DAFTAR ISI

 

BAB   I      PENDAHULUAN .............................................................................................................            1

1.      Latar Belakang               ...................................................................................................................... 1

2.      Landasan Hukum            ................................................................................................................  10

3.      Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Tahunan        .....................................................  10

BAB   II     VISI DAN MISI DINASTENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU  ................ 12

1.      Pernyataan Visi dan Misi            ...............................................................................................  12

2.      Tujuan dan Sasaran         ..............................................................................................................  12

3.      Kebijakan Program             ...........................................................................................................  15

4.      Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu        ...................................................................  18

BAB   III   ISU STRATEGIS ............................................................................................................. 21

1.      Isu Sentral dan Masalah Strategis           .............................................................................  21

2.      Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan          ...................................................................  22

3.      Struktur Organisasi dan Pejabat Struktural         ...........................................................  26

BAB   IV    RENCANA KERJA TAHUN 2017 ................................................................................ 45

1.      Kebijakan DinasTenaga Kerja Kabupaten Indramayu      .......................................  45

2.      Rencana Program Pembangunan Dinas Tenaga Kerja Kab. Indramayu ........                 45

BAB   V     PENUTUP ...................................................................................................................... 49


BAB I

PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang

Dinas Tenaga Kerja merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9) dan Peraturan  Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut mempunyai tugas pokok :

“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

DIBIDANG TENAGA KERJA”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) butir 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu bidang urusan pemerintahan wajib  yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah di ayat (2) butir pertama adalah tenaga Kerja, sedangkan pada ayat (3) bidang urusan pemerintahan pilihan adalah masalah ketransmigrasian.

Dengan demikian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu secara konsekuen dan logis agar siap melakukan upaya dan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang  ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik pelayanan dan pemberdayaan terhadap penanggulangan pengangguran salah satu contohnya baik itu pendidikan dan pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi atau kewirausahaan yang diharapkan dapat memberikan skill keahlian sehingga dapat diterima diperusahaan ataupun membuka lapangan kerja sendiri/mencetak wirausaha-wirausaha baru. Perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri, Serta melaksanakan Kegiatan Penyiapan, Pengarahan, penjajagan, Pemindahan, Pembinaan, Bina Kawasan, Serta Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi. Dengan indikator tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan pembangunan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas, sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan Renstra yang telah disusun sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan anggaran agar terjalin keselarasan antara kebutuhan dan kemampuan serta potensi masalah ketenagakerjaan dan Ketrasnmigrasian sehingga terjadi adanya sinergitas antara perencanaan yang dibuat dengan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu harus mampu dalam melakukan upaya dan langkah-langkah dalam penanganan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Renstra Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang menuangkan visi, misi, kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan yang harus dilaksanakan, maka dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada Rencana Kerja (Renja) TahunanDinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayuyang telah disusun dan di sepakati sebagai pedoman dan acuan dalam kegiatan penanganan masalah pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian secara optimal di Kabupaten Indramayu.

a.       Visi dan Misi

Visi

Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Indramayu, yaitu ’TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDRAMAYU YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA SERTA TERCIPTANYA KEUNGGULAN DAERAH’ dengan pengertian sebagai berikut :

a.       Religius, diartikan bahwa masyarakat Indramayu diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama secara baik dan benar sehingga dapat tercemin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan  nilai – nilai agama yang diyakininya.

b.      Maju,diartikan bahwa masyarakat indramayu  cerdas, terampil, bergerak dinamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi tantangan.

c.       Mandiri, diartikan bahwa segala sumber daya yang dimiliki sudah dapatmemenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indramayu, sehingga sesuai dengan nafas dan tujuan hakiki penyelenggaraan  Otonomi untuk daerah.

d.      Sejahtera ,diartikakan bahwa masyarakat memiliki rata – rata tingkat pendapatan yang memadai, tingkat pendidikan yang cukup dan derajat kesehatan yang baik, sehingga dapat hidup layak baik secara fisik maupun non fisik.

e.       Keunggulan Daerah, diatikan bahwa dengan segala potensi sumber daya alam  melalui 3 pilar utama, yaitu perintah dasar ( Local Goverment Sector ), Sektor swasta ( Privat Sector ) dan masyarakat ( Society ) berupaya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan inovasi serta kreatifitasnya yang diharapkan akan dapat menaikan sumber daya saing daerah dan pada gilirannya akan mampu meningkatkan keunggulan daerah

Visi tersebut akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi yang terangkum dalam misi Kabupaten Indramayu.

Misi

Misi Kabupaten Indramayu dikenal dengan Misi SAPTA KARYA MULIH HARJA.  Atau tujuh kebijakan strategis dalam mengelola masyarakat Indramayu, Ketujuh misi itu adalah :

  1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek ) Dan Budaya Lokal.
  2. Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Melalui Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan Serta Keserasian Industri Dan Pertanian.
  3. Mengembangkan Infrastruktur Wilayah Dan Pengelolaan Lingkungan Secara Selaras, Lestari Dan Optimal.
  4. Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Keunggulan Daerah Yang Berbasis Kearifan Lokal.
  5. Mengembangkan Reformasi Birokrasi, Dengan Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Profesional Dan Mengayomi Rakyat.
  6. Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

3. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN

Program – program pemerintahan kabupaten Indramayu yang terpilih dikelompokan ke dalam tiap misi :

1. MISI 1      

  1. Pembinaan Keagamaan
  2. Pendidikan
  3. Kesehatan
  4. Pembinaan Kepemudaan
  5. Pembinaan Keolahragaan
  6. Pelestarian Budaya Lokal
  7. Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana Dan Perlindungan Anak
  8. Sosial
  9. Ketenagakerjaan

 

2. MISI 2

  1. Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM )
  2. Perindustrian Dan Perdagangan
  3. Penanaman Modal Dan Perijinan
  4. Pertanian Dan Pertenakan
  5. Perikanan Dan Kelautan
  6. Kehutanan Dan Perkebunan
  7. Ketahanan Pangan

 

3. MISI 3

Mengembangkan infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan darat dan laut secara selaras, lestari dan optimal:

  1. Meningkatkan dan Menuntaskan Pembangunan Jalan, Jembatan Darat dan Laut.
  2. Meningkatkan Kapasitas Pelabuhan Perikanan Yang Bertaraf Nasional
  3. Membangun Rintisan Pelabuhan Internasional
  4. Menuntaskan Pembangunan Islamic Center
  5. Meningkatkan Pembangunan Tempat – Tempat Wisata
  6. Mingkatkan Penataan Taman – Taman Kota Sebagai  Ruang Publik
  7. Meningkatkan Pembangunan Jaringan Irigasi Dan Jalan Produksi Ditingkat Usaha Tani
  8. Meningkatkan Layanan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Dasar Infrasturktur Wilayah Dan Pemukiman
  9. Mengoptimalkan Pemanfaatan Tata Ruang Yang Amana, Nyaman Dan Lesati

10.     Melestarikan Dan Merevitalisasi Lingkungan Hidup

 

4. MISI 4

Meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan keunggulan daerah yang berbasis kearifan lokal :

  1. Melaksanakan pendataan wirausaha potensial baik perorangan maupun badan hukum
  2. Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang berbasis sumberdaya lokal
  3. Meningkatkan keterampilan usaha bagi para pemuda dan kaum perempuan
  4. Memfasilitasi akses pemodalan bagi pengusaha yang berbasis sumber daya lokal
  5. Membangun pasar induk beras ( Rice Center ) dikecamatan losarang, untuk pemenuhan ketersediaan pangan dan pemasaran ke luar daerah
  6. Meningkatkan peranan BUMD dalam pengendalian sistribusi sarana produksi pertanian di petani
  7. Meningkatkan inovasi kekayyaan ekonomi dan budaya masyarakat
  8. Meningkatkan promosi keunggulan daerah
  9. Membangun destinasi wisata kawasan pulau biawak sebagai destinasi wisata bahari yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  10. Membangun objek daerah tujuan wisata ( ODTW ) budaya daerah sesuai kearifan lokal

 

5. MISI 5

Mengembangkan reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan mengayomi masyarakat :

  1. Pelayanan Prima
  2. Penataan Kelembagaan dan Tenaga Kerja
  1. Penataan Sumber Daya Aparatur
  2. Penataan Aspek Legal

 

6. MISI 6

Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menguatkan Pendampingan Tata Kelola Administrasi Keuangan Desa
  2. Menguatkan Pendampingan Tata Kelola Pemerintahan Pembangunan Kemasyarakatan
  3. Meningkatkan Inventarisasi Dan Optimalisasi Penggalian Potensi Sumber Daya Desa
  4. Mnguatkan Kelembagaan Otonomi Desa
  5. Memfasilitasi Fungsi Badan Milik Usaha Desa ( BUMDes )
  6. Mengembangkan Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
  7. Melaksanakan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  8. Meningkatkan Pembinaan Dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
  9. Mengembangkan Pelatihan Teknologi Tepat Guna ( TTG )

 

7. MISI 7

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :

  1. Mengembangkan Dan Penyehatan Badan Milik Daerah ( BUMD )
  2. Meningkatkan Sumber Dan Nilai Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
  3. Meningkatkan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Meningkatkan Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
  5. Memfasilitasi Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  6. Meningkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Dan Wajib Retribusi
  7. Memfasilitasi, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan APBD
  8. Meningkatkan Dan Mengembangkan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan

Untuk mewujudkan dan mendukung Visi Misi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Indramayu di poin atas yang menjadi misi dinas adalah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek) dan Budaya Lokal. Dan selanjutnya dituangkan dalam Program-progam pembangunan yaitu : misi 1;Ketenagakerjaan.

b.      Kondisi Umum Daerah Kabupaten Indramayu

1)        Kondisi Geografis Daerah

Secara geografis Kabupaten Indramayu terletak pada 1070 52’ - 1080 36’ Bujur Timur dan 60 15’ - 60 40’ Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa, yang melalui 11 kecamatan dengan 36 desa yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 147 Km

Dengan luas wilayah 2.099,42 Km2, Kabupaten Indramayu merupakan sebuah wilayah administratif yang luas. Kabupaten Indramayu saat ini memiliki desa sebanyak 317 desa dan 8 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan. Adapunbatas wilayah Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

F Sebelah Utara                                 :  Laut Jawa

F Sebelah Selatan                              :  Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Cirebon

F Sebelah Barat                                 :  Kabupaten Subang

F Sebelah Timur                                :  Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon

Jarak terpanjang menurut garis lurus :

F BARAT – TIMUR                             : 70 Km

F UTARA – SELATAN                                    : 40 Km

Jarak Ibu Kota Kabupaten Indramayu ke Kota Terpilih

F JAKARTA                                         : 207 Km

F BANDUNG                                       : 180 Km

F CIREBON                                         :  56 Km

Kabupaten Indramayu berada pada daerah dataran rendah dengan topografi landai dengan kisaran ketinggian antara 0 s/d 100 m dpl, daerah perbukitannya terletak dibagian barat daya dengan ketinggian antara 6 – 18 m dpl dengan lerengnya yang sangat landai. Sumber daya alam yang menonjol adalah pertanian dan laut, jenis tanahnya alluvial dan podsollik yang baik untuk pertanian, dan juga mengandung minyak dan gas bumi. Musim kemarau di Kabupaten Indramayu berkisar pada Bulan April s/d September, sedangkan musim hujan biasanya terjadi pada Bulan Oktober sampai Maret dengan curah hujan rata-rata 107 mm/bulan dengan jumlah ± 75 hari, serta curah hujan terendah adalah 35 mm/bulan.

