Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan salah satu unit kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu dan
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata
Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut mempunyai
tugas pokok :
“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DIBIDANG SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) butir 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu bidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah masalah sosialdan di ayat (2) butir pertama adalah tenaga Kerja,
sedangkan pada ayat (3) bidang urusan pemerintahan pilihan adalah masalah ketransmigrasian.
Dengan demikian
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu secara konsekuen
dan logis agar siap melakukan upaya dan langkah-langkah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial,
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik pelayanan dan pemberdayaan
terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta penanganannya, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan pembinaannya, penanggulangan pengangguran salah satu contohnya baik itu pendidikan dan
pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi atau kewirausahaan
yang diharapkan dapat memberikan skill keahlian sehingga dapat diterima
diperusahaan ataupun membuka lapangan kerja sendiri/mencetak
wirausaha-wirausaha baru.
Perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri, Serta Melaksanakan Kegiatan Penyiapan,
Pengarahan, penjajagan, Pemindahan, Pembinaan, Bina Kawasan, Serta
Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi. Dengan indikator tersebut diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di
Kabupaten Indramayu.
Pelaksanaan
pembangunan di Bidang Sosial
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu dituangkan dalam Rencana
Kerja (Renja) Tahunan Dinas, sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan
program dan kegiatan sesuai dengan Renstra yang telah disusun sekaligus sebagai
dasar dalam penyusunan anggaran agar terjalin keselarasan antara kebutuhan dan
kemampuan serta potensi masalah sosial
ketenagakerjaan dan Ketrasnmigrasian sehingga terjadi adanya sinergitas
antara perencanaan yang dibuat dengan pelaksanaannya.
Dengan demikian
maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu harus mampu dalam melakukan upaya dan
langkah-langkah dalam penanganan masalah sosial
ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan Renstra Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu yang menuangkan visi, misi, kebijakan, strategi, dan
program serta kegiatan yang harus dilaksanakan, maka dalam pelaksanaannya harus
mengacu kepada Rencana Kerja (Renja) TahunanDinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kab.
Indramayuyang telah disusun dan di sepakati sebagai pedoman dan acuan dalam
kegiatan penanganan masalah sosial, pelayanan ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian secara optimal di
Kabupaten Indramayu.
Visi
Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Indramayu, yaitu ’TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDRAMAYU YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA SERTA TERCIPTANYA KEUNGGULAN DAERAH’ dengan pengertian sebagai berikut :
a. Religius, diartikan bahwa masyarakat Indramayu diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama secara baik dan benar sehingga dapat tercemin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai – nilai agama yang diyakininya.
b. Maju,diartikan bahwa masyarakat indramayu cerdas, terampil, bergerak dinamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi tantangan.
c. Mandiri, diartikan bahwa segala sumber daya yang dimiliki sudah dapatmemenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indramayu, sehingga sesuai dengan nafas dan tujuan hakiki penyelenggaraan Otonomi untuk daerah.
d. Sejahtera ,diartikakan bahwa masyarakat memiliki rata – rata tingkat pendapatan yang memadai, tingkat pendidikan yang cukup dan derajat kesehatan yang baik, sehingga dapat hidup layak baik secara fisik maupun non fisik.
e. Keunggulan Daerah, diatikan bahwa dengan segala potensi sumber daya alam melalui 3 pilar utama, yaitu perintah dasar ( Local Goverment Sector ), Sektor swasta ( Privat Sector ) dan masyarakat ( Society ) berupaya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan inovasi serta kreatifitasnya yang diharapkan akan dapat menaikan sumber daya saing daerah dan pada gilirannya akan mampu meningkatkan keunggulan daerah
Visi tersebut akan diwujudkan melalui 7
(tujuh) misi yang terangkum dalam misi Kabupaten Indramayu.
Misi
Misi Kabupaten Indramayu dikenal dengan
Misi SAPTA KARYA MULIH HARJA. Atau tujuh
kebijakan strategis dalam mengelola masyarakat Indramayu, Ketujuh misi itu
adalah :
3. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN
Program – program pemerintahan kabupaten Indramayu yang terpilih dikelompokan ke dalam tiap misi :
1. MISI 1
2. MISI 2
3. MISI 3
Mengembangkan infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan darat dan laut secara selaras, lestari dan optimal:
4. MISI 4
Meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan keunggulan daerah yang berbasis kearifan lokal :
5. MISI 5
Mengembangkan reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan mengayomi masyarakat :
6. MISI 6
Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat :
7. MISI 7
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :
Untuk mewujudkan dan
mendukung Visi Misi tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
Indramayu di poin atas yang menjadi misi dinas adalah Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek )
Dan Budaya Lokal. Dan selanjutnya
dituangkan dalam Program-progam pembangunan yaitu : misi 1;sosial dan
ketenagakerjaan.
Secara geografis Kabupaten Indramayu terletak pada 1070 52’ -
1080 36’ Bujur Timur dan 60 15’ - 60 40’
Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan
dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %.
Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka
di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu
terletak di pesisir utara Pulau Jawa, yang melalui 11 kecamatan dengan 36 desa
yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 147 Km
Dengan luas wilayah 2.040,11 Km2, Kabupaten Indramayu merupakan sebuah wilayah administratif yang luas. Kabupaten Indramayu saat ini memiliki desa sebanyak 317 desa dan 8 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan. Adapunbatas wilayah Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
F Sebelah Utara : Laut Jawa
F Sebelah
Selatan : Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Cirebon
F Sebelah Barat : Kabupaten Subang
F Sebelah Timur : Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon
Jarak terpanjang menurut garis lurus :
F BARAT – TIMUR : 70 Km
F UTARA – SELATAN : 40 Km
Jarak Ibu Kota Kabupaten Indramayu ke Kota Terpilih
F JAKARTA : 207
Km
F BANDUNG : 180 Km
F CIREBON : 56 Km
Kabupaten
Indramayu berada pada daerah dataran rendah dengan topografi landai dengan
kisaran ketinggian antara 0 s/d 100 m dpl, daerah perbukitannya terletak
dibagian barat daya dengan ketinggian antara 6 – 18 m dpl dengan lerengnya yang
sangat landai. Sumber daya alam yang menonjol adalah pertanian dan laut, jenis
tanahnya alluvial dan podsollik yang baik untuk pertanian , dan juga mengandung
minyak dan gas bumi. Musim kemarau di Kabupaten Indramayu berkisar pada Bulan
April s/d September, sedangkan musim hujan biasanya terjadi pada Bulan Oktober
sampai Maret dengan curah hujan rata-rata 107 mm/bulan dengan jumlah ± 75 hari, serta curah hujan terendah adalah 35
mm/bulan.
