DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR......................................................................................................................... ii

BAB  I.... PENDAHULUAN............................................................................................................. I-1

1.1  Latar Belakang....................................................................................................... I-1

1.2  Landasan Hukum................................................................................................... I-2

1.3  Maksud dan Tujuan............................................................................................... I-7

1.4  Sistematika Penulisan........................................................................................... I-9

BAB  II... GAMBARAN PELAYANAN DISNAKER.......................................................................... II-1

2.1  Tugas fungsi dan Struktur Organisasi Disnaker............................................ II-1

2.2  Sumber Daya Dinas Tenaga Kerja...................................................................... II-20

2.3  Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran.......................................................... II-24

2.4  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disnaker................... II-25

BAB III... ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN VISI DAN MISISERTA TUGAS DAN FUNGSI      III-1

3.1  Evaluasi Masa Lalu.............................................................................................. III-1

3.2 Hasil-hasil yang dicapai Lima Tahun Sebelumnya........................................... III-9

3.3  Visi dan Misi....................................................................................................... III - 10

3.4  Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disnaker....................................... III - 11

3.5 Strategi dan Kebijakan..................................................................................... III - 12

3.6 Analisis Masalah dan Isu Strategis Terkait dengan Tugas dan Fungsi Dinsosnaker    III - 14

BAB IV    RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF................................................................................................................................... IV - 1

4.1. Program.............................................................................................................. IV - 1

4.2  Kegiatan.............................................................................................................. IV - 4

4.3  Indikator Kinerja............................................ IV - Error! Bookmark not defined.

BAB V.... INDIKATOR KINERJA DISNAKER YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD       V - 1

BAB  VII. P E N U T U P............................................................................................................. VI - 1


KATA PENGANTAR

 

            Rasa Syukur sudah seharusnya dipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami diberi kesehatan sehingga penyusunan Review Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Indramayu dapat diselesaikan. Review Renstra ini dilakukan atas dasar perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu menjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Review Rencana Strategis (RENSTRA) adalah pedoman dalam pelaksanaan  program dan Kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi SKPD dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Selanjutnya diharapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk dapat memahami dan menerapkanReview Rencana Strategis (RENSTRA) ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Lebih aplikatifnya dokumen ini agar menjadi pertimbangan dalam alokasi anggaran, baik pusat, provinsi maupun daerah.

Demikian Review Renstra ini dibuat untuk menjadi pedoman, dan semoga Allah SWT senantiasa mengampuni dan meridhoi kita semua amiin.

 

 

Indramayu,      Januari2017.

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

KABUPATEN INDRAMAYU

 

 

DADDY HARYADI, SH

Pembina Utama Muda

NIP. 19581112 198603 1 012

 


BAB  I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Perencanaan strategik sudah lama digunakan sebagai alat untuk mentransformasi dan merevitalisasi organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah (non-profit).

Tujuan utamanya adalah untuk merespon kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan lingkungan dimasa depan, sebagai akibat terjadinya ketidaktentuan keadaan politik, ekonomi, tuntutan masyarakat dan perubahan teknologi yang terjadi secara cepat. Kesemuanya itu menuntut perubahan internal dan eksternal organisasi agar bisa menjalankan kegiatan atau program secara berkesinambungan.

Sejalan dengan upaya Pemerintahan untuk lebih meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, telah diterbitkan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang antara lain bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah didalam merencanakan kegiatan pembangun mulai tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Desa/Kelurahan, untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjaan efektif, efisien, dan berkesinambungan. Disadari selama ini bahwa proses perencanaan Pembangunan melalui rapat koordinasi pembangunan mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat pusat belum berjalan seperti yang diharapkan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS) sebagai suatu  persyaratan pokok didalam proses perencanaan belum terwujud. Hal ini terjadi sebagai wujud dari belum terlaksananya system perencanaam yang terarah, terpadu dan berkesinambungan (Perencanaan Strategik).

Dalam Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perencanaan strategik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintahan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategik lokal, nasional dan global dan tetap dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANRI). Dengan pendekatan perencanaan strategik yang jelas  dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.

Kelangsungan pembangunan yang berkesinambungan membutuhkan sistem dan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang lebih terpadu, serasi, selaras dan seimbang antara sektoral, regional, daerah dan desa, antar berbagai kegiatan dan berbagai bentuk kegiatan pemerintah dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat yang dapat menjamin terpenuhinya aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan.

Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPRJM) Daerah dan sebagai pedoman bagi Disnaker dalam melaksanakan pembangunan di Daerah.

Dalam perencanaaan strategis diperlukan integrasi antara kemampuan intelektual dan kemampuan empirikal dan intuisi serta pengalaman dari sumber daya manusia aparatur pemerintah untuk mampu menyusun rencana strategis guna menjawab tuntutan perkembangan dan/atau perubahan lingkungan, baik ditingkat lokal, nasional dan global.

Komponen utama dalam perencanaan strategik adalah visi, misi, tujuan, sasaran, strategis, indikator, kebijakan, dan rencana tindakan (action plan) berupa program, kegiatan. Untuk dapat terwujudnya suatu Rencana Strategik yang tepat, perlu suatu rumusan yang jelas tentang komponen utama tersebut serta dilengkapi dengan indikator kunci (key indicators).

RENSTRA – Disnaker digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dengan demikian tepat tidaknya atau besar salahnya laporan pertanggung jawaban Instansi Pemerintahsangat ditentukan dari Renstra-Disnaker terutama dari idikator kinerjanya.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka diperlukan suatu pedoman tentang tata cara perumusan dan penyusunan Renstra-Disnaker sebagai penjabaran secara teknis dari pedoman umum sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dari pedoman lainnya.

 

1.2   Landasan Hukum

1.      Undang-Undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

8.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

9.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

10.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

11.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

12.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

16.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

17.  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

18.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

19.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

20.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi  dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

21.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

22.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);

23.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Noomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

24.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

25.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);

26.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64);

27.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);

28.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 160);

29.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 1 Seri E.1);

30.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 6 Seri D.2);

31.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 1 Seri D.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1);

32.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021;

33.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;

34.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);

35.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu;

36.  Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu;

37.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9);

38.  Peraturan Bupati  Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu;

39.  Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu.

1.3   Maksud dan Tujuan

Rencana Strategi Tahun 2016-2021 ini disusun dengan maksud sebagai berikut:

a.   Memudahkan aparatur Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, serta masyarakat pada umumnya untuk memahami visi, misi, strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian selama lima tahun ke depan dalam rangka sinergitas pelaksanaan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

b.   Merupakan dokumen perencanaan strategi dan prioritas program lima tahunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.

 

Tujuan disusunnya Renstra Dinas Tenaga Kerja Tahun 2016-2021 adalah :

a.   Memperoleh dokumen rencana pembangunan bidang ketenagakerjaan lima tahunan yang terintegrasi dengan dokumen RPJMD Kabupaten Indramayu serta dokumen lainya yang berhubungan dengan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

b.   Memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yang diwujudkan dengan indikator capaian kinerja;

c.    Memberikan pedoman operasional bagi aparat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam menjabarkan visi, misi, dan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Indramayu.

 


 

1.4      Sistematika Penulisan

Sistematika Penulisan  Rencana Strategis terdiri dari :

BAB I     PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Landasan Hukum

1.3  Maksud dan Tujuan

1.4  Sistematika Penulisan

BAB II    GAMBARAN PELAYANAN DISNAKER

2.1  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Disnaker

2.2  Sumber Daya Disnaker

2.3  Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran

2.4  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disnaker

BAB III   ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN VISI DAN MISI SERTA TUGAS DAN FUNGSI

3.1  Evaluasi Masa Lalu

3.2  Hasil – hasil yang dicapai lima tahun sebelumnya

3.3  Visi dan Misi

A. Visi

B. Misi

3.4  Tujuian dan Sasaran Jangka Menengah Disnaker

A. Tujuan

B. Sasaran

3.5  Strategi dan Kebijakan

A. Strategi

B. Kebijakan

3.6  Analisis Masalah dan Isu

BAB IV   RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

1.   Program

2.   Kegiatan

3.   Indikator Kerja

BAB V    INDIKATOR KINERJA DISNAKER YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

 

BAB VII  PENUTUP 



BAB  II

GAMBARAN PELAYANAN DISNAKER

2.1      Tugas fungsi dan Struktur Organisasi Disnaker

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan  Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai :

(1)  Tugasmembantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang  Tenaga Kerjadan Transmigrasi ;

(2)  Untuk menyelenggarakan Tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

b.      Pelaksanaan kebijakan di bidang, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

c.       Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

d.      Pelaksanaan administrasiDinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

e.       Pelaksanaan Pengelolaan UPTD;

f.        Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :

a.       Kepala

b.      Sekretariat, membawahkan :

1.      Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

2.      Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

c.       Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :

1.      Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga

2.      Seksi  Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

3.      Seksi Transmigrasi

 

 

d.      Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :

1.      Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

2.      Seksi  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri

3.      Seksi Perluasan Kesempatan Kerja

e.       Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahkan :

1.      Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja

2.      Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

3.      Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

f.        UPT

g.       Kelompok Jabatan Fungsional

(4)  Bidang Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu terdiri dari :

A.      Kepala Dinas

Kepala  Dinas mempunyai tugas  memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Dengan melaksanakan Fungsi

1.      perumusan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

2.      pelaksanaan kebijakan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

3.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

4.      pelaksanaan administrasi Dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

5.      penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

6.      pelaksanaan pengelolaan UPT;

7.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

B.      Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugasmembantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang  umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi.

Dengan Melaksanakan Fungsi

1.      penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

2.      perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;

3.      penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;

4.      pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;

5.      penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

6.      penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;

7.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

8.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

9.      penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;

10.     pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;

11.     pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;

12.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, Membawahkan :

a)     Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Kepala Sub  Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas.

Dengan Melaksanakan Fungsi :

(a)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup Dinas;

(b)  pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;

(c)   pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;

(d)  penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;

(e)  penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;

(f)    pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;

(g)  penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;

(h)  penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;

(i)    pengelolaan administrasi perlengkapan;

(j)    pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;

(k)  penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban;

(l)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya

b)     Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Kepala Sub Bagian  Perencanaan dan Evaluasi mempunyai  tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Dengan Melaksanakan Fungsi

(a)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

(b)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;

(c)   penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;

(d)  penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;

(e)  pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;

(f)    pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;

(g)  penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;

(h)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

C.      Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi.

Dengan melaksanakan fungsi :

1.      perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

2.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

3.      pembinaan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

4.      pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);

5.      pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

6.      pelaksanaan koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;

7.      pelaksanaan pemberian izin kepadan lembaga pelatihan kerja swasta;

8.      pelaksanaan penyebarluasan informasi produktivitas tenaga kerja kepada perusahaan kecil;

9.      pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas tenaga kerja kepada perusahaan kecil;

10.     pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tenaga kerja tingkat Daerah;

11.     pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas tenaga kerja;

12.     pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, kerjasama dan pelayanan dibidang transmigrasi;

13.     pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

14.     pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

15.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;

16.     pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi,membawahkan :

1.      Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembagadipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi  Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

d.      penyiapan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;

e.       penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

f.        penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;

g.       penyiapan bahan rancangan kesiapan materi pelatihan kerja;

h.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;

i.         penyiapan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;

j.         penyiapan bahan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;

k.       penyiapan bahan penyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta;

l.         penyiapan bahan penentuan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja swasta;

m.    penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

n.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

o.      penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;

p.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.      Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi  pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

d.      penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan kerja;

e.       penyiapan bahan penyusunan program pelatihan kerja;

f.        penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja;

g.       penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan kerja;

h.      penyiapan calon peserta pelatihan kerja;

i.         penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja;

j.         penyiapan bahan promosi peningkatan produktivitas meliputi pemagangan dan sertifikasi;

k.       penyiapan sumber daya manusia bidang konsultasi produktivitas tenaga kerja;

l.         penyiapan alat, teknik dan metode peningkatan dan pengukuran produktivitas tenaga kerja;

m.    penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

n.      penyiapan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas tenaga kerja;

o.      penyiapan data dan metode pengukuran produktivitas tenaga kerja;

p.      penyiapan bahan perencanaan pemantauan tingkat produktivitas tenaga kerja;

q.      penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

r.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

s.       penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

t.        pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

3.      Seksi Transmigrasidipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang transmigrasi;

d.      penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang transmigrasi;

e.       penyiapan bahan penjajagan dan penyusunan kerjasama antar daerah di bidang transmigrasi;

f.        penyiapan bahan pelayanan informasi, pendaftaran dan seleksi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan serta penetapan sebagai transmigran serta perpindahan dan penempatan transmigran;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang transmigrasi;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang transmigrasi;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi;

j.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

D.     Bidang Bidang Penempatan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai  tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeriserta perluasan kesempatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

b.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan  tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

c.       pembinaan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

d.      pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

e.       pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

f.        pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;

g.       pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

h.      pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

i.         pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

j.         pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

k.       pelaksanaan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;

l.         pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

m.    pelaksanaan koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

n.      pelaksanaan pemberdayaan TKI purna;

o.      pelaksanaan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang berlokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah;

p.      pelaksanaan pemantauan dan pengendalian dibidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

q.      pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

r.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;

s.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :

1.      Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeridipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi  Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;

d.      penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

e.       penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

f.        penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;

g.       penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;

h.      penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja;

i.         penyusunan rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja;

j.         perencanaan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

k.       penyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

l.         penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta;

m.    penyusunan kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

n.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

o.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan tenaga kerja dalam negeri;

p.      penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

q.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.      Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeridipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

d.      penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

e.       penyiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

f.        penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;

g.       penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

h.      penyiapan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;

i.         penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatangan perjanjian kerja;

j.         penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

k.       penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;

l.         penyusunan kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

m.    penyiapan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

n.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

o.      penyiapan sumber daya manusia untuk pemberdyaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

p.      penyiapan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

q.      penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;

r.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

s.       penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;

t.        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

3.      Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perluasan kesempatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;

b.       penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;

c.        penyiapan bahan pembinaan teknis perluasan kesempatan kerja;

d.       penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG),, Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan padat karya;

e.       penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;

f.         penyusunan rencana kerja pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian perluasan kesempatan kerja;

h.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama perluasan kesempatan kerja ;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perluasan kesempatan kerja;

j.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

E.      Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Bidang;

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas  merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

b.      pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosialtenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

c.       pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

d.      pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah;

e.       pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama Daerah;

f.        pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi Daerah;

g.       pelaksanaan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;

h.      pelaksnaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;

i.         pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;

j.         pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

k.       pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

l.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

m.    pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,membawahkan :

1.      Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi  Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas  menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;

e.       penyiapan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan lembaga kerjasama Bipartit;

f.        penyusunan konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Daerah;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

j.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya

2.      Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi  Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas  menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

e.       penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

f.        penyusunan bahan penetapan upah minimum Daerah dan sektoral;

g.       penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;

i.         penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;

j.         pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

3.      Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialdipimpin oleh seorang Kepala Seksi;

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

b.      penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

d.      penyiapan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

e.       penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

f.        penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;

g.       penyiapan bahan pengendalian di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

h.      penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

i.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya

 

F.      UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balai Latihan Kerja (BLK) dipimpin oleh seorang Kepala UPT BLK;

UPT Balai Latihan Kerja adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

UPT Balai Latihan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala UPT BLK yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Peraturan Bupati.


Gambar 2.1

STRUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU

KEPALADINAS

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK

Seksi

Hubungan Industrial & Syarat-syarat Kerja

Seksi

Pengupahan & Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Seksi

Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan HI

BIDANG

PELATIHAN KERJA, PROD. TK DAN TRANSMIGRASI

 

Seksi

Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga

Seksi

Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas TK

Seksi

Transmigrasi

Subag Perencanaan dan Evaluasi

Subag  Keuangan, Umum dan Kepegawaian

SEKRETARIS

Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur Organisasi

 

 

 

 

 

 

 

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA

Seksi

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Seksi

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri

Seksi

Perluasan Kesempatan Kerja

 

 

 

 

UPT

 

 

 

 

 



2.2      Sumber Daya Dinas Tenaga Kerja.

Keberadaan sumber daya pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana, dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis. Sebagaimana yang ditampilkan untuk SDM dan Asset yang dikelola melalui tabel berikut ini :

Uraian Susunan Kepegawaian

Tabel 2.1

Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan,

Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional

Dinas Tenaga Kerja

NO

URAIAN

JUMLAH PEGAWAI

1

 

2

3

1.