2)     Gambaran Umum Demografis

Permasalahan dibidang kependudukan merupakan salah satu issue penting dalam perencanaan maupun evaluasi hasil pembangunan. Berbagai indikator kependudukan dapat digunakan untuk melihat kondisi suatu wilayah, seperti adanya laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu terlalu rendah, sementara daerah lainnya terlalu tinggi yang menunjukkan penyebaran penduduk di suatu wilayah masih belum proporsional. Menurut data yang ada pada IDA Tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 1.718.495 jiwa, sedangkan pada tahun sebelumnya 1.708.551jiwa,keadaan ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar 9.944jiwa,dengan demikian laju pertumbuhan penduduk KabupatenIndramayusebesar 0,58%. Laju Pertumbuhan mengalami penurunan bila dibandingkandengantahun sebelumnya.

Adapunkomposisi jumlah pendudukIndramayu terdiri dari Laki-laki 885.214 jiwa dan penduduk perempuan833.281 jiwa, dengan sex ratio106,23. Komposisi Penduduk Kabupaten Indramayumenurut struktur umur dan jenis kelamindapat digambarkan dengan jelas oleh piramida penduduk. Dari piramida pendudukdapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir telah terjadi penurunan fertilitas

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12, bahwa Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom mempunyai 18 kewenangandalam bidang urusan wajib dan 8 kewenangan dalam bidang urusan pemerintahan pilihan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Adapun khusus yang berkaitan dengan bidang tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu memiliki tekad dan keinginan yang diharapkan sebagai kunci keberhasilan adalah sebagai berikut :

a)     Memiliki dan tersedianya SDM yang berkualitas, terampil dan profesional;

b)    Adanya aparatur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran dalam melaksanakan visi, misi dan program serta kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan;

c)     Adanya komunikasi dan partisipasi dari semua pihak yang efektif;

d)    Adanya hasil identifikasi yang jelas tentang data dan potensi serta permasalahan ketenagakerjaan di semua tingkatan;

e)     Adanya pencatatan dan pelaporan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ;

f)      Tersedianya lahan dan komoditi unggulan serta potensi strategis kewilayahan di Indramayu sebagai kawasan industri yang berdampak positif terhadap penyerapan dan perluasan tenaga kerja di Kabupaten Indramayu;

g)     Adanya peluang dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan masyarakat untuk membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu, sehingga terjadi adanya sinergitas yang positif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk membuka lahan pekerjaan di Kabupaten Indramayu;

Terciptanya situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Indramayu untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat, dunia usaha dan para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu.

2.   Landasan Hukum

a)   Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

b)    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

c)     Undang Undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

d)    Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008.

e)     Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah

f)      Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional

g)     Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab Indramayu

h)    Peraturan daerah Kab Indramayu Nomor 2 Tahun 2014Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu

i)       Peraturan Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu

3.   Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Tahunan

Rencana Kerja (Renja) disusun sebagai implementasi dan penjabaran dari Renstra (Rencana Strategis) yang telah disepakati bersama sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam rangka meningkatkan penanganan masalah pelayanan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kabupaten Indramayu.

a.       Maksud dan Tujuan

1)     Maksud

Maksud penyusunan Rencana Kerja (Renja) :

a.    Menindaklanjuti dan menjabarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi serta cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa rencana kerja pada tahun 2017 merupakan keputusan yang sangat mendasar dan realistis sebagai acuan operasional kegiatan dan program terutama dalam pencapaian tujuan akhir organisasi;

b.    Mengenali lingkungan dimana organisasi mengimplementasikan interaksi, trutama suasana pelayanan yang wajib diselenggarakan oleh organisasi kepada masyarakat;

c.     Menciptakan sistem umpan balik untuk mengetahui efektifitas pencapaian perencanaan strategis yang ditindak lanjuti oleh rencana kerja.

2)    Tujuan

Sedangkan tujuan Rencana Kerja (renja) yaitu diperlukan untuk :

a.    Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin komplek dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima;

b.    Untuk menindaklanjuti keberhasilan perencanaan strategis yang telah disepakati untuk pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif;

c.     Berorientasi pada aktifitas tahunan yang merupakan implementasi dari rencana strategis untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan untuk tahun berikutnya;

Memfasilitasi komunikasi dan partisipasi, mengakomodasi perbedaan kepentingan dan nilai serta mendorong pengambilan keputusan yang teratur dan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi setiap tahunnya.


BAB II

VISI DAN MISI DINASTENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU

1.     Pernyataan Visi dan Misi

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Tenaga KerjaKabupaten Indramayu adalah :

Terwujudnya Ketenagakerjaan yang Handal, Dinamis, Mandiri dan Religius.

Pernyataan Misi yang selanjutnya dituangkan dalam beberapa tujuan dan sasaran serta indikator yang harus dicapai, beberapa tujuan itu adalah : Penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan sasarannya adalah menurunkan angka pengangguran serta indikator kinerjanya adalah tingkat pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja. ini merupakan harapan dimasa depan tentang peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu harus dapat mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat untuk memanfaatkan setiap kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperoleh penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya ketenagakerjaan yang handal, dinamis dan mandiri dapat secepatnya terwujud.

2.   Tujuan dan Sasaran

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Dinas Tenaga Kerja dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk kurun waktu 1 sampai 5 tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Dinas Tenaga Kerja untuk mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi. Untuk itu agar dapat diukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya, maka setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja  yang terukur.

Adapun tujuan strategis dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian adalah sebagai berikut :

1.          Meningkatkan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja

2.          Meningkatkan penempatan tenaga kerja dan menumbuhkan wirausaha baru;Meningkatkan kesempatan dan perluasan kerja

3.          Mewujudkan hubungan industri yang harmonis, berkeadilan dan pelayanan penyelesaian kasus Hubungan Industrial / PHK dalam upaya perlindungan tenaga kerja;Perlindungan dan Pengembangan lembaga ketenagakerjaan

4.          Mewujudkan kualitas kerja yang efisien dan efektif dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.4.         Meningkatkan Penempatan Transmigrasi

Sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu 5 tahun dan dialokasikan dalam 5 periode secara tahunan melalui serangkaian kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana Kinerja. Penetapan sasaran strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi.

Sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja dan untuk lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga akan dapat dicapai.

Kemudian pada masing-masing sasaran ditetapkan program yang akan dijalankan untuk mencapai sasaran tersebut, sama seperti sasaran terhadap tujuan, program-program yang ditetapkan sepenuhnya untuk mendukung pencapaian sasaran yang terkait secara keseluruhan.

Perumusan sasaran tahunan Dinas Tenaga Kerja di samping merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, juga menjabarkan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam arah dan kebijakan umum yang merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif. Kedudukan sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, berada dengan sasaran satuan kerja di bawahnya. Sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu bersifat outcome, sedangkan sasaran-sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja bersifat output yang terdiri dari aspek pelayanan, aspek peningkatan proses internal dan aspek dinamika sumber daya manusia.

Sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 – 2021 sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian meliputi :

1)       Meningkatnya keterampilan tenaga kerja;

2)       Terwujudnya hubungan industrial  yang harmonis;

3)       Terlaksananya perlindungan tenaga kerja;

4)       Meningkatnya penempatan dan perluasan tenaga kerja;

5)       Meningkatkan Koordinasi pengembangan tata lokasi penempatan transmigrasi.

Sasaran pelayanan tersebut relatif kompleks dan krusial, karena itu penanganannya harus sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan  Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka rincian tujuan dan sasaran pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah :


 

Tabel 1

Rincian Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program

No.

TUJUAN

Strategi

Sasaran

Program

1

2

3

4

5

 

1.

 

Penguatan Kualitas Ketenagakerja-an

 

1.   Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

2.   Mengembangkan Kewirausahaan

3.   Mendorong terjadinya Kesempatan Kerja dan Perluasan lapangan Kerja

4.   Meningkatkan Peran dan Fungsi Lembaga Kerja sama Bipartit

 

Menurunkan Angka Pengangguran

 

 

1.       Pengembangan Kewirausahaan

2.       Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja

3.       Peningkatan kesempatan kerja

4.       Perlindungan &pengembangan ketenagakerjaan

5.       Pencegahan Kecelakaan dan penyakit Akibat Kerja

6.       Penyelesaian perselisihan dan PHK

7.       Pengembangan wilayah transmigrasi

 

 

 

 

3.   Kebijakan Program

Dalam setiap kebijakan dan program terkumpul sejumlah kegiatan yang memiliki kesamaan perspektif yang dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik program.Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian sasaran strategis yang memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan dan misi organisasi.Kegiatan yang berdimensi waktu 1 tahun yang merupakan aspek operasional dari suatu rencana strategis yang berturut-turut diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.

Adapun kebijakan program dan Rencana kegiatan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2

 

Tabel 2

No.

Kebijakan

Program

Kegiatan

1

2

3

4

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Pengembang-an Kualitas Tenaga Kerja Berbasis Kom-petensi dan Berbasis Masyarakat abik yang dilakukan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Pemerintah maupun Swasta

2.   Meningkatkan kerja sama dengan Badan Koordinasi Sertifikasi Pro-fesi Baik Di Tingkat Provinsi Maupun Pusat untuk Pemberian Sertifikasi Tenaga Kerja yang akan memasuki Dunia Kerja

3.   Mencetak Calon Wirausaha-wan

4.   Menciptakan dan Memperluas lapangan Kerja

5.   Penempatan Pencari Kerja Terdaftar

 

1.    Peningkatan kesempatan kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

2.    Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.  Penyelesaian Perselisihan dan PHK

 

 

1.        Pemagangan Dalam Negeri

2.        Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI

3.        Job Fair

4.        Sosialisasi penempatan tenaga kerja (AKL, AKAD dan AKAN)

5.        Pembinaan LPK

 

1.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

2.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

3.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

4.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif

5.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

6.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif

7.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

 

1.     Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

 

dengan keahlian di Dalam maupun di Luar Negeri

6.   Meningkatkan Pembinaan Terhadap Perusahaan

7.   Menekan terjadinya kasus perselisihan Hubungan Industrial

8.   Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

4.    Pengembangan Kewirausahaan

 

 

 

 

5.    Pengembangan Wilayah Transmigrasi

 

 

 

 

6.    Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan

 

 

2.   Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan LKS Bipartit

 

1.   Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan

 

1.   Peningkatan Kerjasama antar Wilayah, antar Pelaku dan antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi

 

1.   Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK.