Permasalahan dibidang kependudukan
merupakan salah satu issue penting dalam perencanaan maupun evaluasi hasil
pembangunan. Berbagai indikator kependudukan dapat digunakan untuk melihat
kondisi suatu wilayah, seperti adanya laju pertumbuhan penduduk yang relatif
tinggi, kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu terlalu rendah, sementara
daerah lainnya terlalu tinggi yang menunjukkan penyebaran penduduk di suatu wilayah
masih belum proporsional. Menurut
data yang ada pada IDA Tahun 2015 jumlah penduduk
Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 1.708.551 jiwa, sedangkan pada tahun sebelumnya 1.697.491jiwa,11.060jiwa,dengan demikian laju pertumbuhan penduduk KabupatenIndramayusebesar
0,65%. Laju Pertumbuhan mengalami kenaikan bila dibandingkandengantahun
sebelumnya.
Adapunkomposisi jumlah pendudukIndramayu terdiri dari Laki-laki 880.024 jiwa
dan penduduk perempuan828.527 jiwa, dengan sex ratio106,22. Komposisi Penduduk
Kabupaten Indramayumenurut struktur umur dan jenis kelamindapat digambarkan
dengan jelas oleh piramida penduduk. Dari piramida pendudukdapat dilihat bahwa
selama lima tahun terakhir telah terjadi penurunan fertilitas
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 12, bahwa Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom mempunyai 18 kewenangandalam bidang urusan wajib dan 8 kewenangan dalam
bidang urusan pemerintahan pilihan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Adapun khusus yang berkaitan dengan
bidang tugas Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah Penanggulangan Masalah Sosial Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian. Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu memiliki tekad dan keinginan yang diharapkan sebagai kunci
keberhasilan adalah sebagai berikut :
a) Memiliki dan tersedianya SDM yang berkualitas, terampil dan profesional;
b) Adanya aparatur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu yang solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran dalam melaksanakan visi, misi dan program serta kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan;
c) Adanya komunikasi dan partisipasi dari semua pihak yang efektif;
d) Adanya hasil identifikasi yang jelas tentang data dan potensi serta permasalahan sosial dan ketenagakerjaan di semua tingkatan;
e) Adanya pencatatan dan pelaporan pengawasan yang efektif, baik internal
maupun eksternal dalam setiap permasalahan baik sosial, ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ;
f) Tersedianya lahan dan komoditi unggulan serta potensi strategis kewilayahan di Indramayu sebagai kawasan industri yang berdampak positif terhadap penyerapan dan perluasan tenaga kerja di Kabupaten Indramayu;
g) Adanya peluang dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan masyarakat untuk membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu, sehingga terjadi adanya sinergitas yang positif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk membuka lahan pekerjaan di Kabupaten Indramayu;
Terciptanya
situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten
Indramayu untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat, dunia usaha dan para
investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu.
a) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
b) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c) Undang Undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
d) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008.
e) Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah
f) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
g) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab Indramayu
h) Peraturan daerah Kab Indramayu Nomor 2 Tahun 2014Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
i) Peraturan Bupati Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Indramayu
Rencana Kerja
(Renja) disusun sebagai implementasi dan penjabaran dari Renstra (Rencana
Strategis) yang telah disepakati bersama sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan
program dan kegiatan tahunan Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu dalam rangka
meningkatkan penanganan masalah sosial
pelayanan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kabupaten Indramayu.
Maksud
penyusunan Rencana Kerja (Renja) :
a.
Menindaklanjuti dan menjabarkan Visi, Misi, Tujuan ,
Sasaran, dan Strategi serta cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang
meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan
masa depan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa rencana kerja pada tahun 2016 merupakan keputusan
yang sangat mendasar dan realistis sebagai acuan operasional kegiatan dan
program terutama dalam pencapaian tujuan akhir organisasi;
b.
Mengenali lingkungan dimana organisasi
mengimplementasikan interaksi, trutama suasana pelayanan yang wajib
diselenggarakan oleh organisasi kepada masyarakat;
c.
Menciptakan sistem umpan balik untuk mengetahui
efektifitas pencapaian perencanaan strategis yang ditindak lanjuti oleh rencana
kerja.
Sedangkan
tujuan Rencana Kerja (renja) yaitu diperlukan untuk :
a.
Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin
komplek dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima;
b.
Untuk menindaklanjuti keberhasilan perencanaan strategis
yang telah disepakati untuk pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif;
c.
Berorientasi pada aktifitas tahunan yang merupakan
implementasi dari rencana strategis untuk memberikan komitmen pada aktivitas
dan kegiatan untuk tahun berikutnya;
Memfasilitasi komunikasi dan partisipasi,
mengakomodasi perbedaan kepentingan dan nilai serta mendorong pengambilan
keputusan yang teratur dan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi setiap
tahunnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Sosial Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah :
“Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis
Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) Dan Budaya Lokal;”.
Pernyataan Misi yang selanjutnya dituangkan dalam beberapa tujuan dan sasaran serta
indikator yang harus dicapai, beberapa tujuan itu adalah : Meningkatkan Kesejahteraan
PMKS dengan sasaran Meningkatnya perlindungan dan penanganan PMKS serta
indikator kinerjanya adalah jumlah PMKS yang ditangani dan jumlah PSKS. Dan
tujuan yang kedua adalah penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan sasarannya
adalah menurunkan angka pengangguran serta indikator kinerjanya adalah tingkat
pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja. ini merupakan harapan dimasa depan
tentang peran Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dalam memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan IPM
(Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam hal ini Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu harus dapat
mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat untuk memanfaatkan setiap
kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperoleh
penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya ketenagakerjaan dan tingkat
kesejahteraan sosial yang berkualitas, mandiri dan bermartabat dapat secepatnya
terwujud serta jumlah PMKS yang
ditangani dapat maksimal, melalui pembinaan juga pemberdayaan diharapkan jumlah
PMKS yang ada di Kabupaten Indramayu dapat dikurangi .
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan
misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun.
Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat secara
tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi
visi dan misinya untuk kurun waktu 1 sampai 5 tahun ke depan dengan
mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu
perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja untuk mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat
tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi. Untuk itu agar
dapat diukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya, maka
setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja yang terukur.
Adapun tujuan strategis dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu bidang Sosial Ketenagakerjaan
dan Ketransmigrasian adalah sebagai berikut :
1.
Berkurangmya Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
2.
Tercapainya Kesejahteraan Sosial
dan Ketahanan Sosial yang Berbasis Masyarakat.
3.
Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja.
4.
Meningkatkan Penempatan TK dan
Perluasan Kesempatan Kerja.
5.
Meningkatkan Perlindungan Terhadap
TKI Bermasalah, Pekerja Perempuan.
6.
Meningkatkan pelayanan Kepada
Masyarakat di Bidang Ketransmigrasian
Sasaran strategis Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan penjabaran dari misi dan tujuan
yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam
kurun waktu 5 tahun dan dialokasikan dalam 5 periode secara tahunan melalui
serangkaian kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana
Kinerja. Penetapan sasaran
strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan kegiatan dan
alokasi sumber daya organisasi.
Sasaran strategis Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan bagian integral dalam proses
perencanaan strategis dan merupakan dasar untuk mengendalikan dan memantau
pencapaian kinerja dan untuk lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana
jangka panjang yang sifatnya menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan
sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian
apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan
strategis terkait juga akan dapat dicapai.
Kemudian pada masing-masing sasaran ditetapkan program yang akan dijalankan
untuk mencapai sasaran tersebut, sama seperti sasaran terhadap tujuan,
program-program yang ditetapkan sepenuhnya untuk mendukung pencapaian sasaran yang
terkait secara keseluruhan.
Perumusan sasaran tahunan Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi di
samping merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, juga menjabarkan sasaran
strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam arah dan kebijakan
umum yang merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif. Kedudukan
sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, berada dengan sasaran satuan kerja di
bawahnya. Sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu bersifat outcome, sedangkan
sasaran-sasaran strategis Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
bersifat output yang terdiri dari aspek pelayanan, aspek peningkatan
proses internal dan aspek dinamika sumber daya manusia.
Sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Kabupaten Indramayu Tahun
2011 – 2015 sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu di bidang Sosial Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian meliputi
:
Sasaran pelayanan tersebut relatif kompleks dan krusial, karena itu
penanganannya harus sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 tentang susunan organisasi dan tata
kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu, maka rincian tujuan dan sasaran pelayanan
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah :
Tabel
1
Rincian Tujuan,
Sasaran, Kebijakan dan Program
No. |
Kebijakan |
Strategi |
Sasaran |
Program |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Meningkatkan kualitas kesejahteraan Sosial masyarakat |
1. Membangun masyarakat peduli sosial 2. Mengefektifkan pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial |
1.
Berkurangnya jumlah PMKS |
1. Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial 2. Pemberdayaan
PSKS 3. Keluarga Harapan |
2 |
Menanggulangi kemiskinan dan pengangguran |
1.
Meningkatkan produktifitas
keluarga miskin, merasionalkan kebutuhan hidup, mengefektifkan pelatihan
calon tenaga kerja, mengefektifkan penyaluran calon tenaga kerja |
2.
Meningkatnya kualitas tenaga
Kerja dan perlindungan tenaga kerja 3.
Meningkatnya kesejahteraan warga transmigran |
1.
Pengembangan Kewirausahaan 2.
Peningkatan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja 3.
Peningkatan kesempatan kerja 4.
Perlindungan
&pengembangan ketenagakerjaan 5.
Pencegahan Kecelakaan dan
penyakit Akibat Kerja 6.
Penyelesaian perselisihan
dan PHK 7.
Pengembangan wilayah
transmigrasi |
Dalam
setiap kebijakan dan program terkumpul sejumlah kegiatan yang memiliki kesamaan
perspektif yang dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik
program.Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu
program sebagai arah dari pencapaian sasaran strategis yang memberikan
kontribusi bagi pencapaian tujuan dan misi organisasi.Kegiatan yang berdimensi
waktu 1 tahun yang merupakan aspek operasional dari suatu rencana strategis
yang berturut-turut diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi.
Adapun
kebijakan program dan Rencana kegiatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2
Tabel 2
Kebijakan |
Program |
Kegiatan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Meningkatkan kualitas
kesejahteraan sosial masyarakat. |
1.
Penanganan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ). 2.
Potensi sumber kesejahteraan
sosial ( PSKS ) 3.
ProgramKeluarga Harapan (PKH) |
1.
Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin 2.
Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
Bagi Lanjut Usia 3.
Pendampingan Penyandang Cacat Ringan 4.
Pembinaan dan Penanganan Gepeng, Eks Orgil, Eks
Napi, WTS dan Waria 5.
Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi 6.
Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan 7.
Bimbingan Sosial bagi Korban Trafiking 8.
Pembinaan bagi Korban Narkotika dan Psikotropika 9.
Pembinaan dan Penanganan Anak Jalanan 10. Monitoring
dan Evaluasi Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial (PPJS) 11. Pendampingan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 1.
Pembinaan dan Pemberdayaan Karang Taruna 2.
Pengembangan dan Pemberdayaan Nilai-nilai
Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan serta KSN 3.
Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 4.
Pembinaan dan Pemantapan TAGANA 5.
Pembinaan dan Pemberdayaan Panti Sosial 1.
Pendampingan Program
Keluarga Harapan ( PKH ) |
2 |
Menanggulangi kemiskinan
dan pengangguran |
1.
Pengembangan Kewirausahaan 2.
Peningkatan kesempatan kerja 3.
Perlindungan dan
pengembangan lembaga ketenagakerjaan 4.
Peningkatan kualitas dan
produktifitas tenaga kerja 5.
Pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja 6.
Penyelesaian perselisihan
dan PHK 7.
Pengembangan wilayah transmigrasi |
1.
Pengembangan Kelembagaan
produktivitas dan pelatihan kewirausahaan 1.
Job Fair 2.
Sosialisasi penempatan
tenaga kerja AKAD, AKL dan AKAN 3.
Pembinaan LPK 1.
Perumusan, pengolahan,
penetapan& sosialisasi UMK 2.
Pembinaan dan Pemeriksaan pelaksanaan peraturan
perundang undangan di perusahaan 3.
Penyuluhan perlindungan dan
penanganan TKI 4.
Perlindungan pekerja
perempuan di
perusahaan 1.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik 2.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif 3.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer 4.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 5.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Las Listrik 6.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang KejuruanOtomotif 7.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Komputer 8.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja
Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 1.
Pembentukan dan peningkatan
fungsi P2K3 di perusahaan 2.
Bimbingan Teknis Norma Kesehatan dan Keselamatan
Kerja 1.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2.
Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja
PP/PKB dan LKS Bipartit 1.
Peningkatan Kerja Sama Antar Wilayah, antar
Pelaku dan Antar Sektor dalam Rangka Pengembangan Transmigrasi 2.
Pelestarian Nilai-nilai Kepioneran Transmigrasi |
Untuk dapat
mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Strategis Tahun 2011 - 2015 di
atas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu menetapkan target untuk masing-masing sasaran
yang harus dicapai. Target ini dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja (Renja)
2016.
Rencana Kerja ( Renja ) adalah Penjabaran Perencanaan tahunan dari Rencana
Strategis SKPD tersebut. Tercapai tidaknya
pelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun dapat
dilihat berdasarkan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Laporan Kinerja
adalah Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian
kinerja yang disusun berdasarkan rencana
kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Kinerja sendiri dapat
dijelaskan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang hendak atau telah
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur. Untuk mengukur kinerja itu sendiri diperlukan indikator kinerja yang
merupakan alat ukur yang sah untuk mengevaluasi dan menilai kinerja.
Sedangkan laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan
yang berbentuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai bentuk laporan keuangan tersebut
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Pengukuran laporan kinerja dilakukan dengan menggunakan konsep Value of
Money. Dalam konsep ini diperlukan indikator Input (masukan) Output (keluaran)
dan Outcome (hasil). Secara rinci indikator-indikator tersebut dapat dijabarkan
sebagai berikut :
Ø Indikator Masukan (Input), yaitu indikator yang menggambarkan segala
sesuatu yang dibutuhkan, baik berupa sumber dana, sumber daya alam, sumber daya
manusia, maupun berupa teknologi dan informasi, agar pelaksanaan kegiatan dapat
berjalan untuk menghasilkan keluaran.
Ø Indikator keluaran (output), yaitu indikator yang diharapkan langsung
dicapai dari suatu kegiatan, baik berupa fisik maupun berupa non fisik.
Ø Indikator hasil (outcome),
yaitu indikator yang
menunjukan telah dicapainya maksud dan tujuan dari
kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan atau indikator yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatanpada jangka
menengah.
Suatu kegiatan dinilai ekonomis bila sumber daya
alam yang digunakan sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan
input sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input
sebaiknya untuk mendapatkan output secara maksimal dinamakan efisien.
Selanjutnya, seberapa besar output akan menghasilkan outcome dinamakan efisien.
Penilaian seberapa besar nilai ekonomis dan nilai
efisien suatu kegiatan dapat dilihat secara langsung atau jangka pendek, karena
output merupakan hasil langsung dari suatu kegiatan, namun sulit untuk menilai
seberapa efektif suatu kegiatan karena efektifitas baru dapat dinilai pada
jangka menengah yang membutuhkan beberapa tahun penelitian/penilaian.
Evaluasi Kinerja ditentukan kepada hasil manfaat
input dan output Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Tahun 2014. Input yang dimaksud disini dibatasi pada nilai uang yang digunakan dalam
menghasilkan output. Sementara itu input lain seperti SDM, bahan baku tidak
dimasukan dalam evaluasi ini. Sedangkan yang dimaksud dengan output adalah
hasil fisik dari suatu kegiatan.
Outcome atau indikator hasil tidak dianalisa pada
evaluasi kinerja ini, mengingat diperlukannya periode penelitian yang lebih
lama atau berkala untuk dapat melihat efektivitas kegiatan-kegiatan Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai tujuan, misi dan visi daerah.
Laporan Kinerja dapat dilihat dari 2 (dua) hal;
yaitu pencapaian kinerja output dan kinerja keuangannya. Yang dimaksud dengan
kinerja output adalah pencapaian hasil suatu kegiatan berdasarkan indikator
kinerja yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan
Kinerja Keuangan adalah perhitungan realisasi penyerapan dana sesuai dengan sasaran penyerapan
yang telah ditetapkan dalam upaya melaksanakan kegiatan tersebut.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu pada Tahun 2015 telah berhasil dengan baik dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang administratif sebanyak 42 Kegiatan yang direncanakan untuk mencapai 14 Program yang
ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu tahun dengan
pencapaian kinerja kegiatan yang bisa dibilang baik karena hampir semua
kegiatan mencapai target.
Akuntabilitas keuangan Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu
Tahun Anggaran 2015 dapat dikatakan cukup baik karena dengan
efisiensi dana belanja langsung sebesar Rp. 3.375.083.000 ( Tiga Milyar Tiga Ratus
Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) Rp.3.056.274.610(Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta
Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus SepuluhRupiah) atau86 %. Tidak terpakainya
seluruh alokasi anggaran karena disesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga
anggaran yang digunakan adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam perwujudan visi dan misi Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu dalam rangka
pencapaian dan sasaran yang diharapkan serta untuk mencapai transparansi dalam
setiap aspek program dan kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
yang ingin dicapai pada tahun 2015, maka terdapat isu sentral dalam
penanganan sosial, pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten
Indramayu.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
permasalahan yang dihadapi dan sangat strategis terhadap faktor-faktor yang
strategis terhadap penanganan masalah sosial
ketenagakerjaan dan Transmigrasi
di Kabupaten Indramayu sehingga apabila diakumulasi bahwa beberapa
permasalahan tersebut dapat dikategorikan terhadap isu sentral yang perlu
mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Adapun permasalahan tersebut antara lain
sebagai berikut :Kasus TKI
bermasalah yang belum dapat diminimalisir;
a.
Perkembangan masalah traffiking semakin meningkat belum
teridentifikasi secara rinci;
b.
Korban traffiking belum ditangani secara proporsional dan
optimal;
c.
Keterampilan tenaga kerja produktif belum seluruhnya
dapat diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan kompetensi yang ada;
d.
Bursa informasi pasar kerja belum dilaksanakan secara
maksimal karena sarana dan prasarana belum memadai;
e.
Tidak adanya keseimbangan antara lowongan kerja dengan
pencari kerja;
f.
Informasi lowongan kerja dari setiap perusahaan yang ada di Indramayu belum
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada;
g.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) belum
dapat tertangani secara optimal;
h.
Terbatasnya modal usaha dan minimnya keterampilan serta
pengetahuan sehingga menyebabkan mereka terpaksa melalkukan pekerjaan yang
beresiko tinggi dengan upah yang minim
i.
Terbatasnya masyarakat miskin terhadap akses penguasaan
dan kepemilikan tanah dan kesempatan kerja
j.
Terbatasnya pembukaan lahan / lokasi pemukiman transmigrasi
baru
Dengan demikian isu sentral yang perlu mendapat perhatian dan penanganan
tersebut adalah sebagai berikut :
1).
Jumlah penduduk miskin dan penganggur yang relatif
bertambah dari tahun ke tahun;
2).
Permasalahan traffiking dan tenaga kerja bermasalah yang
cenderung makin meresahkan masyarakat;
3).
Kualitas SDM yang relatif kurang memiliki kompetensi
dalam dunia pasar kerja lokal, regional dan global.
Terbatasnya masyarakat miskin terhadap akses penguasaan dan kepemilikan
tanah dan kesempatan kerja
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
transmigrasi Kabupaten Indramayu merupakan salah satu unit kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu dan
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Indramayu,. Adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah kabupaten Indramayu dan
Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu, maka
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Sosial,Tenaga Kerja dan
Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi dalam menyelenggarakan tugas pokok pada Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kab. Indramayu adalah sebagai berikut :
1.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang sosial,tenaga
kerja dan Transmigrasi.
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
dibidang Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang sosial tenaga
kerja dan transmigrasi
4.
Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatusahaan
5.
Pelaksanaan Pengelolaan UPTD
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
Fungsinya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah
kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja memiliki 2
urusan wajib dan satu urusanpilihan yaitu Penanggulangan Masalah
Sosial, Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi dengan uraian sebagai berikut :
Masalah sosial adalah masalah manusia dan lingkungannya dengan segala
kompleksitasnya yang antara satu permasalahan dengan permasalahan lainnya
saling kait mengait. Namun demikian secara umum permasalahan sosial dapat dikategorikan, yaitu : Kemiskinan, Ketelantaran, Ketunaan
Sosial, Kecacatan.
Sesuai dengan prioritas pembangunan nasional point
satu yaitu “Penanggulangan Kemiskinan dan Kesenjangan”, maka penanganan
permasalahan sosial di Kabupaten Indramayu disinergiskan dengan Prioritas
Pembangunan Nasional dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat,
yaitu dititik beratkan pada upaya penanggulangan kemiskinan yang diaplikasikan
melalui Program Peningkatan Kesejahteraan Sosial.
1).
Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin
Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada upaya pemberdayaan keluarga miskin melalui Bimbingan Sosial dan Peningkatan Kemampuan Keterampilan dan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP, adapun kegiatannya meliputi :
-
Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Keluarga Miskin.
-
Pemberian bantuan KUBE untuk 2 Kelompok Masyarakat kurang
mampu
2).
Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Lanjut Usia
Kegiatannya melalui
memberikan bantuan berupa usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi penyandang usia
lanjut yang terlantar agar mereka dapat berusaha mandiri
3).
UEP bagi Penyandang Cacat Ringan
Penanganan kecacatan diarahkan pada upaya pemberdayaan potensi penyandang
cacat melalui bimbingan sosial, pelatihan keterampilan sesuai dengan kemampuan mobilitas fisiknya
dan bantuan stimulan Usaha Ekonomi Produktif sebanyak 10 Orang
4).
Pembinaan bagi Anak Jalanan, Wanita Tuna Susila (WTS) dan Waria.
Penanganan anak
jalanan dilakukan melalui pengarahan dan pembinaan terhadap Anak Jalanan dan Wanita Tuna Susila.
5).
Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi.
Penanganan dan pembinaan PMKS terutama para janda veteran/anak kegiatannya meliputi pemberian bantuan berupa UEP kepada 20 Orang anggota perintis kemerdekaan dan 18 Orang anak anggota perintis kemerdekaan
6).
Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan
7).
Program Keluarga Harapan
Melalui Program
Pendampingan Keluarga Harapan diharapkan Program Keluarga Harapan yang berjalan
dapat termonitor dan terevaluasinya data KSM yang ada di Kabupaten Indramayu
yang mendapatkan bantuan PKH, sehingga memutus terjadinya putus sekolah dan
memperbaiki gizi buruk bagi balita pada keluarga sangat miskin.
1.
Ketenagakerjaan
1.
Peningkatan
Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yaitu upaya
pemberdayaan tenaga kerja untuk ditingkatkan keterampilan kerja dan
produktivitas kerjanya, sehingga memiliki kompetensi yang disyaratkan dunia
kerja, yang dalam aplikasinya direalisasikan melalui kegiatan pelatihan kerja
yang berorientasi pada kebutuhan pangsa pasar kerja , pendidikan dan
keterampilan tersebut antara lain :
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 64 Orang
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 80 Orang
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 48 orang
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit sebanyak 48 Orang
·
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Tata Boga sebanyak 16 Orang
·
TUK (Tempat Uji Kompetensi)
2.
Peningkatan Kesempatan Kerja
a). Job Fair
b). Penyaluran tenaga kerja,
yaitu memfasilitasi pencari kerja untuk disalurkan pada pengguna jasa tenaga
kerja melalui :
-
Antar Kerla Antar Lokal (AKAL), yaitu kegiatan penyaluran
tenaga kerja ke pasar kerja lokal yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan
Propinsi Jawa Barat;
-
Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yaitu kegiatan
penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja daerah di luar Propinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yaitu kegiatan
penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja luar negeri.
c).
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja
3.
Pengembangan Kewirausahaan
Peningkatan kesempatan kerja juga dilakukan melalui pembukaan wirausaha
baru melalui pengembangan dan pembinaan calon-calon para wirausaha, agar dapat
menciptakan pekerjaan buat dirinya sendiri juga bisa membuka lapangan pekerjaan
bagi orang lain, melalui kegiatan Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan
Pelatihan.
4.
Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Melalui :
a.
Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK;
b.
Pembinaan dan
pemeriksaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di
perusahaan;
c.
Penyuluhan Perlindungan dan PenangananTKI;
d.
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak.
5. Transmigrasi
Pelayanan Bidang
Ketransmigrasian Meliputi :
1.
Penjajagan lokasi, penampungan pengawalan calon
transmigran dan sharing.
Pengerahan
dan fasitasi perpindahan serta penempatan transmigran untuk memenuhi kebutuhan
SDM.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Dengan melaksanakan Fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis,
administrasi, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dibidang sosial, tenaga
kerja dan transmigrasi;
b.
penyelenggaraan pelayanan teknis
operasional dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
c.
penyelenggaraan perizinan dan
pelayanan umum dan tugas pembantuan dibidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi
d.
Penyelenggaraan kegiatan teknis
fungsional dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
e.
penyelenggaraan komunikasi,
koordinasi, konsultasi dan kerjasama dibidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi
f.
penyelenggaraan pembinaan teknis
administrasi terhadap pengelolaan UPTD
g.
penyelenggaraan pembinaan
administrasi ketatausahaan
h.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Sekretaris
Sekretaris
mempunyai tugas pokok memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang
meliputi pengkoordinasian perencanaan program, pengelolaan urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
Dengan Melaksanakan Fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan
pelayanan kesekretariatan;
b.
pengkoordinasian administrasi pengelolaan keuangan dinas;
c.
perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program
kerja dinas;
d.
penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan
serta perlengkapan;
e.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
f.
pelaksanaan pembinaan ketatausahaan an tatalaksana dilingkungan dinas;
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan
kesekretariatan;
h.
pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan laporan dinas;
i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
j.
pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan
dinas;
k.
pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan dinas;
l.
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
Sekretariat Membawahi :
1.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan pelayanan
administrasi umum, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan
administrasi kepegawaian
Dengan Melaksanakan Fungsi :
a.
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional
kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta
pengelolaan administrasi kepegawaian;
b.
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah Dinas
serta pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
c.
penyiapan bahan pembinaan kearsipan dilingkungan dinas;
d.
pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
e.
pelaksanaan pelayanan keprotokolan, hubungan masyarakat dan
penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;
f.
pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan kebersihan gedung
kantor, perawatan kendaraan dinas dan aset lainnya serta keamanan dan
ketertiban kantor;
g.
penyiapan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan
Dinas;
h.
pelaksanaan inventarisasi penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan
dinas hasil pengadaan;
i.
penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
j.
pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
k.
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya;
2.
Sub
Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas.
Dengan Melaksanakan fungsi
a.
Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran dinas;
b.
Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
c.
Pelaksanaan penyiapan SPM dinas;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para
bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;
e.
penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat
pertanggungjawaban (spj) atau tanda bukti pengeluaran uang;
f.
pengevaluasian kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ)
keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
g.
penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas
transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;
h.
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
3.
Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas.
Dengan Melaksanakan Fungsi
a.
penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program, evaluasi dan
pelaporan kegiatan dinas;
b.
pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang
pelaksanaan tugas;
c.
pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;
d.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang PPJS mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang bantuan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan Melaksanakan Fungsi
a.
pelaksanaan kegiatan dibidang bantuan sosial dan perlindungan dan
jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penannggulangan kemiskinan;
b.
pelaksanaan pengolahan data bantuan sosial, perlindungan dan jaminan
sosial, serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;
c.
pelaksanaan operasional pemberian bantuan sosial, perlindungan dan
jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;
d.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan lembaga konsultasi
kesejahteraan sosial;
e.
pelaksanaan operasional pembinaan, pelestarian, dan pengembangan
nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan, serta kesetiakawanan sosial;
f.
pelaksanaan operasional perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal
didaerah rawan bencana alam dan sosial;
g.
pelaksanaan operasioanl pembinaan karang taruna, pekerja sosial
masyarakat, organisasi sosial, yayasan, panti sosial, dan wahana kesejahteraan
sosial;
h.
pelaksanaan operasional pengendalian pengumpulan uang dan barang undian
dan sumbangan sosial;
i.
pelaksanaan operasional perlindungan sosial korban tindak kekerasan,
trafiking dan pekerja imigran;
j.
pelaksanaan operasional terhadap orang terlantar di perjalanan;
k.
pelaksanaan operasional pemberian keringanan biaya dan/atau pemberian
surat keterangan tidak mampu;
l.
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya;
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan
dan Jaminan Sosial, membawahi :
-
Seksi Bantuan Sosial;
-
Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
-
Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan.
1. Seksi Bantuan
Sosial;
Kepala Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang bantuan sosial, pengendalian pengumpulan uang an barang, serta undian dan sumbangan sosial.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bantuan sosial, pengendalian
pengumpulan uang dan barang, serta undian dan sumbangan sosial;
b.
pelaksanaan pengolahan data bantuan sosial, pengumpulan uang dan
barang, serta undian dan sumbangan sosial;
c.
pelaksanaan operasional pembinaan organisasi sosial, yayasan, panti
sosial, dan wahana kesejahteraan sosial;
d.
pelaksanaan operasional pengendalian, pengumpulan uang dan barang serta
undian dan sumbangan sosial;
e.
pelaksanaan operasional pemberian bantuan bagi orang terlantar
diperjalanan;
f.
pelaksanaan operasioanal keringanan biaya/dan pemberian surat
keterangan tidak mampu;
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
2. Seksi Perlindungan dan
Jaminan Sosial.
