Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
- Persyaratan yang di butuhkan antara lain :
- Surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan (PP)
- Naskah rancangan peraturan perusahaan (PP) dari perusahaan
- Peraturan Peraturan (PP) sebelumnya
- Saran dan pertimbangan serikat pekerja/wakil pekerja terhadap naskah peraturan perusahaan
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
- Biaya
- Gratis
- Waktu
- Pukul 08:00 – 16:00