2.   Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan.

3.   Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan.

4.   Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

 

 

Untuk dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Strategis Tahun 2016 - 2021 di atas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menetapkan target untuk masing-masing sasaran yang harus dicapai. Target ini dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) 2017.


4.    

4.                               Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu

Rencana Kerja ( Renja ) adalah Penjabaran Perencanaan tahunan dari Rencana Strategis SKPD tersebut. Tercapai tidaknyapelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Laporan Kinerja adalah Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Kinerja sendiri dapat dijelaskan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Untuk mengukur kinerja itu sendiri diperlukan indikator kinerja yang merupakan alat ukur yang sah untuk mengevaluasi dan menilai kinerja.

Sedangkan laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan yang berbentuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai bentuk laporan keuangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pengukuran laporan kinerja dilakukan dengan menggunakan konsep Value of Money. Dalam konsep ini diperlukan indikator Input (masukan) Output (keluaran) dan Outcome (hasil). Secara rinci indikator-indikator tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

Ø  Indikator Masukan (Input), yaitu indikator yang menggambarkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik berupa sumber dana, sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun berupa teknologi dan informasi, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran.

Ø  Indikator keluaran (output), yaitu indikator yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan, baik berupa fisik maupun berupa non fisik.

Ø  Indikator  hasil  (outcome),  yaitu  indikator  yang  menunjukan  telah  dicapainya maksud dan tujuan dari kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan atau indikator yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatanpada jangka menengah.

 

Suatu kegiatan dinilai ekonomis bila sumber daya alam yang digunakan sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaiknya untuk mendapatkan output secara maksimal dinamakan efisien. Selanjutnya, seberapa besar output akan menghasilkan outcome dinamakan efisien.

Penilaian seberapa besar nilai ekonomis dan nilai efisien suatu kegiatan dapat dilihat secara langsung atau jangka pendek, karena output merupakan hasil langsung dari suatu kegiatan, namun sulit untuk menilai seberapa efektif suatu kegiatan karena efektifitas baru dapat dinilai pada jangka menengah yang membutuhkan beberapa tahun penelitian/penilaian.

Evaluasi Kinerja ditentukan kepada hasil manfaat input dan output Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016.Input yang dimaksud disini dibatasi pada nilai uang yang digunakan dalam menghasilkan output. Sementara itu input lain seperti SDM, bahan baku tidak dimasukan dalam evaluasi ini. Sedangkan yang dimaksud dengan output adalah hasil fisik dari suatu kegiatan.

Outcome atau indikator hasil tidak dianalisa pada evaluasi kinerja ini, mengingat diperlukannya periode penelitian yang lebih lama atau berkala untuk dapat melihat efektivitas kegiatan-kegiatan Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai tujuan, misi dan visi daerah.

Laporan Kinerja dapat dilihat dari 2 (dua) hal; yaitu pencapaian kinerja output dan kinerja keuangannya. Yang dimaksud dengan kinerja output adalah pencapaian hasil suatu kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya.

 Sedangkan Kinerja Keuangan adalah perhitungan realisasi penyerapan dana sesuai dengan sasaran penyerapan yang telah ditetapkan dalam upaya melaksanakan kegiatan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu pada Tahun 2016 telah berhasil dengan baik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang administratif sebanyak 33 Kegiatan yang direncanakan untuk mencapai 10 Program yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu tahun dengan pencapaian kinerja kegiatan yang bisa dibilang baik karena hampir semua kegiatan mencapai target.


BAB III

ISU STRATEGIS

1.     Isu Sentral dan Masalah Strategis

Dalam perwujudan visi dan misi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam rangka pencapaian dan sasaran yang diharapkan serta untuk mencapai transparansi dalam setiap aspek program dan kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan yang ingin dicapai pada tahun 2017, maka terdapat isu sentral dalam penanganan pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian  di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dan sangat strategis terhadap faktor-faktor yang strategis terhadap penanganan masalah ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Indramayu sehingga apabila diakumulasi bahwa beberapa permasalahan tersebut dapat dikategorikan terhadap isu sentral yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Adapun permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut :Kasus TKI bermasalah yang belum dapat diminimalisir :

a.         Keterampilan tenaga kerja produktif belum seluruhnya dapat diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan kompetensi yang ada;

b.         Bursa informasi pasar kerja belum dilaksanakan secara maksimal karena sarana dan prasarana belum memadai;

c.          Tidak adanya keseimbangan antara lowongan kerja dengan pencari kerja;

d.         Informasi lowongan kerja dari setiap perusahaan yang ada di Indramayu belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada;

e.         Terbatasnya pembukaan lahan / lokasi pemukiman transmigrasi baru.

Dengan demikian isu sentral yang perlu mendapat perhatian dan penanganan tersebut adalah sebagai berikut :

1).     Jumlah penduduk miskin dan penganggur yang relatif bertambah dari tahun ke tahun;

2).     Permasalahan traffiking dan tenaga kerja bermasalah yang cenderung makin meresahkan masyarakat;

3).     Kualitas SDM yang kurang memiliki kompetensi dalam dunia pasar kerja lokal, regional dan global.