Kepala Seksi
Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan
pelaksanaan kegiatan dibidang dan
jaminan sosial.
Dengan melaksanakan
fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial;
b.
pelaksanaan pengolahan data kegiatan perlindungan dan jaminan sosial;
c.
pelaksanaan operasional perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal
di daerah rawan bencana alam dan sosial;
d.
pelaksanaan operasional perlindungan terhadap keluarga miskin;
e.
pelaksanaan operasional pembinaan karang taruna dan pekerja sosial
masyarakat;
f.
pelaksanaan operasional perlindungan sosial korban tindak kekerasan,
trafiking dan pekerja migran;
g.
pelaksanaan operasional program keluarga harapan;
h.
pelaksanaan opersional perlindungan perempuan rawan sosial ekonomi;
i.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3. Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan
Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinanmempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan melaksnakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan
penanggulangan kemiskinan;
b.
pelaksanaan pengolahan data kegiatan pemberdayaan dan penanggulangan
kemiskinan;
c.
pelaksanaan operasional kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, keluarga
rentan, keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga berumah tidak layak
huni;
d.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan lembaga konsultasi
kesejahteraan sosial;
e.
pelaksanaan operasional pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan
Sosial (PSKS);
f.
pelaksanaan operasional pelestarian nilai-nilai kejuangan dan
kepahlawanan;
g.
pelaksanaan operasional pembinaan, pelestarian dan pengembangan
kesetiakawanan sosial;
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Rehabilitasi Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan anak dan lanjut usia, tuna sosial, dan penyandang cacat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan
anak dan lanjut usia, tuna sosial dan penyandang cacat;
b.
Pelaksanaan pengolahan data dibidang
kesejahteraan anak dan lanjut usia, tuna sosial dan penyandang cacat;
c.
Pelaksanaan operasional dibidang
kesejahteraan dan perlindungan anak terhadap anak terlantar, anak korban
kekerasan, anak nakal dan korban napza (ANKN), anak jalanan, naka rawan sosial
ekonomi, dan eksploitasi seksual komersial anak;
d.
Pelaksanaan operasional perlindungan
terhadap lanjut usia terlantar dan
lanjut usia korban tindak kekerasan;
e.
Pelaksanaan operasional pemberdayaan dan
perlindungan terhadap penyandang cacat;
f.
Pelaksanaan operasional rehabilitasi dan
pemberdayaan terhadap tuna sosial, Wanita Tuna Sosial (WTS), gelandang,
pengemis, eks narapidana, eks korban HIV/AIDS, Waria dan Wadam;
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi :
1.
Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia
2.
Seksi Tuna Sosial
3.
Seksi Penyandang Cacat
1.
Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia
Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan
dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia;
b.
Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang
kesejahteraan anak dan lanjut usia;
c.
Pelaksanaan operasional perlindungan terhadap
lanjut usia terlantar dan lanjut usia korban tindak kekerasan;
d.
Pelaksanaan operasional dibidang
kesejahteraan dan perlindungan anak terhadap anak terlantar, anak korban
kekerasan, anak nakal dan korban napza (ANKN), anak jalanan, anak berkebutuhan
khusus, anak berhadapan dengan hukum, anak rawan sosial ekonomi dan eksploitasi
seksual komersial anak.
e.
Pemberian rekomendasi pengangkatan anak;
f.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.
Seksi Tuna Sosial
Kepala Seksi Tuna Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi tuna sosial.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan
dibidang rehabilitasi tuna sosial;
b.
Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang
rehabilitasi tuna sosial;
c.
Pelaksanaan operasional rehabilitasi dan
pemberdayaan tuna sosial, Wanita Tuna Sosial (WTS), gelandangan, pengemis, eks
narapidana, eks korban HIV/AIDS, Waria dan Wadam;
d.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
e.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
3.
Seksi Penyandang Cacat
Kepala Seksi Penyandang Cacat mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi penyandang cacat.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan
dibidang rehabilitasi penyandang cacat;
b.
Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang
rehabilitasi penyandang cacat;
c.
Pelaksanaan operasional pemberdayaan dan
perlindungan terhadap orang dengan kecacatan dan eks penyandang penyakit
kronis;
d.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
e.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi
Kepala Bidang
Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi mempunyai tugas
pokok melaksanakan tugas
dibidang pelatihan dan produktivitas
tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja, perluasan
kerja dan transmigrasi.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
pelaksanaan tugas dibidang pelatihan
dan produktivitas tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan
tenaga kerja dan perluasan kerja dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan penempatan tenaga kerja;
c.
pelaksanaan penyelenggaraan bimbingan lembaga pelatihan kerja;
d.
pelaksanaan pemberian izin dan pengawasan lembaga pelatihan kerja;
e.
pelaksanaan penyelenggaraan informasi pasar kerja dan bursa kerja;
f.
pelaksanaan pemberian rekomendasi dan pengawasan bidang penempatan dan
pendayagunaan tenaga kerja;
g.
pelaksanaan pengembangan dan perluasan kerja;
h.
pelaksanaan perumusan bahan komunikasi informasi dan edukasi
ketransmigrasian;
i.
pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam penataan persebaran penduduk;
j.
pelaksanaan pengkajian bahan bimbingan teknis pendaftaran dan seleksi,
pemindahan dan pembinaan usaha ekonomi, sosial budaya dan pemberdayaan
transmigrasi;
k.
pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan pengendalian penduduk;
l.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Serta Transmigrasi, membawahi :
1.
Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
2.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
3.
Seksi Transmigrasi
1. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelatihan, produktivitas tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan lembaga pelatihan kerja serta pemberdayaan lembaga pelayanan peningkatan produktivitas Tenaga Kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga
kerja;
b.
pelaksanaan pengolahan data pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
c.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN);
d.
pelaksanaan pengendalian penertiban izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN);
e.
pelaksanaan operasional pemasaran program, hasil produksi dan lulusan
pelatihan;
f.
pelaksanaan fasilitasi dan pendayagunaan instruktur dan tenaga
pelatihan;
g.
pelaksanaan operasional program pemagangan pelaksanaan operasional
standarisasi produktivitas pelaksanaan operasional pemberdayaan lembaga
pelayanan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
h.
pelaksanaan operasional;
i.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja, informasi pasar kerja,
pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan penempatan tenaga kerja,
informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;
b.
