Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  • Persyaratan yang di butuhkan antara lain :
    • Surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan (PP)
    • Naskah rancangan peraturan perusahaan (PP) dari perusahaan
    • Peraturan Peraturan (PP) sebelumnya
    • Saran dan pertimbangan serikat pekerja/wakil pekerja terhadap naskah peraturan perusahaan
    • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
  • Biaya
    • Gratis
  • Waktu
    • Pukul 08:00 – 16:00