Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeriserta perluasan kesempatan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kabupaten Indramayu melalui UPT Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun 2017 ini kembali menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi (PBK) untuk masyarakat Indramayu secara
Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 25 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang