sasaran-sasaran strategis Dinas Tenaga
Kerja bersifat output yang terdiri dari aspek pelayanan, aspek peningkatan
proses internal dan aspek dinamika sumber daya manusia.
Sesuai dengan
Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 – 2021 sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu di bidang
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian meliputi :
Sasaran
pelayanan tersebut relatif kompleks dan krusial, karena itu penanganannya harus
sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 tentang susunan organisasi dan tata
kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka rincian tujuan dan sasaran
pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah :
Tabel
1
Rincian Tujuan,
Sasaran, Kebijakan dan Program
No. |
TUJUAN |
Strategi |
Sasaran |
Program |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Penguatan Kualitas Ketenagakerja-an |
1.
Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga
Kerja 2.
Mengembangkan Kewirausahaan 3.
Mendorong terjadinya Kesempatan Kerja dan
Perluasan lapangan Kerja 4.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Lembaga Kerja sama
Bipartit |
Menurunkan Angka
Pengangguran |
1.
Pengembangan Kewirausahaan 2.
Peningkatan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja 3.
Peningkatan kesempatan kerja 4.
Perlindungan
&pengembangan ketenagakerjaan 5.
Pencegahan Kecelakaan dan
penyakit Akibat Kerja 6.
Penyelesaian perselisihan
dan PHK 7.
Pengembangan wilayah
transmigrasi |
Dalam
setiap kebijakan dan program terkumpul sejumlah kegiatan yang memiliki kesamaan
perspektif yang dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik
program.Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu
program sebagai arah dari pencapaian sasaran strategis yang memberikan
kontribusi bagi pencapaian tujuan dan misi organisasi.Kegiatan yang berdimensi
waktu 1 tahun yang merupakan aspek operasional dari suatu rencana strategis
yang berturut-turut diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi.
Adapun
kebijakan program dan Rencana kegiatan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2
Tabel 2
Kebijakan |
Program |
Kegiatan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
1.
Pengembang-an
Kualitas Tenaga Kerja Berbasis Kom-petensi dan Berbasis Masyarakat abik yang
dilakukan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Pemerintah maupun Swasta 2.
Meningkatkan
kerja sama dengan Badan Koordinasi Sertifikasi Pro-fesi Baik Di Tingkat
Provinsi Maupun Pusat untuk Pemberian Sertifikasi Tenaga Kerja yang akan
memasuki Dunia Kerja 3.
Mencetak Calon
Wirausaha-wan 4.
Menciptakan dan
Memperluas lapangan Kerja 5.
Penempatan
Pencari Kerja Terdaftar |
1.
Peningkatan kesempatan kerja
2.
Peningkatan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja 3.
Penyelesaian Perselisihan dan PHK |
1.
Pemagangan Dalam Negeri 2.
Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI 3.
Job Fair 4.
Sosialisasi penempatan
tenaga kerja (AKL, AKAD dan AKAN) 5.
Pembinaan LPK 1.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Komputer 2.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 3.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Las Listrik 4.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang KejuruanOtomotif 5.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik 6.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif 7.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer 1.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
|
dengan keahlian di
Dalam maupun di Luar Negeri 6.
Meningkatkan Pembinaan Terhadap Perusahaan 7.
Menekan terjadinya kasus perselisihan Hubungan
Industrial 8.
Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
antara Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah Daerah |
4.
Pengembangan Kewirausahaan 5.
Pengembangan Wilayah Transmigrasi 6.
Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan
Lembaga Ketenagakerjaan |
2. Pembinaan,
Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama dan LKS Bipartit 1. Pengembangan
Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan 1. Peningkatan
Kerjasama antar Wilayah, antar Pelaku dan antar Sektor dalam rangka
Pengembangan Transmigrasi 1. Perumusan,
Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK. 2. Perlindungan
Pekerja Perempuan di Perusahaan. 3. Pembinaan
Perusahaan dan Pekerja Teladan. 4. Pembinaan
dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di
Perusahaan. |
Untuk dapat
mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Strategis Tahun 2016 - 2021 di
atas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menetapkan target untuk
masing-masing sasaran yang harus dicapai. Target ini dituangkan dalam dokumen
Rencana Kerja (Renja) 2017.