Jumlah Pegawai berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

 

 

a.

SD

-

 

b.

SLTP

-

 

c.

SLTA

16

 

d.

Diploma (D.I-D.III)

1

 

e.

S-1 dan D.IV

23

 

f.

S-2

2

 

g.

S-3

-

 

 

Jumlah

42

2.

Jumlah Pegawai berdasarkan Pangkat/Golongan

 

 

a.

Golongan IV

4

 

b.

Golongan III

29

 

c.

Golongan II

7

 

d.

Golongan I

-

 

e.

Tenaga Honorer/Sukwan

2

 

 

Jumlah

42

3.

Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan

 

 

a.

Jabatan Struktural

 

 

 

- Esselon II

1

 

 

- Esselon III

4

 

 

- Esselon IV

13

 

b.

Jabatan Fungsional

5

 

c.

Non Jabatan

19

 

 

Jumlah

42

 

Tabel 2.2

Aset yang dikelola

No.

Jenis Sarana dan Prasarana

Volume

Satuan

Kondisi

(Baik/Rusak) dan/Rusak Berat)

1

2

3

4

5

1

AC

11

Unit

B

2

AC

2

Unit

RB

3

Alat Pengukur/Penguji Petir

1

Unit

B

4

Brankas

1

Buah

B

5

Buffet

3

Buah

B

6

Buffet

1

Buah

RB

7

CPU

1

Buah

B

8

Dispenser

4

Unit

B

9

Dispenser

6

Unit

R

10

Dispenser

1

Unit

RB

11

Fax

1

Unit

B

12

Filling Kabinet

15

Buah

B

13

Filling Kabinet

5

Buah

RB

14

Filling Kabinet

6

Buah

R

15

Gambar Bupati/Wakil Bupati

2

Set

B

16

Gambar Presiden/Wakil Presiden

3

Set

B

17

Handycam

2

Unit

RB

18

Infokus/Layar

3

Unit

B

19

Jam Dinding

3

Buah

B

20

Jaringan Internet

1

Set

B

21

Kipas Baling-baling

6

Unit

R

22

Kipas Angin

4

Unit

B

23

Kipas Angin Tempel

2

Unit

R

24

Kipas Angin Tempel

1

Unit

RB

25

Kamera Digital

2

Unit

R

26

Komputer

51

Unit

B

27

Komputer

4

Unit

R

28

Komputer

4

Unit

RB

29

Kompresor

1

Unit

B

30

Kulkas

3

Unit

B

31

Kursi Besi

1

Unit

RB

32

Kursi Biasa

1

Buah

R

33

Kursi Busa/Rapat

50

Buah

B

34

Kursi Kerja Pejabat Eselon II

1

Unit

B

35

Kursi Kerja

9

Buah

B

36

Kursi Kerja

6

Buah

R

37

Kursi Lipat

46

Buah

B

38

Kursi Lipat

18

Buah

R

39

Kursi Metalik

6

Unit

B

40

Kursi Putar

17

Buah

B

41

Kursi Putar

8

Buah

R

42

Kursi Putar

6

Buah

RB

43

Kursi Rapat

17

Unit

B

44

Kursi Tamu

1

Set

B

45

Kursi Tamu

3

Set

R

46

Kursi Tunggu

3

Set

B

47

Kursi Tunggu

3

Set

R

48

Lambang Garuda

4

Buah

B

49

Laptop/Note Book

5

Unit

B

50

Laptop/Note Book

2

Unit

RB

51

Lemari

7

Buah

B

52

Lemari

1

Buah

R

53

Lemari Besi

3

Buah

B

54

Lemari Kaca

2

Buah

B

55

Lemari Kabinet

2

Buah

B

56

Lemari Arsip

5

Buah

B

57

Lemari Arsip

3

Buah

R

58

Meja

15

Buah

B

59

Meja Kerja

17

Buah

B

60

Meja Kerja

14

Buah

R

61

Meja Komputer

3

Buah

R

62

Meja Komputer

18

Buah

B

63

Meja Kerja Pejabat Eselon II

2

Unit

B

64

Meja Rapat

9

Buah

B

65

Meja Tulis

5

Buah

B

66

Meja Tulis

1

Buah

R

67

Meja Tamu

1

Buah

B

68

Meja TV

2

Buah

R

69

Mesin Tik Manual

1

Unit

RB

70

Mesin Tik Manual

1

Unit

B

71

Mesin Las Listrik`

3

Unit

B

72

Kabel Las

1

Rol

B

73

Mesin Jahit

14

Unit

B

74

Mesin Jahit

19

Unit

R

75

Papan Keg. Renja/Struktur

2

Buah

B

76

Papan Keg. Renja/Struktur

1

Buah

R

77

Podium

1

Set

B

78

Pompa Air

1

Unit

B

79

Rak Buku

2

Buah

B

80

Rak Buku

1

Buah

R

81

Rak Buku

1

Buah

RB

82

Rak Besi

1

Buah

RB

83

Sound System

1

Set

R

84

Sound System

1

Set

RB

85

Sound System Dinding

1

Set

B

86

White Board

2

Buah

B

87

Televisi

3

Unit

B

88

Printer

48

Unit

B

89

Printer

4

Unit

RB

90

Printer

1

Unit

KB

91

Proyektor

1

Unit

B

92

Proyektor+Attachment

1

Unit

R

93

Telepon

2

Unit

B

94

Telepon

1

Unit

RB

95

Telepon/Fax

1

Unit

R

96

Wireless

2

Unit

R

2.3      Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran

2.3.1  Jenis / Fungsi Pelayanan

1. Pelayanan Pelatihan Kerja, lingkup indikator Pelayanan Minimal adalah :

a.  Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi;

b.  Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat;

c.  Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan.

2.  Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, lingkup indikator pelayanan minimal adalah  :

- Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan.

3.  Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial, lingkup indikator pelayanan minimal adalah :

- Besaran Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB)

4.  Pelayanan Kepesertaan Jamsostek, lingkup indikator pelayanan minimal adalah :

- Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek

Adapun urusan pilihan adalah :

5.  Bidang Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, lingkup indikator layanan minimal adalah :

a.  Pemberian Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigran,

b.  Pembinaan calon transmigran sesuai dengan tingkat kompetensi yang dibutuhkan / dikembangkan.

 

2.3.2.   Kelompok Sasaran

Tahun 2021 merupakan tahun ke-lima implementasi Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu periode 2016-2021. Berikut ini diuraikan hasil pengukuran dan analisis pencapaian sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2021:

1) Sasaran Pembangunan Ketenagakerjaan (Misi 1 RPJMD 2016-2021)

Urusan Ketenagakerjaan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 termasuk dalam Misi 1, yaitu : “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan, teknologi (Iptek) dan budaya lokal”. Indikatornya adalah : menurunnya tingkat pengangguran terbuka, target RPJMD tahun 2015sebesar 8,51%, dan target RPJMD Tahun 2016 menjadi sebesar 8,01%, dan realisasinya mencapai sebesar 10,68%. Sedangkan target pada tahun 2017 sebesar 7,91% dan pada tahun 2021 target tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,02%.

Penurunan Tingkat Pengangguran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya : meningkatnya kegiatan pelatihan kerja, meningkatnya kegiatan bursa kerja, meningkatnya kualitas SDM pengantar kerja, meningkatnya kompetensi pencari kerja, dan bertambahnya jumlah LPK, serta adanya kondusifitas iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu.

 

2) Sasaran Program Pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Program pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian capaian kinerja pada tahun 2016, sebagai berikut :

(1) Tingkat Pengangguran Terbuka

Indikator meningkatnya tingkat pengangguran terbuka target dalam RPJMD pada tahun 2016 sebesar 8,01% dan realisasinya sebesar 10,68%, sehingga tercapai 66,67%.

(1) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja

Indikator tingkat partisipasi angkatan kerja target pada tahun 2016 dalam RPJMD sebesar 58,77% realisasi 100%.

 

2.4      Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disnaker

2.4.1        Tantangan

Permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kompetensi adalah rendahnya kualifikasi angkatan kerja yang terindikasi pada komposisi angkatan kerja menurut pendidikan. Sebagai gambaran kita lihat angkatan kerja di Kabupaten Indramayu menurut pendidikan pada tahun 2021, jumlah angkatan kerja sebanyak 776.689 orang(Data Proyeksi Tahun 2016 – 2021).

Dunia usaha dituntut harus melaksanakan efisiensi dan peningkatan produktivitas yang ditandai oleh adanya pengalihan tenaga kerja dengan teknologi mesin, sehingga life circle hasil produksi menjadi sangat pendek. Untuk dapat melakukan efisiensi, maka dunia usaha perlu melaksanakan perubahan [change] melalui reengineering. Untuk mengantisipasi perubahan dunia usaha dunia pendidikan pun harus melakukan reengineering dari yang bersifat umum menjadi kejuruan dan keterampilan, khususnya untuk jangka pendek dan menengah. Pembaharuan bentuk pelatihan dari yang umum menjadi aplikasi teknologi, merupakan terobosan untuk mengimbangi percepatan laju perkembangan teknologi, elektronika dan manajemen. Tetapi perlu dipahami juga, bahwa adanya perubahan teknologi, untuk jangka panjang tidak lagi diperlukan tenaga kerja dengan persyaratan keterampilan [skill requirement] yang tinggi. Sistem mesin yang dioperasikan tentunya semakin canggih, sehingga hanya memerlukan keterampilan ”tekan tombol”. Integrated Manufacturing systems, merupakan suatu contoh dimana untuk mengoperasikan mesin tidak diperlukan keterampilan yang tinggi, tetapi dituntut untuk memiliki pengetahuan yang semakin meningkat, terutama untuk menghadapi kompleksitas sistem mesin-mesin yang semakin canggih.

Perubahan yang terjadi di dunia kerja, perlu diikuti dengan perubahan sikap, perilaku dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang secara tidak langsung berkaitan dengan perubahan sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Selanjutnya, lembaga pendidikan sebagai salah satu institusi penghasil tenaga kerja terdidik yang masuk pasar kerja, harus memperhatikan proses pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai daya saing di pasar kerja global. Dunia pendidikan harus lebih banyak melihat perkembangan yang terjadi di dalam dunia usaha. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan paling tidak harus dapat mencerminkan apa yang diinginkan oleh dunia kerja yang harus mengandung unsur knowledge, skills dan attitudes.

Rendahnya penyerapan angkatan kerja antara lain juga dipengaruhi oleh ketidakpastian kualitas pencari kerja itu sendiri dalam mengisi peluang atau kesempatan kerja. Berdasarkan laporan penempatan ketenagakerjaan diketahui bahwa terdapat lowongan-lowongan pada sektor-sektor industri pengolahan, yang tidak sepenuhnya dapat terisi oleh para pencari kerja yang dikarenakan kriteria kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu untuk mempersiapkan SDM yang kompetitif di pasar global, dengan persiapan SDM yang baik, khususnya untuk Tenaga Kerja sektor formal yang akan ditempatkan di luar negeri agar dapat memperkuat posisi tawar [bargaining position] dengan negara pengguna. Di samping itu, kemajuan teknologi yang semakin cepat terutama di bidang komunikasi, transportasi dan teknologi telah mempercepat proses globalisasi itu sendiri. Sebagai akibatnya hubungan antar negara semakin dekat, terutama terkait dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, khususnya tenaga kerja. Dengan demikian, pasar kerja antar negara menjadi semakin marak dan intensif di masa yang akan datang.

 

2.4.2    Peluang Pengembangan Pelayanan

Selain berbagai tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, juga terdapat berbagai potensi yang dapat dimaksimalkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas, yaitu :

1. Peraturan Perundang-undangan

Penyusunan rencana pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagai bagian dari sistem manajemen pembangunan tidak terlepas dari landasan hukum yang berlaku baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri terkait, dan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Bupati.

Dalam lingkup internal Dinas Tenaga Kerja regulasi yang menjadi kerangka dasar pelaksanaan program dan kegiatan adalah Rencana Strategis yang berisi acuan lima tahunan, dan Rencana Kerja yang disusun setiap tahun. Dengan sasaran umum yang ingin dicapai adalah terciptanya mekanisme (sistem) perencanaan orientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang diimplementasikan pada proses penyusunan RPJMD dan Kerangka Logis Renstra 2016-2021.

2. Sumber Daya

Keberadaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana, dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa potensi sumber daya manusia pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dilihat pendidikan formal dari jumlah 42 orang pegawai, 26 orang berpendidikan DIII/S1/S2, berarti 61,9% SDM sudah mumpuni. Dari sisi pengalaman lebih dari 78% adalah Golongan III dan Golongan IV, dan sebanyak 5 orang adalah jabatan fungsional / Instruktur yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

Pendukung kelancaran kinerja lainnya yang tidak kalah penting, yaitu aspek sarana, prasarana, dan anggaran setiap tahun mengalami peningkatan sesuai dengan dana yang tersedia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN VISI DAN MISI

SERTA TUGAS DAN FUNGSI

 

3.1      Evaluasi Masa Lalu

1.     Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat

Pada tahun 2014 indikator kinerja menargetkan 128 orang yang mengikuti pelatihan dengan realisasi kegiatan sebanyak 128 orang atau dengan prosentase sebesar 100%. jika dibandingkan pada tahun 2015 dengan target 256 orang dengan realisasi kinerja sebanyak 256 orang atau prosentase mencapai 100%, dari prosentase mengalami kesamaan sebesar 100% tapi dari target dan realisasi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. sedangkan pada tahun 2016 menargetkan 104 orang dengan realisasi capaian kinerja sebanyak 104 orang atau dengan prosentase sebesar 100%, dari prosentase dengan tahun sebelumnya sama mencapai target yang ditetapkan, namun dari target dan realisasi mengalami penurunan, hal tersebut karena adanya pemangkasan anggaran.

untuk Indikator kinerja pada tahun 2016 dilaksanakan melalui 1 Program dengan 7 kegiatan antara lain :

Ø  Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

Kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan kejuruan komputer untuk tahun 2016 menargetkan 20 orang dan tercapai 100%

Ø  Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen)

Kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan kejuruan menjahit (Garmen) untuk tahun 2016 menargetkan 20 orang dan tercapai 100%.

Ø  Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang kejuruan las listrik untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%

Ø  Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang kejuruan otomotif untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%

Ø  Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang kejuruan Komputer untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%

Ø  Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (garmen)

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang Menjahit (garmen) untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%

Perbedaan antara Pelatihan Berbasis Masyarakat dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan target per pelatihan sejumlah 20 orang dan 16 orang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Ø  Pembangunan Lanjutan serta pengadaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK)

Pembangunan Lanjutan serta pengadaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK) untuk tahun 2016 menargetkan 100% pelaksanaan pembangunan lanjutan serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, dan tercapai 100%.

2.     Persentase Pencari Kerja yang Terdaftar dan Ditempatkan

Sesuai target yang ditetapkan dalam RPJMD bahwa target dari persentase pencari kerja yang ditempatkan 60% dari pencari kerja yang terdaftar di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. Dari Pencari Kerja yang terdaftar di pelayanan ketenagakerjaan sejumlah 32.177 orang terealisasi 17.619 pencari kerja yang ditempatkan,  dan didapat nilai capaian indikator kinerja ini sebesar 54,76% atau 85%, jika dihitung dengan target RPJMD Daerah maka akan didapat persentase sebesar 60%dengan kategori sedang. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2015 realisasi jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 35.940 orang dan 20.344 yang ditempatkan didapat persentase sebesar56,61% atau 86,66% dari target RPJMD Kabupaten, jika dilihat dari jumlah ada penurunan sebesar 1,66%, jumlah pencari kerja yang terdaftar sama dengan tahun sebelumnya dan yang ditempatkan ada penurunan sebesar 333orang sehingga berpengaruh pada persentase keberhasilan.

Dari beberapa faktor yang menyebabkan keberhasilan/kurang dikarenakan jumlah orang yang mendaftarkan diri dikartu kuning tidak dapat diprediksi sehingga akan berpengaruh pada kenaikan serta penurunan juga faktor kesadaran dari masyarakat pencari kerja itu sendiri, untuk didata sehingga ada feedback dari Disosnakertrans sendiri manakala ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Indikator kinerja tersebut didapat melalui 1 Program penunjang dengan 4 kegiatan yaitu Program Peningkatan Kesempatan Kerja, dengan kegiatan yaitu :

1)     Job Fair

Kegiatan Bursa lowongan pekerjaan melalui Job Fair yang diadakan di Alun-alun Pendopo Kabupaten Indramayu diharapkan masyarakat terutama para pencari kerja bisa memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan baik didaerah sendiri yaitu kabupaten Indramayu maupun dikota lain juga lowongan pekerjaan yang diluar negeri yang menginformasikan lowongan pekerjaan melalui job fair ini.

2)     Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja (AKAD, AKL dan AKAN)

Kegiatan sosialisasi penempatan tenaga kerja melalui AKAD, AKL dan AKAN diharapkan para calon tenaga kerja baik dalam daerah sendiri, antar daerah dan luar negeri bisa memperoleh informasi dan pemahaman apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang tenaga kerja dan aturan serta undang-undang yang berlaku disuatu tempat pekerjaan, sehingga dapat diminimalisir kejadian yang tidak diharapkan. Dalam kegiatan ini telah disosialisasikan sebanyak 300 tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan ditempatkan baik didalam perusahaan dalam maupun luar negeri maupun yang bekerja sebagai PRT diluar negeri.

3)     Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja

Kegiatan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)  di Kabupaten Indramayu yang terdaftar dan dibina sebanyak 70 orang dari 70 LPK, pembinaan lembaga pelatihan kerja yang kebanyakan  pelatihan bahasa yang tujuannya keluar negeri terutama bahasa korea, mandarin, jepang dan Inggris. Diharapkan para lembaga pelatihan ini dapat memberikan ilmu/pelatihan sesuai dan mendukung bidang kerja para TKI ini ketika berada di luar negeri.

4)     Pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap – Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Indramayu (Bantuan Provinsi Perubahan Tahun 2016).

Pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap ini dialokasikan untuk Belanja Listrik, Belanja Sewa Jaringan, Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Pengadaan Peralatan & Perlengkapan Kantor serta Pengadaan Meubelair) diharapkan peralatan tersebut dapat menunjang kinerja pegawai di lingkungan Layanan Terpadu Satu Atap.

3.     Jumlah Pencari Kerja yang mengikuti pelatihan kewirausahaan

Pada tahun 2016 indikator kinerja ini menargetkan 20 orang yang mengikuti pelatihan terealisasi 20 orang, maka nilai indikator kinerja tersebut100% dengan kategori baik.

Adapun jumlah pencari kerja yang mengikuti pelatihan kewirausahaan pada tahun 2016sebanyak20 Orang dengan 1 kegiatan yaitu Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan.

Pada tahun 2014 pencari kerja yang mengikuti pelatihan kewirausahaan sebesar 110 orang dengan target yang ditetapkan sebanyak 160 orang atau dengan capaian kinerja 68,75%, Jika dibandingkan dengan tahun 2015pencari kerja yang mengikuti pelatihan kewirausahaan sebanyak 80 orang dengan target sebesar 80 orang atau dengan capaian kinerja 100% dari sisi target dan jumlah realisasi mengalami penurunan, namun untuk capaian kinerja mengalami peningkatan. sedangkan pada tahun 2016 yang mengikuti pelatihan sebesar20 orang dengan target 20 orang dengan capaian kinerja 100%, jika dilihat dengan tahun 2015 ada kenaikan dari sisi prosentase capaian kinerja sedangan dari target dan jumlah realisasi ada penurunan, ini dikarenakan adanya penurunan anggaran.

Dari seluruh capaian kinerja pada sasaran kedua dengan urusan penempatan dan perluasan kesempatan kerja bila dilihat dari prosentase dari tahun 2014 mencapai 88,66%, tahun 2015 mencapai 99% dan tahun 2016 mencapai 93,33%, berarti dari capaian kinerja mengalami kenaikan grafik.

4.     Persentase Perusahaan yang menerapkan Peraturan Ketenagakerjaan

Pada tahun 2016 indikator kinerja ini menargetkan 100% perusahaan yang menerapkan Peraturan Ketenagakerjaan dan terealisasi 100%, maka nilai indikator kinerja tersebut 100% dengan kategori baik.

Tahun 2014 prosentase perusahaan yang menerapkan Peraturan Ketenagakerjaan mencapai prosentase 100%, namun pada tahun 2015, terjadi penurunan dengan hanya mencapai prosentase sebesar 70% dari target yang ditetapkan, ini dikarenakan Peraturan yang diterapkan pemerintah belum dijalankan sepenuhnya oleh beberapa perusahaan masih ada beberapa perusahaan yang masih keberatan dengan UMK yang baru terutama dirasakan bagi perusahaan yang dengan bahan baku yang diambil dari luar sedangkan pemasaran untuk lokal juga keberatan dirasakan untuk perusahaan-perusahaan kecil atau home industri/;menengah kebawah. diharapkan ada solusi dari pemerintah agar UMK tercapai dan perusahaan tidak gulung tikar. Sedangkan tahun 2016 mencapai prosentase 100% dengan kategori baik.

Indikator kinerja tersebut dilaksanakan melalui 2 Program dengan 6 kegiatan yaitu :

a.    Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan dengan 4 kegiatan sebagai berikut :

Ø  Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK

Kegiatan ini telah menetapkan Upah Minimum untuk kabupaten Tahun 2016 sesuai dengan ketetapan dari provinsi bahwa untuk kabupaten indramayu sebesar Rp. 1.803.239,33. Jika dilihat dari tahun sebelumnya tahun 2014 upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp. 1.665.810 jadi ada kenaikan upah minimum sebesar Rp. 137.429,33. Dan dari target 100% perusahaan yang diharapkan menerapkan aturan UMK, dapat mencapai target sesuai yang ditetapkan.

Ø  Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Bentuk kegiatan ini dilakukan terhadappengusaha dan pekerja sebanyak 86 perusahaan dan mencapai target yang diharapkan yaitu 100%.

Ø  Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI.

Bentuk kegiatan ini dilakukan terhadapPPTKIS dan TKI Bermasalah dengan target 100% dan mencapai target 100% yang diharapkan.

Ø  Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan

Bentuk kegiatan ini dilakukan terhadapperusahaan dan pekerja perempuan sebanyak 25 perusahaan / 35 pekerja perempuan dan mencapai target sebanyak 25 perusahaan / 35 pekerja perempuan, dan tercapai target sebesar 100% sesuai yang diharapkan.

b.   Program Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit akibat Kerja, dengan 2 kegiatan sebagai berikut :

Ø  Pembentukan dan Peningkatan Fungsi P2K3 di Perusahaan

Kegiatan ini dilaksanakan terhadap pengusaha dan pekerja pada 6 perusahaan dengan target 100% dan mencapai target 100% yang diharapkan.

Ø  Bimbingan Teknis Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman wawasan kader norma K3 di perusahaan terhadap pengusaha dan pekerja pada 6 perusahaan dan 30 kader norma K3 dan mencapai target 100% yang diharapkan.

5.     Jumlah Sengketa yang diselesaikan

Pada tahun 2016 indikator kinerja ini menargetkan 17 kasus yang diselesaikan dan terealisasi 17 kasus, maka nilai indikator kinerja tersebut 100% dengan kategori baik. 

Jika dibandingkan tahun 2014 dengan tahun 2015, tahun 2014 prosentase jumlah sengketa yang diselesaikan 20 kasus mencapai prosentase 100%, tapi pada tahun 2015 terjadi penurunan dengan hanya mencapai prosentase sebesar 65% dari 20 kasus target yang ditetapkan hanya 7 kasus yang telah diselesaikan yang dilaporkan/masuk ke disosnakertrans, sedangkan tahun 2016  antara target dan realisasi sama 17 kasus, sehingga mencapai prosentase 100%.

Indikator kinerja tersebut dilaksanakan melalui 1 Program dengan 2 kegiatan yaitu Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK, dengan kegiatan yaitu :

Ø  Penyelesaian Hubungan Industrial dan Unjuk Rasa

Pada tahun 2016 kasus yang diselesaikan sebanyak 17 kasus, dan kasus yang ditangani sebanyak 17 kasus dengan persentase sebanyak 100%.

Ø  Pembinaan dan Pembentukan Perjanjian Kerja/PP/PKB dan LKS Bipartit.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk terbentuknya 4 dokumen yaitu PK, PP, PKB dan LKS Bipartit untuk pekerja dan pengusaha pada 580 perusahaandan terealisasi untuk 580 perusahaan sehingga tercapai persentase 100% yang diharapkan.

Capaian dua indikator sasaran strategis terwujudnya hubungan industrial yang harmonis adalah masing masing indikator tersebut dengan capaian kinerja 100 %

6.     Jumlah Transmigran yang ditempatkan

Pada tahun 2016 indikator kinerja ini menargetkan 5 KK jumlah transmigran yang telah ditempatkan dan terealisasi 5 KK, maka nilai indikator kinerja tersebut 100% dengan kategori baik.