4).     Terbatasnya masyarakat miskin terhadap akses penguasaan dan kepemilikan tanah dan kesempatan kerja.

 

2.   Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati  Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

a.       Tugas

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

b.      Fungsi

Fungsi dalam menyelenggarakan tugas pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

1.      Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

2.      Pelaksanaan Kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

3.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

4.      Pelaksanaan administrasiDinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

5.      Pelaksanaan Pengelolaan UPT;

6.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

c.       Kewenangan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayumemiliki 1 urusan wajib dan satu urusanpilihan yaitu Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan uraian sebagai berikut :

A.    Ketenagakerjaan

1.     Program Peningkatan Kesempatan Kerja

                            a).      Pemagangan Dalam Negeri;

                           b).      Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI;

                            c).      Job Fair

                           d).      Penempatan tenaga kerja, yaitu memfasilitasi pencari kerja untuk ditempatkan pada pengguna jasa tenaga kerja melalui :

-        Antar Kerja Lokal (AKL), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja lokal yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Propinsi Jawa Barat;

-        Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja daerah di luar Propinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-        Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja luar negeri.

                            e).      Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja

 

 

2.     Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yaitu upaya pemberdayaan tenaga kerja untuk ditingkatkan keterampilan kerja dan produktivitas kerjanya, sehingga memiliki kompetensi yang disyaratkan dunia kerja, yang dalam aplikasinya direalisasikan melalui kegiatan pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pangsa pasar kerja, pendidikan dan keterampilan  tersebut antara lain :

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 20 Orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 20 Orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 20 orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 16 Orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen) sebanyak 16 Orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 16 Orang;

·         Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 16 Orang;

 

3.      Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK

a).  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

b).  Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan LKS Bipartit.

4.      Program Pengembangan Kewirausahaan

-  Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan

Peningkatan kesempatan kerja juga dilakukan melalui pembukaan wirausaha baru melalui pengembangan dan pembinaan calon-calon para wirausaha, agar dapat menciptakan pekerjaan buat dirinya sendiri juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, melalui kegiatan Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan.

5.      Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi:

-   Peningkatan kerjasama antar Wilayah, antar Pelaku dan antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi.

6.      Program PerlindunganTenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Melalui :

a.    Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK;

b.   Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan;

c.    Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan;

d.    Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

 

 


 

3.   Struktur Organisasi dan Pejabat Struktural

Kepala Dinas

Kepala  Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Dengan melaksanakan Fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis, dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

b.      pelaksanaan kebijakan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

c.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

d.      Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang  tenaga kerja dan transmigrasi;

e.       penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

f.        pelaksanaan pengelolaan UPT;

g.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang  umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi.

Dengan Melaksanakan Fungsi :

a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

b.      perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;

c.       penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;

d.      pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;

e.       penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

f.        penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;

g.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

h.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

i.         penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;

j.         pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;

k.       pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;

l.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 Sekretariat membawahkan :

1.       Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

KepalaSubBagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas.

Dengan Melaksanakan Fungsi :

a.       penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas;

b.      pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;

c.       pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;

d.      penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;

e.       penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan DInas;

f.        pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;

g.       penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;

h.      penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;

i.         pengelolaan administrasi perlengkapan;

j.         pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;

k.       penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban;

l.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

2.        Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Kepala Sub Bagian  Perencanaan dan Evaluasi mempunyai  tugas  menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Dengan Melaksanakan Fungsi

a.       penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

b.      penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;

c.       penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;

d.      penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;

e.       pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;

f.        pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;

g.       penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;

h.      pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 


 

Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

b.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

c.       pembinaan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

d.      pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);

e.       pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

f.        pelaksanaan koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;

g.       pelaksanaan pemberian izin kepadan lembaga pelatihan kerja swasta;

h.      pelaksanaan penyebarluasan informasi produktivitas tenaga kerja kepada perusahaan kecil;

i.         pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas tenaga kerja kepada perusahaan kecil;

j.         pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tenaga kerja tingkat Daerah;

k.       pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas tenaga kerja;

l.         pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, kerjasama dan pelayanan dibidang transmigrasi;

m.    pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

n.      pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

o.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

p.      pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :

1.      Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga;

2.      Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;

3.      Seksi Transmigrasi

1.     Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga;

Kepala Seksi  Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.     penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

b.    penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

c.     penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

d.    penyiapan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;

e.     penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

f.      penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;

g.     penyiapan bahan rancangan kesiapan materi pelatihan kerja;

h.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;

i.       penyiapan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

j.       penyiapan bahan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;

k.     penyiapan bahan penyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta;

l.       penyiapan bahan penentuan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja swasta;

m.  penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

n.    penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

o.    penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

p.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.     Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;