Rencana Kerja ( Renja ) adalah Penjabaran Perencanaan tahunan dari Rencana
Strategis SKPD tersebut. Tercapai tidaknyapelaksanaan kegiatan-kegiatan atau
program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Kinerja dan
Laporan Keuangan. Laporan Kinerja adalah Ikhtisar yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana
kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Kinerja sendiri dapat
dijelaskan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang hendak atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur. Untuk mengukur kinerja itu sendiri diperlukan indikator kinerja yang
merupakan alat ukur yang sah untuk mengevaluasi dan menilai kinerja.
Sedangkan laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan
yang berbentuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai bentuk laporan keuangan tersebut
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Pengukuran laporan kinerja dilakukan dengan menggunakan konsep Value of
Money. Dalam konsep ini diperlukan indikator Input (masukan) Output (keluaran)
dan Outcome (hasil). Secara rinci indikator-indikator tersebut dapat dijabarkan
sebagai berikut :
Ø Indikator Masukan (Input), yaitu indikator yang menggambarkan segala
sesuatu yang dibutuhkan, baik berupa sumber dana, sumber daya alam, sumber daya
manusia, maupun berupa teknologi dan informasi, agar pelaksanaan kegiatan dapat
berjalan untuk menghasilkan keluaran.
Ø Indikator keluaran (output), yaitu indikator yang diharapkan langsung
dicapai dari suatu kegiatan, baik berupa fisik maupun berupa non fisik.
Ø Indikator hasil (outcome),
yaitu indikator yang
menunjukan telah dicapainya maksud dan tujuan dari
kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan atau indikator yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatanpada jangka
menengah.
Suatu kegiatan dinilai ekonomis bila sumber daya alam yang digunakan
sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input
sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaiknya
untuk mendapatkan output secara maksimal dinamakan efisien. Selanjutnya,
seberapa besar output akan menghasilkan outcome dinamakan efisien.
Penilaian seberapa besar nilai ekonomis dan nilai efisien suatu kegiatan
dapat dilihat secara langsung atau jangka pendek, karena output merupakan hasil
langsung dari suatu kegiatan, namun sulit untuk menilai seberapa efektif suatu
kegiatan karena efektifitas baru dapat dinilai pada jangka menengah yang
membutuhkan beberapa tahun penelitian/penilaian.
Evaluasi Kinerja ditentukan kepada hasil manfaat input dan output Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016.Input yang dimaksud disini dibatasi pada
nilai uang yang digunakan dalam menghasilkan output. Sementara itu input lain
seperti SDM, bahan baku tidak dimasukan dalam evaluasi ini. Sedangkan yang
dimaksud dengan output adalah hasil fisik dari suatu kegiatan.
Outcome atau indikator hasil tidak dianalisa pada evaluasi kinerja ini,
mengingat diperlukannya periode penelitian yang lebih lama atau berkala untuk
dapat melihat efektivitas kegiatan-kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai
tujuan, misi dan visi daerah.
Laporan Kinerja dapat dilihat dari 2 (dua) hal; yaitu pencapaian kinerja
output dan kinerja keuangannya. Yang dimaksud dengan kinerja output adalah
pencapaian hasil suatu kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang telah
disusun sebelumnya.
Sedangkan Kinerja Keuangan adalah
perhitungan realisasi penyerapan dana sesuai dengan sasaran penyerapan yang telah ditetapkan
dalam upaya melaksanakan kegiatan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu pada Tahun 2016 telah berhasil dengan baik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang
administratif sebanyak 33 Kegiatan yang direncanakan untuk mencapai 10 Program
yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan
tersebut dilaksanakan selama satu tahun dengan pencapaian kinerja kegiatan yang
bisa dibilang baik karena hampir semua kegiatan mencapai target.
Dalam perwujudan
visi dan misi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam rangka pencapaian
dan sasaran yang diharapkan serta untuk mencapai transparansi dalam setiap
aspek program dan kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan yang
ingin dicapai pada tahun 2017, maka terdapat isu sentral dalam
penanganan pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
permasalahan yang dihadapi dan sangat strategis terhadap faktor-faktor yang
strategis terhadap penanganan masalah ketenagakerjaan dan Transmigrasi di
Kabupaten Indramayu sehingga apabila diakumulasi bahwa beberapa permasalahan
tersebut dapat dikategorikan terhadap isu sentral yang perlu mendapatkan
perhatian dan penanganan yang serius. Adapun permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut :Kasus TKI bermasalah yang belum dapat
diminimalisir :
a.
Keterampilan tenaga kerja produktif belum seluruhnya
dapat diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan kompetensi yang ada;
b.
Bursa informasi pasar kerja belum dilaksanakan secara
maksimal karena sarana dan prasarana belum memadai;
c.
Tidak adanya keseimbangan antara lowongan kerja dengan
pencari kerja;
d.
Informasi lowongan kerja dari setiap perusahaan yang ada di Indramayu belum
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada;
e.
Terbatasnya pembukaan lahan / lokasi pemukiman transmigrasi
baru.
Dengan demikian
isu sentral yang perlu mendapat perhatian dan penanganan tersebut adalah
sebagai berikut :
1).
Jumlah penduduk miskin dan penganggur yang relatif
bertambah dari tahun ke tahun;
2).
Permasalahan traffiking dan tenaga kerja bermasalah yang
cenderung makin meresahkan masyarakat;
3).
Kualitas SDM yang kurang memiliki kompetensi dalam dunia
pasar kerja lokal, regional dan global.
4).
Terbatasnya
masyarakat miskin terhadap akses penguasaan dan kepemilikan tanah dan
kesempatan kerja.
Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu merupakan salah satu unit kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
Adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah
sebagai berikut :
Sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu,
maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Fungsi dalam menyelenggarakan tugas pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
1.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2.
Pelaksanaan Kebijakan di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja
dan transmigrasi;
4.
Pelaksanaan administrasiDinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
5.
Pelaksanaan Pengelolaan UPT;
6.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayumemiliki 1 urusan wajib dan satu
urusanpilihan yaitu Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi dengan uraian sebagai berikut :
A. Ketenagakerjaan
1.
Program Peningkatan Kesempatan Kerja
a).
Pemagangan Dalam Negeri;
b).
Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI;
c).
Job Fair
d).
Penempatan tenaga kerja, yaitu memfasilitasi pencari kerja
untuk ditempatkan pada pengguna
jasa tenaga kerja melalui :
-
Antar Kerja Lokal (AKL), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke
pasar kerja lokal yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Propinsi Jawa
Barat;
-
Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yaitu kegiatan
penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja daerah di luar Propinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yaitu kegiatan
penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja luar negeri.
e).
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja
2.
Program Peningkatan Kualitas dan
Produktivitas Tenaga Kerja
Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga
kerja, yaitu upaya pemberdayaan tenaga kerja untuk ditingkatkan keterampilan
kerja dan produktivitas kerjanya, sehingga memiliki kompetensi yang disyaratkan
dunia kerja, yang dalam aplikasinya direalisasikan melalui kegiatan pelatihan
kerja yang berorientasi pada kebutuhan pangsa pasar kerja, pendidikan dan
keterampilan tersebut antara lain :
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 20 Orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 20 Orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 20 orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari
Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 16 Orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari
Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen) sebanyak 16 Orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari
Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 16 Orang;
·
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari
Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 16 Orang;
3.
Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK
a). Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial;
b). Pembinaan,
Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian
Kerja Bersama dan LKS Bipartit.
4.
Program Pengembangan Kewirausahaan
- Pengembangan
Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan
Peningkatan kesempatan kerja juga dilakukan
melalui pembukaan wirausaha baru melalui pengembangan dan pembinaan calon-calon
para wirausaha, agar dapat menciptakan pekerjaan buat dirinya sendiri juga bisa
membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, melalui kegiatan Pengembangan
Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan.
5.
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi:
- Peningkatan kerjasama antar Wilayah, antar
Pelaku dan antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi.
6.
Program PerlindunganTenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga
Ketenagakerjaan Melalui :
a.
Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK;
b.
Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan;
c.
Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan;
d.
Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Kepala
Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dengan melaksanakan Fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis,
dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan dibidang
tenaga kerja dan transmigrasi;
c.
pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
d.
Pelaksanaan administrasi
Dinas di bidang tenaga
kerja dan transmigrasi;
e.
penyelenggaraan koordinasi,
konsultasi dan kerjasama dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
f.
pelaksanaan pengelolaan UPT;
g.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas
dibidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi.
Dengan Melaksanakan Fungsi :
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program
kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b.
perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;
c.
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan
perjanjian kinerja Dinas;
d.
pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
e.
penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan,
perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
f.
penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan
kesekretariatan;
h.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
i.
penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
j.
pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
k.
pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala terkait
dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat membawahkan :
1.
Sub
Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
KepalaSubBagian Keuangan, Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan,
kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas.
Dengan Melaksanakan Fungsi :
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan,
tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan,
kepegawaian dan
perlengkapan lingkup Dinas;
b.
pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
c.
pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
d.
penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan
surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
e.
penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
DInas;
f.
pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;
g.
penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
h.
penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi
kepegawaian;
i.
pengelolaan administrasi perlengkapan;
j.
pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan
dinas;
k.
penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan
akomodasi, pemeliharaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban;
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya;
2.
Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.
Dengan Melaksanakan Fungsi
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional
pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
b.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
Dinas;
c.
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana
kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
d.
penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana
anggaran Dinas;
e.
pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan
dan program kerja Dinas;
f.
pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan
pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan
pertanggungjawaban Bupati;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
sekretaris terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Pelatihan
Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kepala Bidang Pelatihan
Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga,
pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan
bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja
dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
c.
pembinaan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina
lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
d.
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis
Kompetensi (PBK);
e.
pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang
pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
f.
pelaksanaan koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya
manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
g.
pelaksanaan pemberian izin kepadan lembaga pelatihan
kerja swasta;
h.
pelaksanaan penyebarluasan informasi produktivitas tenaga
kerja kepada perusahaan kecil;
i.
pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas
tenaga kerja kepada perusahaan kecil;
j.
pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tenaga
kerja tingkat Daerah;
k.
pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas
tenaga kerja;
l.
pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, kerjasama dan
pelayanan dibidang transmigrasi;
m.
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja serta transmigrasi;
n.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di
bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja serta transmigrasi;
o.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja
serta transmigrasi;
p.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
kepala terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :
1.
Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga;
2.
Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;
3.
Seksi Transmigrasi
1.
Seksi
Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga;
Kepala Seksi
Pelatihan Kerja dan Bina
Lembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pelatihan
kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
d.
penyiapan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja
yang akan disebarluaskan;
e.
penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang
pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
f.
penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan kerja bagi
sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
g.
penyiapan bahan rancangan kesiapan materi pelatihan
kerja;
h.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan
kerja swasta;
i.
penyiapan bahan verifikasi informasi regulasi bidang
pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
j.
penyiapan bahan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia
dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;
k.
penyiapan bahan penyusunan kesiapan sarana dan prasarana
perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta;
l.
penyiapan bahan penentuan pemberian tanda daftar lembaga
pelatihan kerja swasta;
m. penyiapan bahan
pemantauan dan pengendalian di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga
pelatihan kerja;
n.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
o.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
p.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.
Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;
Kepala Seksi pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga
kerjamempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan
dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja;
b. penyiapan bahan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja;
c. penyiapan bahan
pembinaan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga
kerja;
d. penyiapan bahan
pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan kerja;
e. penyiapan bahan
penyusunan program pelatihan kerja;
f.
penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja;
g. penyiapan instruktur
dan tenaga pelatihan kerja;
h. penyiapan calon
peserta pelatihan kerja;
i.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pelatihan kerja;
j.
penyiapan bahan promosi peningkatan produktivitas
meliputi pemagangan dan sertifikasi;
k. penyiapan sumber daya
manusia bidang konsultasi produktivitas tenaga kerja;
l.
penyiapan alat, teknik dan metode peningkatan dan
pengukuran produktivitas tenaga kerja;
m. penyiapan bahan
pelaksanaan pemantauan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
n. penyiapan sumber daya
manusia bidang pengukuran produktivitas tenaga kerja;
o. penyiapan data dan
metode pengukuran produktivitas tenaga kerja;
p. penyiapan bahan perencanaan
pemantauan tingkat produktivitas tenaga kerja;
q. penyiapan bahan
pemantauan dan pengendalian di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja;
r. penyiapan bahan
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pemagangan dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja;
s. penyiapan bahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemagangan dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja;
t.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Transmigrasi;
Kepala Seksi Transmigrasi mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang transmigrasi;
c. penyiapan bahan
pembinaan teknis di bidang transmigrasi;
d. penyiapan bahan
pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang transmigrasi;
e. penyiapan bahan
penjajagan dan penyusunan kerjasama antar daerah di bidang transmigrasi;
f.