Pada tahun 2014 jumlah target transmigran yang ditempatkan 15 KK dan realisasi kinerja 4 KK dikarenakan daerah yang dituju/tetapkan pemerintah pusat yaitu sulawesi kurang peminatnya dibandingkan dengan kalimantan, sehingga target yang ditetapkan hanya bisa memberangkatkan 4 KK atau 27%. Tapi pada tahun 2015 dari jumlah target yang ditetapkan sebanyak 5 KK realisasi 0 KK atau 0% tidak adarealisasi yang dicapai karena lokasi dan tujuan para transmigran adalah program dan kebijakan pemerintah pusat, untuk tahun 2016 ini jumlah target transmigran yang ditempatkan 5 KK dan realisasi kinerja 5 KK atau 100%, untuk Kabupaten Indramayu mendapat jatah 1 lokasi yaitu di Provinsi Gorontalo Kabupaten Boalemo,

untuk kinerja sasaran keempat ada 1 Program dengan 2 kegiatan yaitu Program Pengembangan Wilayah Transmigran, dengan kegiatan yaitu :

1.     Kegiatan Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka pengembangan transmigrasi.

Pada tahun 2016 target sebanyak 5 KK yang telah ditempatkan dan terealisasi sebanyak 5 KK keluarga transmigran yang ke Propinsi Gorontalo Kabupaten Boalemo, persentase realisasi 100%, dengan kategori baik.

2.      Kegiatan Pelestarian Nilai-nilai Kepioneran Transmigrasi.

Pada tahun 2016 target sebanyak 1 Taman Makam Pahlawan Pioner(TMP) yang terealisasi sebanyak 1TMP, persentase realisasi 100%, dengan kategori baik.


3.2      Hasil-hasil yang dicapai Lima Tahun Sebelumnya

Hasil yang dicapai selama 5 tahun (Tahun 2011 -2015) ada beberapa kendala yang sulit digambarkan mengingat :

1.      Adanya perubahan SOTK semula Disosnakertrans menjadi Disnaker

2.      Sistimatika penulisan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah (RPJMD) Kabupaten dan Renstra Dinas termasuk penentuan Indikator Kinerja mengalami perbedaan. Hanya tertuang Rencana alokasi kebutuhan anggaran tanpa disertai target dan sasaran yang jelas.

Namun demikian dapat kami gambarkan capaian sebelumnya yaitu :

a.    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tahun 2011 sebesar 10,11% dan kondisi akhir Tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi 8,51%.

b.   Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tahun 2011 sebesar 63,09% dan kondisi akhir Tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 58,52%.

No.

Uraian

2011

2012

2013

2014

2015

1

Jumlah Angkatan Kerja

781.688

793.828

794.197

766.583

740.199

 

 - Bekerja

702.670

732.279

717.696

705.180

677.201

 

 - Pengangguran Terbuka

79.018

61.549

76.501

61.403

62.998

2

Jumlah Bukan Angkatan Kerja

457.304

461.316

444.560

484.961

524.639

 

 - Sekolah

118.751

118.751

118.751

118.751

99.741

 

 - Mengurus Rumah Tangga

277.292

277.292

277.292

277.292

341.018

 

 - Lainnya

88.918

88.918

88.918

88.918

83.880

3

Jumlah Penduduk Usia Kerja

1.238.992

1.255.144

1.238.757

1.251.544

1.264.838

4

% Bekerja terhadap Angkatan Kerja

89,89

92,25

90,37

91,99

91,49

5

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

10,11

7,75

9,63

8,01

8,51

6

% Angkatan Kerja terhadap Penduduk Usia Kerja

63,09

63,25

64,11

61,25

58,52

7

Jumlah Penduduk

1.675.790

1.683.460

1.697.491

1.708.551

1.718.495

 

3.3      Visi dan Misi

3.3.1  Visi

Visi Misi Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021, adalah ’TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDRAMAYU YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA SERTA TERCIPTANYA KEUNGGULAN DAERAH’ dengan pengertian sebagai berikut :

a.       Religius, diartikan bahwa masyarakat Indramayu diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama secara baik dan benar sehingga dapat tercermin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan  nilai – nilai agama yang diyakininya.

b.      Maju,diartikan bahwa masyarakat indramayu  cerdas, terampil, bergerak dinamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi tantangan.

c.       Mandiri, diartikan bahwa segala sumber daya yang dimiliki sudah dapatmemenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indramayu, sehingga sesuai dengan nafas dan tujuan hakiki penyelenggaraan Otonomi untuk daerah.

d.      Sejahtera,diartikakan bahwa masyarakat memiliki rata – rata tingkat pendapatan yang memadai, tingkat pendidikan yang cukup dan derajat kesehatan yang baik, sehingga dapat hidup layak baik secara fisik maupun non fisik.

e.       Keunggulan Daerah, diartikan bahwa dengan segala potensi sumber daya alam  melalui 3 pilar utama, yaitu perintah dasar (Local Goverment Sector), Sektor swasta (Privat Sector) dan masyarakat (Society) berupaya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan inovasi serta kreatifitasnya yang diharapkan akan dapat menaikkan sumber daya saing daerah dan pada gilirannya akan mampu meningkatkan keunggulan daerah

Visi tersebut akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi yang terangkum dalam misi Kabupaten Indramayu.

 

3.3.2         Misi

Misi Kabupaten Indramayu dikenal dengan Misi SAPTA KARYA MULIH HARJA. Atau tujuh kebijakan strategis dalam mengelola masyarakat Indramayu, Ketujuh misi itu adalah:

1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan, teknologi (Iptek) dan budaya lokal.

2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui penguatan lembaga ekonomi kerakyatan serta keserasian industri dan pertanian.

3.      Mengembangkan infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan secara selaras, lestari dan optimal.

4.      Meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan keunggulan daerah yang berbasis kearifan lokal.

5.      Mengembangkan reformasi birokrasi, dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan mengayomi rakyat.

6.      Menguatkan peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.

7.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

3.4   Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disnaker

A.   Tujuan

Tujuan Jangka Menengah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu

         Dalam rangka mencapai visi dan misi dari suatu organisasi seperti yang dikemukakan diatas, maka unit organisasi harus merumuskan visi dan misi tersebut dalam bentuk yang lebih terarah berupa pembuatan tujuan organisasi. Tujuan organisasi mempertajam frekuensi pelaksanaan misi lembaga dengan meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah semua program dan aktifitas lembaga dalam melaksanakan misi lembaga. Adapun tujuan jangka menengah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah :

-   Mengembangkan Kewirausahaan

-   Mendorong Terjadinya Kesempatan Kerja danPerluasan Lapangan Kerja

-   Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

-   Meningkatkan Peran dan Fungsi Lembaga Kerja Sama Bipartit

B.   Sasaran

Sasaran Jangka Menengah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu

            Sasaran organisasi adalah penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh suatu Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan, sasaran dibuat dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.

            Sasaran organisasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis instansi pemerintah. Fokus utama penelitian sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi. Adapun sasaran jangka menengah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah :

·         Menurunnya angka pegangguran;

·         Meningkatnya perluasan dan kesempatan kerja;

·         Meningkatanya Pengembangan Tata Lokasi Penempatan Transmigrasi;

·         Meningkatnya Kualitas dan Produktivitas Calon Tenaga Kerja;

·         Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pengusaha dan Pekerja;

3.5    Strategi dan Kebijakan

1.            Strategi

Penyusunan perencanaan strategis diawali dari suatu pemikiran strategis tentang suatu organisasi, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Untuk memudahkan dan membantu perumusan pemikiran strategis ini digunakan Analisa SWOT (Strenghts, Weakness, Opportunities, Threats) yang merupakan alat efektif dalam menstrukturkan masalah, terutama dalam melaksanakan kajian atas lingkungan internal dan eksternal organisasi.

Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Indramayu mempunyai 4 (empat) unsur yang selalu menyertai keberadaannya yaitu secara Internal memiliki Kekuatan (Strenghts) dan Kelemahan (Weakness), dan secara Eksternal memiliki Peluang (Opportunities) dan Ancaman (Threats). Selanjutnya keempat unsur tersebut diidentifikasi dan dirumuskan sesuai dengan kenyataan yang dihadapi serta diungkapkan secara obyektif, apabila tidak obyektif akan mempengaruhi keakuratan analisanya dan akan dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan kebijakan.

Untuk memfokuskan rencana tindakan dan memperjelas hubungan antara Visi, Misi dan Kebijakan Strategis disusunlah Faktor Kunci Keberhasilan yang dikembangkan, meliputi :

·         Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;

·         Mengembangkan kewirausahaan;

·         Mendorong terjadinya kesempatan kerja dan perluasan lapangan kerja;

·         Meningkatkan peran dan fungsi lembaga kerjasama Bipartit;;

·         Meningkatkan Ketransmigrasian.

Berdasarkan hasil kajian konseptual dan evaluasi kinerja dan dihubungkan dengan isue yang berkembang saat ini maka dapat dikembangkan strategi penanganan masalah ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian periode 2016 – 2021 sebagai berikut :

·         Pengembangan sumber daya terhadap potensi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

·         Memacu percepatan penanganan masalah ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam upaya memberikan kontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu;

·         Menumbuhkembangkan jejaring penanggulangan masalah ketenagakerjaan dan ketransmigrasian disemua tingkatan.

 

2.            Kebijakan

Dalam rangka mengimplementasikan berbagai upaya dan langkah-langkah strategis terhadap masalah ketenagakerjaandan ketransmigrasian maka dalam pelaksanaannya dapat dituangkan kebijakan sebagai berikut :

·         Pengembangan kualitas tenaga kerja berbasis kompetensi dan berbasis masyarakat baik yang dilakukan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Pemerintah maupun swasta;

·         Meningkatkan kerjasama dengan Badan Koordinasi sertifikasi profesi baik ditingkat Provinsi maupun Pusat untuk pemberian sertifikasi tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja;

·         Mencetak calon wirausahawan;

·         Menciptakan dan memperluas lapangan kerja;

·         Penempatan pencari kerja terdaftar dengan keahlian di dalam maupun di luar negeri;

·         Meningkatkan pembinaan terhadap perusahaan;

·         Menekan terjadinya kasus perselisihan Hubungan Industrial;

·         Menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis antara pekerja, perusahaan dan Pemerintah Daerah;

·         Pengembangan Tata Lokasi Penempatan Transmigran.

 

3.6 Analisis Masalah dan Isu Strategis Terkait dengan Tugas dan Fungsi Disnaker

Isu strategis dalam Rencana Strategis Tahun 2016-2021 disusun berdasarkan beberapa sumber, pertama berdasarkan analisis terhadap situasi dan kondisi urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kabupaten Indramayu, yang kedua bersumber dari permasalahan dan isu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021, dan ketiga didasarkan pada analisis capaian kinerja pelaksanaan urusan ketenagakaerjaan dan ketransmigrasian, sehingga dapat diidentifikasi berbagai permasalahan umum yang dapat diangkat menjadi agenda atau prioritas pembangunan tahun 2017-2021, Tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi dengan perkembangan lapangan kerja yang terbatas, permasalahannya adalah diantaranya ketidaksesuaian antara kualifikasi jabatan lowongan kerja dengan bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja, kondisi politik dan perkembangan ekonomi pun secara tidak langsung sangat mempengaruhi terhadap tingkat pengangguran terbuka dan Tingkat penempatan transmigrasi masih sangat rendah, diantaranya karena keterbatasan lokasi transmigrasi dan kuota transmigrasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Permasalahan tersebut dapat dikelompokkan secara umum sebagai isu strategis, yaitu :

1.      Kualitas tenaga kerja masih rendah

2.      Tingginya tingkat pengangguran terbuka usia muda dengan pendidikan SMA ke bawah

3.      Produktivitas tenaga kerja masih rendah

4.      Hubungan Industrial belum kondusif

5.      Kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah

6.      Minat untuk berwirausaha setelah bekerja rendah

7.      Fasilitasi purna kerja terbatas

8.      Alokasi target penempatan calon transmigrasi

 


BAB IV

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

 

4.1  Program

Program – program pemerintahan Kabupaten Indramayu yang terpilih dikelompokan ke dalam tiap misi :

1. MISI 1

1.      Pembinaan Keagamaan

2.      Pendidikan

3.      Kesehatan

4.      Pembinaan Kepemudaan

5.      Pembinaan Keolahragaan

6.      Pelestarian Budaya Lokal

7.      Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana Dan Perlindungan Anak

8.      Sosial

9.      Ketenagakerjaan

Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sesuai dengan tupoksinya menetapkan Visi dan Misi yaitu : “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (Iptek) dan Budaya Lokal.

Sebagai bentuk penjabaran dari Visi dan Misi tersebut maka ditetapkan dari misi Kabupaten Indramayu termasuk dalam Program-program Pembangunan yang seharusnya dilaksanakan Dinas Tenaga kerja sekaligus merujuk dari pernyataan Misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu :

MISI 1

o   Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) dan Budaya Lokal

 

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Tenaga KerjaKabupaten Indramayu adalah :

 

 

 

Terwujudnya Ketenagakerjaan yang Handal, Dinamis. Mandiri dan Religius”.

 

Pernyataan Misi yang selanjutnya dituangkan dalam beberapa tujuan dan sasaran serta indikator yang harus dicapai, beberapa tujuan itu adalah : Penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan sasarannya adalah menurunkan angka pengangguran serta indikator kinerjanya adalah tingkat pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja. ini merupakan harapan dimasa depan tentang peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu harus dapat mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat untuk memanfaatkan setiap kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperoleh penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya ketenagakerjaan yang handal, dinamis,mandiri dan Religius dapat secepatnya terwujud.

Untuk merealisasikan Visi yang telah ditetapkan dalam lima tahun ke depan serta sasaran yang akan dicapai, urusan ketenagakerjaan tercakup dalam misi kesatu, yaitu: “Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) dan Budaya Lokal”, maka misi Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kualitas dan produktivitas tenaga kerja

Misi ini memiliki makna bahwa Dinas Tenaga Kerja harus dapat menyiapkan tenaga kerja terampil dan produktif yang siap pakai sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia kerja, baik secara langsung berupa pelatihan dan pemagangan ataupun tidak langsung melalui pembinaan terhadap lembaga–lembaga latihan swasta, akreditasi, dan sertifikasi keahlian, sehingga tenaga kerja tersebut di atas mempunyai daya saing tinggi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia kerja.

2. Meningkatkan kesempatan dan perluasan kerja

Misi ini bermakna bahwa Dinas Tenaga Kerja harus dapat memfasilitasi pencari kerja dan calon pengguna tenaga kerja untuk memperoleh informasi kesempatan kerja melalui bursa kerja terpadu/job fair, bursa kerja khusus, maupun melalui program atau kegiatan yang orientasinya untuk memberikan informasi kerja kepada masyarakat dan informasi calon tenaga kerja kepada calon pengguna tenaga kerja.

3. Perlindungan dan Pengembangan lembaga ketenagakerjaan

Misi ini mengandung makna bahwa Dinas Tenaga Kerja harus dapat berperan sebagai fasilitator di dalam perwujudan hubungan industrial yang harmonis, melalui berbagai program dan kegiatan pembinaan terhadap pengusaha, para pekerja dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan, sosialisasi perundang-undangan ketenagakerjaan, penanganan permasalahan/perselisihan hubungan industrial, serta mengkoordinasikan dan membantu memfasilitasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten. Misi ini juga mengandung makna untuk berperan dalam fungsi perlindungan tenaga kerja baik terhadap hak-hak pekerja, kesehatan maupun keselamatannya. Begitu pula harus dapat melindungi kepentingan pengusaha dari intervensi/campur tangan pihak ketiga yang dapat merusak hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

4. Mengembangkan Kewirausahaan

Misi ini mengandung makna bahwa Dinas Tenaga Kerjaharus dapat berperan sebagai fasilitator di dalam Pengembangan Kewirausahaan dengan tujuan untuk menciptakan wirausaha baru yang langsung dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja,Pemberian pelatihan Kewirausahaan merupakan program yang berguna dalam mengembangkan potensi untuk memberantas angka pengangguran di Kabupaten Indramayu.

5. Meningkatkan Ketransmigrasian

Misi ini mengandung makna bahwa Dinas Tenaga Kerja harus dapat berperan sebagai fasilitator di dalam pembinaan dan penyuluhan tentang ketransmigrasian, penjajagan dan kerjasama ketransmigrasian, survey lokasi transmigrasi serta pemberangkatan transmigran dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.

6. Meningkatkan kualitas kinerja dengan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)

Misi ini mengandung makna bahwa Dinas Tenaga Kerja harus dapat berperan dalam perencanaan penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pelayanan administrasi, pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang, pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

 

Berdasarkan visi, misi dan strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya bahwa kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode 5 (lima) tahun dan tahunan berikut pendanaan yang ada baik APBD, APBD Propinsi, dan APBN maupun sumber pendanaan lainnya yang sah, maka program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diarahkan dan diaplikasikan terhadap upaya dan langkah-langkah untuk mencapai strategi dan kebijakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk mencapai tingkat ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang optimal.

Dengan visi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sesuai dengan visi Kabupaten Indramayu “Terwujudnya Masyarakat yang Religius, Maju, Mandiri, Sejahtera serta Terciptanya Keunggulan Daerah” maka dapat dirumuskan mengenai program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Indramayu untuk Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :

Program Prioritas dan Pilihan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu pada kurun waktu Panca Warsa Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut  :

1.      Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;

2.      Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur;

3.      Program Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;

4.      Program Peningkatan Kesempatan Kerja ;

5.      Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja;

6.      Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK;

7.      Pengembangan Kewirausahaan;

8.      Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi;

9.      Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga.

4.2      Kegiatan

Kegiatan merupakan tindak lanjut dari program yang ada pada Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Indramayu. Dari 9 program direalisasikan melalui 47 kegiatan yaitu : 

1.     Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;

2.     Penyediaan Alat Tulis Kantor, Barang Cetak dan Penggandaan;

3.     Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;

4.     Penyediaan Makanan dan Minuman;

5.     Rapat-rapat Koordinasi/Konsultasi/Kunjungan ke Dalam Daerah dan Luar Daerah;

6.     Pengadaan Perlengkapandan Peralatan Gedung Kantor;

7.     Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor;

8.     Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional/Mobil Jabatan;

9.     Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor;

10.    Pengumpulan Updating  dan Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan;

11.    Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan;

12.    Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI;

13.    Job Fair;

14.    Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja (AKL,AKAD dan AKAN);

15.    Bursa Kerja Khusus (BKK);

16.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Bisnis Manajemen Operator Basic Office;

17.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer Design Graphis;

18.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer Network;

19.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Bisnis Manajemen English for The Office;

20.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit/Garmen;

21.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik SMAW;

22.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik GTAW;

23.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Pipe Fitter;

24.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif Roda 2 (Dua);

25.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif Roda 4 (Empat);

26.    Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Teknisi / Petugas K3;

27.    Bimbingan Teknis Metodologi bagi Instruktur dan Tenaga Kerja Pelatihan Kerja LPK Swasta;

28.    Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik;

29.    Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan otomotif;

30.    Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer;

31.    Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit/Garmen;

32.    Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Tata Boga;

33.    Tempat Uji Kompetensi (TUK);

34.    Pembangunan Gedung Kantor dan Fasilitas Umum Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Indramayu (Lanjutan);

35.    Pembangunan Rumah Edukasi TKI dan Kelengkapan Sarana dan Prasarana;

36.    Pemagangan Dalam Negeri;

37.    Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja;

38.    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

39.    Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan LKS BIPARTIT;

40.    Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan;

41.    Peningkatan Kerjasama antar Wilayah, antar Pelaku dan antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi;

42.    Pelestarian Nilai-nilai Kepioneeran Transmigrasi;

43.    Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK;

44.    Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan;

45.    Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan;

46.    PembinaanKepesertaan Jamsostek di Perusahaan;

47.    Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja, Serikat Buruh di Perusahaan.

 

Rencana Strategis Program Prioritas dan Program Pilihan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk tahun 2016 s/d 2021 sebagaimana pada Lampiran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.3   Indikator Kinerja

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu telah menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kabupaten Indramayu dalam lima tahun (Tahun 2016 – 2021) mendatang dengan mengoptimalkan semua sumberdaya yang ada, seperti tertuang dalam dalam tabel 4.3 berikut ini :

Tabel 4.3

Indikator Kinerja Utama

Inspektorat Kabupaten Indramayu

No

Indikator Kinerja Utama

Kondisi Kinerja pada Tahun 2015

 

Target Capaian Pada Tahun

Kondisi pada Akhir RPJMD

2016

2017

2018

2019

2020

2021

1.

Tingkat Pengangguran Terbuka

8,01

8,01

7,91

7,76

7,51

7

6,02

6,02

2.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja

58,52

59,02

59,27

59,52

59,77

60,02

60,02

59,02

3.

Persentase Pencari Kerja yang terdaftar dan ditempatkan

30,35%

50%

50%

50%

50%

50%

50%

100%

4.

Persentase Pencari Kerja yang terlatih / berkompeten

104

Org

104

Org

104

Org

328

Org

368

Org

368

Org

368

Org

1.640

Org

5.

Persentase yang Menetapkan Peraturan Perusahaan

464

Perusahaan

25

Perusahaan

25

Perusahaan

25

Perusahaan

25

Perusahaan

50

Perusahaan

50

Perusahaan

200

Perusaha-an

6.

Persentase Sengketa / Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB)

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

7.

Persentase Transmigran yang ditempatkan

10 KK

10 KK

10 KK

10 KK

10 KK

10 KK

10 KK

60 KK

 

 

 

 


BAB V

INDIKATOR KINERJA DISNAKER YANG MENGACU

PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

 

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2016 – 2021 telah ditetapkan Indikator Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang terdiri dari 5 Program merupakan Urusan Wajib dan 1 Program merupakan Urusan Pilihan dengan rincian sebagai berikut :

Urusan Wajib ada 5 Program dan 1 Urusan Pilihan, antara lain :

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan

Indikator Kinerja Program (Outcome)

Kondisi Kinerja pada awal RPJMD Tahun 2015

Kondisi Tahun 2016-2021

(Target)

I.        Urusan Wajib

1

Program Peningkatan Kesempatan Kerja

Jumlah Calon Tenaga Kerja yang terdaftar yang ditempatkan

55.38

70.000

2

Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja

Meningkatnya kualitas dan produktivitas calon tenaga kerja

696

16.498

3

Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK

Prosentase kasus perselisihan / PHK yang diselesaikan dengan PB

1

100

4

Pengembangan Kewirausahaan

Jumlah Calon Kewirausahawan Baru yang Terlatih

260

960

5

Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga

Jumlah Perusahaan yang melaksanakan Per Undang-undangan Ketenagakerjaan (Min 10 Kriteria Norma Ketenagakerjaan)

464

200

II.     Urusan Pilihan

6

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi

Jumlah Transmigran yang ditempatkan

N.A

60

 

Adapun Rencana Indikator Kinerja tersebut dijabarkan secara rinci pada tabel sebagai berikut :


 


BAB  VI

P E N U T U P

 

Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021 memuat visi,misi, tujuan, sasaran dan strategi (cara untuk mencapai tujuan dansasaran yang dijabarkan di dalam kebijakan dan program) dalammengemban tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan danketransmigrasian.

Review Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021, harus dapatdijadikan acuan bagi seluruh jajaran Satuan Kerja di lingkunganDinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, denganharapan seluruh anggota Satuan Kerja memiliki kesamaan pandangdalam mencapai tujuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayuke depan. Dengan komitmen yang telahditetapkan bersama, Review Rencana Strategis Dinas Tenaga KerjaKabupaten IndramayuTahun 2016-2021 iniselanjutnya harus dijadikan pedoman dan acuan dalam menyusunProgram Kerja yang lebih rinci dan operasional serta Rencana KerjaTahunan (RKT) oleh masing-masing Satuan Kerja di lingkunganDinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

Keberhasilan implementasi pelaksanaan Review RencanaStrategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021, sangat tergantung dari kesepahaman,kesepakatan dan komitmen bersama antar berbagai pemangkukepentingan dan seluruh stakeholders bidang ketenagakerjaan dantransmigrasi di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu Tahun 2016-2021.

Disadari bahwa penyusunan Review Rencana Strategis DinasTenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021 ini memerlukan masukan-masukan yang bersifat konstruktifdari berbagai pihak agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

 

Indramayu,       Januari  2017.

 

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

KABUPATEN INDRAMAYU

 

 

 

DADDY HARYADI, SH

Pembina Utama Muda

NIP. 19581112 198603 1 012