Kepala Seksi  pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerjamempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

d.      penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan kerja;

e.       penyiapan bahan penyusunan program pelatihan kerja;

f.        penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja;

g.       penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan kerja;

h.      penyiapan calon peserta pelatihan kerja;

i.         penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja;

j.         penyiapan bahan promosi peningkatan produktivitas meliputi pemagangan dan sertifikasi;

k.       penyiapan sumber daya manusia bidang konsultasi produktivitas tenaga kerja;

l.         penyiapan alat, teknik dan metode peningkatan dan pengukuran produktivitas tenaga kerja;

m.    penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

n.      penyiapan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas tenaga kerja;

o.      penyiapan data dan metode pengukuran produktivitas tenaga kerja;

p.      penyiapan bahan perencanaan pemantauan tingkat produktivitas tenaga kerja;

q.      penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

r.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

s.       penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

t.        pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

3.     Seksi Transmigrasi;

Kepala Seksi Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang transmigrasi;

d.      penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang transmigrasi;

e.       penyiapan bahan penjajagan dan penyusunan kerjasama antar daerah di bidang transmigrasi;

f.        penyiapan bahan pelayanan informasi, pendaftaran dan seleksi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan serta penetapan sebagai transmigran serta perpindahan dan penempatan transmigran;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang transmigrasi;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang transmigrasi;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi;

j.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai   tugas    merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeriserta perluasan kesempatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

b.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan  tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

c.       pembinaan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

d.      pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

e.       pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

f.        pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

g.       pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

h.      pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

i.         pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

j.         pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

k.       pelaksanaan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;

l.         pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

m.    pelaksanaan koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

n.      pelaksanaan pemberdayaan TKI purna;

o.      pelaksanaan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang berlokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah;

p.      pelaksanaan pemantauan dan pengendalian dibidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

q.      pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

r.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

s.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :

1.      Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;

2.      Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri;

3.      Seksi Perluasan Kesempatan Kerja.

 

1.     Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;

Kepala Seksi  Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d.      penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

e.       penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

f.        penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

g.       penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;

h.      penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja;

i.         penyusunan rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja;

j.         perencanaan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

k.       penyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

l.         penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

m.    penyusunan kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

n.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

o.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan tenaga kerja dalam negeri;

p.      penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

q.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.     Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri;

Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

d.      penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

e.       penyiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

f.        penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

g.       penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

h.      penyiapan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

i.         penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatangan perjanjian kerja;

j.         penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

k.       penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

l.         penyusunan kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

m.    penyiapan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

n.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

o.      penyiapan sumber daya manusia untuk pemberdyaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

p.      penyiapan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

q.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

r.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

s.       penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

t.        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3.     Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;

Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perluasan kesempatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;

b.    penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;

c.     penyiapan bahan pembinaan teknis perluasan kesempatan kerja;

d.    penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG),, Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan padat karya;

e.    penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;

f.      penyusunan rencana kerja pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;

g.    penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian perluasan kesempatan kerja;

h.    penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama perluasan kesempatan kerja ;

i.      penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perluasan kesempatan kerja;

j.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

 


 

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas  merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

b.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosialtenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

c.       pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

d.      pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah;

e.       pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama Daerah;

f.        pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi Daerah;

g.       pelaksanaan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;

h.      pelaksnaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;

i.         pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;

j.         pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

k.       pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

l.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

m.    pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerjamembawahkan :

1.      Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja;

2.      Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

3.      Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

1.     Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Syarat Kerja;

Kepala Seksi  Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas  menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;

e.       penyiapan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan lembaga kerjasama Bipartit;

f.        penyusunan konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Daerah;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

j.         pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya

 

2.     Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Kepala Seksi  Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas  menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

e.       penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

f.        penyusunan bahan penetapan upah minimum Daerah dan sektoral;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;

j.         pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3.     Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

e.       penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

f.        penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;

g.       penyiapan bahan pengendalian di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

i.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

 

 

 

UPT (Unit Pelaksana Teknis)

 

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Bupati.

Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 40 orang pegawai terdiri dari :

No

Pendidikan

Gol IV

Gol III

Gol II

Gol I

Sukwan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

1

S -3

 

 

 

 

 

 

2

S – 2

 

2

 

 

 

2

3

S – 1 / D IV

4

19

 

 

 

23

4

D III

 

1

 

 

 

1

5

SMA

 

8

6

 

 

14

6

SMP

 

 

 

 

 

 

7

SD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

4

30

6

-

-

40

 

Dengan Susunan kedudukan pegawai sebagai berikut :

 

No

Jabatan

Gol IV

Gol III

Gol II

Gol I

Sukwan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Kepala Dinas

1

 

 

 

 

1

2

Sekretaris

1

 

 

 

 

1

3

Kepala Bidang

2

1

 

 

 

3

4

Kepala Seksi

 

13

 

 

 

13

5

Pelaksana

 

11

6

 

-

17

6

Instruktur

 

4

1

 

 

5

 

Jumlah

4

29

7

-

-

40

 

Adapun bagan struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan  Bupati Indramayu No. 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :


KEPALADINAS

Struktur Organisasi

Kelompok Jabatan Fungsional

SEKRETARIS

Subag  Keuangan, Umum dan Kepegawaian

Subag Perencanaan dan Evaluasi

BIDANG

PELATIHAN KERJA, PROD. TK DAN TRANSMIGRASI

 

Seksi

Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga

 

Seksi

Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas TK

Seksi

Transmigrasi

 

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA

Seksi

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Seksi

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri

Seksi

Perluasan Kesempatan Kerja

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK

Seksi

Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja

Seksi

Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Seksi

Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan HI

 

 

 

 

UPT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB IV

RENCANA KERJA TAHUN 2017

1.     Kebijakan DinasTenaga Kerja Kabupaten Indramayu

Untuk menentukan arah pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan kondisi objektif, perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan umum.

Adapun kebijakan umum pembangunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2017 adalah :

1.            Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Potensi Ketenagakerjaan

2.            Meningkatkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja

3.            Meningkatkan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta mendorong tersedianya kesempatan kerja dan perluasan kerja

4.            Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Melestarikan Hubungan Industrial yang Harmonis.

