Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai denganĀ  Peraturan Bupati Indramayu No. 25 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Fungsi dalam menyelenggarakan tugas pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
5. Pelaksanaan Pengelolaan UPT;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.