penyiapan bahan pelayanan informasi, pendaftaran dan
seleksi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan serta penetapan sebagai
transmigran serta perpindahan dan penempatan transmigran;
g. penyiapan bahan
pemantauan dan pengendalian di bidang transmigrasi;
h. penyiapan bahan
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang transmigrasi;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang transmigrasi;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Kepala Bidang
Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di
bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar
negeriserta perluasan kesempatan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. perumusan kebijakan
teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
b. pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penempatan tenaga kerja
dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta
perluasan kesempatan kerja;
c. pembinaan teknis di
bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga
kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
d. pelaksanaan koordinasi
pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja
kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada
masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi
penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan
kesempatan kerja kepada masyarakat;
f.
pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan
antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
g. pelaksanaan verifikasi
penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
h. pelaksanaan promosi
penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri
kepada masyarakat;
i.
pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan
seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
j.
pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi
kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar
negeri;
k. pelaksanaan koordinasi
pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
l.
pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
m. pelaksanaan koordinasi
pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
n. pelaksanaan
pemberdayaan TKI purna;
o. pelaksanaan penerbitan
perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang berlokasi kerja
lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah;
p. pelaksanaan pemantauan
dan pengendalian dibidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
q. pelaksanaan
koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang penempatan tenaga kerja dalam
negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan
kesempatan kerja;
r. pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
s. pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :
1.
Seksi Penempatan Tenaga
Kerja
Dalam Negeri;
2.
Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri;
3. Seksi Perluasan Kesempatan
Kerja.
1.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penyiapan bahan
pembinaan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penyiapan sumber daya
manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan
pemberi kerja;
e. penyiapan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari
kerja dan pemberi kerja;
f.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan
informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
g. penyediaan sumber daya
manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;
h. penyediaan sarana dan
prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan
serta perantaraan kerja;
i.
penyusunan rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam
pelayanan kerja;
j.
perencanaan sumber daya manusia pemberian izin lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
k. penyusunan kesiapan
sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja
swasta;
l.
penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
m. penyusunan kesiapan
sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA);
n. penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA);
o. penyiapan bahan
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
p. penyiapan bahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
2.
Seksi
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar
Negeri;
Kepala Seksi Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga
kerja luar negeri.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga
kerja luar negeri;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri;
d.
penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan
informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
e.
penyiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi
syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
f.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyebarluasan
informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
g.
penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan
kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar
negeri;
h.
penyiapan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan
dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
i.
penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan
penandatangan perjanjian kerja;
j.
penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan
penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
k.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
l.
penyusunan kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan
pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
m.
penyiapan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan
kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
n.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelayanan
pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
o.
penyiapan sumber daya manusia untuk pemberdyaan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) purna;
p.
penyiapan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) purna;
q.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
r.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
s.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
t.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3.
Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perluasan kesempatan kerja.
Dengan melaksanakan
fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perluasan
kesempatan kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perluasan
kesempatan kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis perluasan kesempatan
kerja;
d.
penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang
menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat,
meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG),, Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tenaga Kerja
Sarjana (TKS) dan padat karya;
e.
penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan
perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna
(TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;
f.
penyusunan rencana kerja pengembangan dan perluasan
kesempatan kerja, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri
(TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian perluasan
kesempatan kerja;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama perluasan kesempatan kerja ;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
perluasan kesempatan kerja;
j.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya;
Bidang Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial
dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosialtenaga kerja
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.
pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan
syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.
pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah;
e.
pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian
kerja bersama Daerah;
f.
pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen
peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi Daerah;
g.
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap
potensi perselisihan di perusahaan;
h.
pelaksnaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan
lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
i.
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap
potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan
perusahaan;
j.
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial
tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
k.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di
bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan
sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
l.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
m.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala
terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga
Kerjamembawahkan :
1.
Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja;
2.
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3.
Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Syarat Kerja;
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan
pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
e.
penyiapan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di
perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
Bersama dan lembaga kerjasama Bipartit;
f.
penyusunan konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di
Daerah;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya
2.
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami ketentuan
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
e.
penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
f.
penyusunan bahan penetapan upah minimum Daerah dan
sektoral;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama
di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala
Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3. Seksi Pencegahan
dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami pencegahan
dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e.
penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
f.
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan
penutupan perusahaan;
g.
penyiapan bahan pengendalian di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
i.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya
UPT (Unit Pelaksana Teknis)
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Bupati.
Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu
didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 40 orang pegawai terdiri
dari :
No |
Pendidikan |
Gol IV |
Gol III |
Gol II |
Gol I |
Sukwan |
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
S -3 |
|
|
|
|
|
|
2 |
S – 2 |
|
2 |
|
|
|
2 |
3 |
S – 1 / D IV |
4 |
19 |
|
|
|
23 |
4 |
D III |
|
1 |
|
|
|
1 |
5 |
SMA |
|
8 |
6 |
|
|
14 |
6 |
SMP |
|
|
|
|
|
|
7 |
SD |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
4 |
30 |
6 |
- |
- |
40 |
Dengan Susunan kedudukan pegawai sebagai berikut :
No |
Jabatan |
Gol IV |
Gol III |
Gol II |
Gol I |
Sukwan |
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Kepala Dinas |
1 |
|
|
|
|
1 |
2 |
Sekretaris |
1 |
|
|
|
|
1 |
3 |
Kepala Bidang |
2 |
1 |
|
|
|
3 |
4 |
Kepala Seksi |
|
13 |
|
|
|
13 |
5 |
Pelaksana |
|
11 |
6 |
|
- |
17 |
6 |
Instruktur |
|
4 |
1 |
|
|
5 |
|
Jumlah |
4 |
29 |
7 |
- |
- |
40 |
Adapun bagan struktur organisasi Dinas Tenaga
Kerja berdasarkan Peraturan Bupati
Indramayu No. 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu adalah sebagai berikut :
KEPALADINAS |
Kelompok Jabatan Fungsional SEKRETARIS Subag Keuangan, Umum dan Kepegawaian Subag Perencanaan dan Evaluasi BIDANG PELATIHAN KERJA, PROD. TK DAN TRANSMIGRASI Seksi Pelatihan Kerja dan
Bina Lembaga Seksi Pemagangan dan
Peningkatan Produktivitas TK Seksi Transmigrasi BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA Seksi Penempatan Tenaga
Kerja Dalam Negeri Seksi Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Seksi Perluasan Kesempatan
Kerja BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK Seksi Hubungan Industrial
dan Syarat-syarat Kerja Seksi Pengupahan dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Seksi Pencegahan dan
Penyelesaian Perselisihan HI UPT
Untuk menentukan arah pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
sesuai dengan kondisi objektif, perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan umum.
Adapun kebijakan umum pembangunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Tahun 2017 adalah :
1.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Potensi
Ketenagakerjaan
2.
Meningkatkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
3.
Meningkatkan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja
serta mendorong tersedianya kesempatan kerja dan perluasan kerja
4.
Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan
dan Melestarikan Hubungan Industrial yang Harmonis.
5.
Pengerahan Fasilitasi perpindahan penduduk keluar pulau
jawa.
Berdasarkan visi, misi dan tujuan dalam rangka mencapai sasaran yang
diharapkan, maka dalam pelaksanaannya bahwa program yang akan dilaksanakan
dalam periode tahunan berikut pendanaan yang ada baik APBD, APBD Propinsi dan
APBN maupun sumber pendanaan lainnya yang sah, maka program yang akan
dilaksanakan diarahkan dan diaplikasikan terhadap upaya dan langkah-langkah
untuk pencapaian kebijakan umum Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu untuk mencapai ketenagakerjaan yang optimal.