5.            Pengerahan Fasilitasi perpindahan penduduk keluar pulau jawa.

 

2.   Rencana Program Pembangunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu

Berdasarkan visi, misi dan tujuan dalam rangka mencapai sasaran yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya bahwa program yang akan dilaksanakan dalam periode tahunan berikut pendanaan yang ada baik APBD, APBD Propinsi dan APBN maupun sumber pendanaan lainnya yang sah, maka program yang akan dilaksanakan diarahkan dan diaplikasikan terhadap upaya dan langkah-langkah untuk pencapaian kebijakan umum Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk mencapai ketenagakerjaan yang optimal.

Rencana prioritas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu tahun 2017 dengan anggaran Rp.1.339.147.000 (SatuMilyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)dengan Program dan Kegiatanadalah sebagai berikut :

 

No

Program

Kegiatan

Sasaran

Anggaran

1

2

3

4

5

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

Pelayanan administrasi Perkantoran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peningkatan sarana dan prasarana aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peningkatan pengembang-an sistem perencanaan dan pelaporan capaian kinerja dan keuangan

 

 

1.    Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

2.    Penyediaan alat tulis kantor, barang cetak dan penggandaan

3.    Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan

4.    Penyediaan makanan dan minuman

5.    Rapat-rapatkoordinasi/ konsultasi/kunjungan kedalam daerah dan luar daerah

 

1.    Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor

2.    Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

3.    Pemeliharaanrutin/berkala kendaraandinas/operasional/mobil jabatan

4.    Pemeliharaanrutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor

 

 

1.     Pengumpulan Updating dan Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan

2.     Penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan

 

Disnaker

 

Kesekretariatan

 

 

Pegawai Disnaker

 

 

Pejabat dan Pegawai

 

Pegawai Disnaker

 

 

 

Pegawai Disnaker

 

Gedung/Kantor

Disnaker

Kendaraan Disnaker

 

 

Perlengkapan & peralatan Disnaker

 

 

Laporan

 

 

Laporan

 

 

 

 

214.800.000

 

50.000.000

 

 

10.800.000

 

 

31.955.000

 

 

167.915.000

 


Rp.475.470.000

 

19.080.000

 

61.000.000

 

30.700.000

 

 

 

13.750.000

 

 


Rp. 124.530.000

 

25.000.000

 

 

14.147.000

 

 

 

 


Rp. 39.147.000

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

 

 

8.

 

 

 

 

 

 

 

9.

 

Peningkatan Kesempatan Kerja

 

 

 

 

 

 

Pengembang-an kewirausa-haan

 

 

Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengembang-an wilayah transmigrasi

 

 

 

Penyelesaian perselisihan dan PHK

 

 

 

 

 

Perlindungan tenaga kerja dan pengembang-an lembaga ketenagaker-jaan

 

1.       Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI

2.       Job Fair

3.       Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja (AKL, AKAD dan AKAN)

 

 

 

1.       Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan

 

1.       Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer (Bisnis Manajemen Basic Office)

2.       Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

3.       Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik (SMAW)

4.       Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif (Roda dua)

5.       Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Ma-syarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

6.       Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif

7.       Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

8.       Pemagangan Dalam Negeri

9.       Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja

 

 

1.       Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi

 

1.       Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2.       Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, PKB dan LKS BIPARTIT

 

1.       Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK

2.       Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan

3.       Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan

4.       Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan

 

Para TKI

 

Pencari Kerja

Pencari Kerja

 

               

 

 

 

Masyarakat

 

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

 

Pencari Kerja

 

 

 

Pencari Kerja

Pengurus/Ketua LPK

 

 

Masyarakat

 

 

 

 

 

Pekerja & Perusahaan

Pekerja & Perusahaan

 

 

 

 

Pekerja & Perusahaan

 

Pekerja & Perusahaan

Pekerja & Perusahaan

Pekerja & Perusahaan

 

 

17.500.000

 

100.000.000

40.000.000

 

 


Rp. 157.500.000

 

 

30.000.000

 

 


Rp.30.000.000

 

40.000.000

 

 

 

 

40.000.000

 

 

 

40.000.000

 

 

 

40.000.000

 

 

 

40.000.000

 

 

 

 

40.000.000

 

 

 

 

40.000.000

 

 

 

30.000.000

17.500.000

 


Rp. 327.500.000

 

45.000.000

 

 

 


Rp.  45.000.000

 

25.000.000

 

25.000.000

 

 


Rp.  50.000.000

 

 

25.000.000

 

 

20.000.000

 

25.000.000

 

20.000.000

 

 


Rp. 90.000.000

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

Rp.1.339.147.000

 

 

 


BAB V

PENUTUP

 

Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2017 di harapkan dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi aparatur dilingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.

Rencana Kerja (Renja) tahunan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Tahun 2017 di harapkan dapat meningkatkan upaya dan langkah-langkah dalam penanggulangan masalah penanganan ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu, sekaligus memberi dampak positif terhadap peningkatan IPM di Kabupaten Indramayu.

Dengan demikian sebaiknya rencana kerja dan program serta kegiatan yang disusun untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya dukungan dari semua pihak dan partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu sehingga masalah penanganan ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu dapat memenuhi sasaran dan tujuan yang optimal.

 

Indramayu,        Januari 2017

 

KEPALA DINAS  TENAGA KERJA

KABUPATEN INDRAMAYU

 

 

 

DADDY HARYADI, SH

Pembina Utama Muda

NIP: 19581112 198603 1 012

 

 

 

 

48