Rencana prioritas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu tahun 2017 dengan anggaran Rp.1.339.147.000 (SatuMilyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)dengan Program dan Kegiatanadalah
sebagai berikut :
No |
Program |
Kegiatan |
Sasaran |
Anggaran |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 2. 3. |
Pelayanan administrasi Perkantoran Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Peningkatan pengembang-an sistem perencanaan dan pelaporan capaian kinerja dan
keuangan |
1. Penyediaan jasa komunikasi,
sumber daya air dan listrik 2. Penyediaan alat tulis kantor,
barang cetak dan penggandaan 3. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan 4. Penyediaan makanan dan minuman 5. Rapat-rapatkoordinasi/
konsultasi/kunjungan kedalam daerah dan luar daerah 1. Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor 2. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 3. Pemeliharaanrutin/berkala kendaraandinas/operasional/mobil jabatan 4. Pemeliharaanrutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor 1. Pengumpulan
Updating dan
Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan 2. Penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan |
Disnaker Kesekretariatan Pegawai Disnaker Pejabat dan Pegawai Pegawai Disnaker Pegawai Disnaker Gedung/Kantor Disnaker Kendaraan Disnaker Perlengkapan &
peralatan Disnaker Laporan Laporan |
214.800.000 50.000.000 10.800.000 31.955.000 167.915.000 Rp.475.470.000 19.080.000 61.000.000 30.700.000 13.750.000 Rp. 124.530.000 25.000.000 14.147.000 Rp. 39.147.000 |
4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Peningkatan
Kesempatan Kerja Pengembang-an kewirausa-haan Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Pengembang-an
wilayah transmigrasi Penyelesaian perselisihan dan PHK Perlindungan
tenaga kerja dan pengembang-an lembaga ketenagaker-jaan |
1.
Penyuluhan
Perlindungan dan Penanganan TKI 2.
Job
Fair 3.
Sosialisasi
Penempatan Tenaga Kerja (AKL, AKAD
dan AKAN) 1.
Pengembangan
Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan 1.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer (Bisnis Manajemen
Basic Office) 2.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 3.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik (SMAW) 4.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif (Roda dua) 5.
Pendidikan dan
Pelatihan Keterampilan Berbasis Ma-syarakat Bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Las Listrik 6.
Pendidikan dan
Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan
Otomotif 7.
Pendidikan dan Pelatihan
Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer 8.
Pemagangan Dalam
Negeri 9.
Pembinaan
Lembaga Pelatihan Kerja 1.
Peningkatan
Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka
Pengembangan Transmigrasi 1.
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial 2.
Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, PKB dan LKS BIPARTIT 1.
Perumusan,
Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK 2.
Perlindungan Pekerja
Perempuan di Perusahaan 3.
Pembinaan Perusahaan
dan Pekerja Teladan 4.
Pembinaan dan
Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di
Perusahaan |
Para TKI Pencari Kerja Pencari Kerja Masyarakat Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pencari Kerja Pengurus/Ketua LPK Masyarakat Pekerja & Perusahaan Pekerja & Perusahaan Pekerja & Perusahaan Pekerja & Perusahaan Pekerja & Perusahaan Pekerja & Perusahaan |
17.500.000 100.000.000 40.000.000 Rp. 157.500.000 30.000.000 Rp.30.000.000 40.000.000 40.000.000 40.000.000 40.000.000 40.000.000 40.000.000 40.000.000 30.000.000 17.500.000 Rp. 327.500.000 45.000.000 Rp. 45.000.000 25.000.000 25.000.000 Rp. 50.000.000 25.000.000 20.000.000 25.000.000 20.000.000 Rp. 90.000.000 |
|
JUMLAH |
|
|
Rp.1.339.147.000 |
Rencana Kerja
(Renja) Tahunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun
2017 di harapkan dapat dijadikan acuan dan pedoman
bagi aparatur dilingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam
melaksanakan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun
2017.
Rencana Kerja
(Renja) tahunan Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Tahun 2017 di harapkan dapat meningkatkan upaya dan langkah-langkah dalam
penanggulangan masalah penanganan ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu,
sekaligus memberi dampak positif terhadap peningkatan IPM di Kabupaten
Indramayu.
Dengan demikian
sebaiknya rencana kerja dan program serta kegiatan yang disusun untuk mencapai
keberhasilan dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya dukungan dari semua
pihak dan partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu sehingga
masalah penanganan ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu dapat memenuhi
sasaran dan tujuan yang optimal.
Indramayu,
Januari 2017
KEPALA DINAS
TENAGA KERJA
DADDY
HARYADI, SH
Pembina Utama Muda
NIP: 19581112 198603 1 012
48