Pelaksanaan pengolahan data dan informasi penempatan
tenaga kerja, pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;
c.
Penyebaran informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari
kerja (pencaker) dan lowongan kerja;
d.
Pelaksanaan operasional informasi pasar kerja dan
penempatan tenaga kerja;
e.
Pelaksanaan operasional penyelenggaraan dan pengembangan
tenaga kerja;
f.
Pelaksanaan operasional penyaluran tenaga kerja melalui Antar
Kerja
Lokal (AKL), Antar Kerja Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
g.
Pelaksanaan
operasional penerbitan dan pengendalian izin pendirian serta pembinaan
Lembaga Bursa Kerja Khusus, Kantor Cabang, Penampungan PPTKIS, dan Tenaga Kerja
Asing (TKA);
h.
Pelaksanaan opersional penyelenggaraan pameran bursa kerja (Job
Fair);
i.
Pelaksanaan operasional pembinaan dan penempatan tenaga
kerja pemuda, wanita, penyandang cacat dan usia lanjut;
j.
Pelaksanaan operasional verifikasi dan dokumentasi Tenaga
Kerja Indonesia;
k.
Pelaksanaan pelayanan antar kerja bagi pencari kerja
serta pendayagunaan pengantar kerja;
l.
Pelaksanaan operasional bina produktivitas dan
pendayagunaan tenaga kerja;
m.
Pelaksanaan operasional Teknologi Tepat Guna (TTG),
Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan Padat Karya;
n.
Pelaksanaan operasional pendataan lapangan kerja dan
perluasan kesempatan kerja;
o.
Pelaksanaan operasional pembinaan dan peningkatan
kemampuan tenaga kerja dan pengembangan usaha mandiri;
p.
Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan serta
penyebarluasan informasi teknologi tepat guna bagi perluasan kesempatan kerja;
q.
Pelaksanaan operasioanl, pendayagunaan tenaga kerja
penyandang cacat dan lanjut usia;
r.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
s.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya;
3. Seksi Transmigrasi
a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyiapan, pengarahan,
pemindahan, pembinaan, bina kawasan, serta pemberdayaan masyarakat
transmigrasi;
b.
Pelaksanaan pengolahan data penyiapan, pengarahan,
pemindahan, pembinaan, bina kawasan, serta pemberdayaan masyarakat
transmigrasi;
c.
Pelaksanaan operasional kegiatan sosialisasi, advokasi,
inventarisasi, dan analisis keserasian penduduk dengan daya dukung alam dan
lingkungan;
d.
Pelaksanaan operasional penetapan sasaran prioritas
pengarahan dan penataan persebaran penduduk, serta pengembangan partisipasi
masyarakat dalam ketransmigrasian;
e.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama antar
daerah dalam penataan persebaran penduduk;
f.
Pelaksanaan operasional administratif, koordinasi,
sinkronisasi, dan fasilitasi pelayanan akomodasi perpindahan penduduk;
g.
Pelaksanaan operasional pengawalan dan pelayanan
penampungan transmigran serta kerjasama pembinaan keterampilan berusaha calon
transmigran;
h.
Pelaksanaan operasional perencanaan pemberdayaan
masyarakat serta pengembangan kawasan transmigrasi;
i.
Pelaksanaan operasioanl pemantauan, evaluasi dan
pengendalian dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kawasan
transmigrasi;
j.
Pelaksanaan operasional bimbingan, sosialisasi dan fasilitasi
peningkatan kualitas sumber daya manusia dipermukiman transmigrasi;
k.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
l.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya;
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan serta kesehatan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
pelaksanaan tugas dibidang pembinaan hubungan industrial, syarat kerja,
pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan perlindungan tenaga kerja;
c.
pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi pekerja dan
pengusaha;
d.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lembaga kerja sama bipartite dan
lembaga kerja sama tripartite;
e.
pelaksanaan pengembangan perlindungan tenaga kerja melalui system
hubungan industrial dan system pengawasan ketenagakerjaan;
f.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang HIPK Membawahi :
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Syarat Kerja;
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pembinaan hubungan kerja, bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pembinaan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan
syarat-syarat kerja;
b.
pelaksanaan pengolahan data hubungan industrial dan persyaratan kerja;
c.
pelaksanaan operasional pembinaan hubungan industrial dan persyaratan
kerja;
d.
pelaksanaan operasional penyelenggaraan penyuluhan hubungan industrial;
e.
pelaksanaan operasional pengembangan dan pemberdayaan lembaga kerja
sama bipartite dan tripartiet;
f.
pelaksanaan operasional pengembangan serikat kerja dan Apindo;
g.
pelaksanaan operasional proses pengolahan dan penetapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK);
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
2.
Seksi
Pengawasan Ketenagakerjaan;
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengawasan norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan norma kerja dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
b.
pelaksanaan pengolahan data pengawasan ketenagakerjaan;
c.
pelaksanaan operasional pengawasan norma kerja dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
d.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran
norma ketenagakerjaan;
e.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan tenaga kerja perempuan
dan tenaga kerja anak;
f.
pelaksanaan operasional pengawasan norma pengupahan, waktu kerja dan
waktu istirahat;
g.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan tenaga kerja asing;
h.
pelaksanaan operasional pengawasan norma pelatihan tenaga kerja;
i.
pelaksanaan operasional pengawasan penempatan tenaga kerja;
j.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k.
pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian alat produksi dan kesehatan lingkungan kerja, pemberdayaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan pengolahan data keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
pelaksanaan operasional keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
pelaksanaan operasional pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
e.
pelaksanaan operasional proses pemeriksaan dan pengujian penggunaan
alat produksi, kesehatan kerja dan lingkungan kerja;
f.
pelaksanaan operasional pembinaan dan pemberdayaan ahli keselamatan dan
kesehatan kerja;
g.
pelaksanaan operasional pemeriksaan kecelakaan kerja;
h.
pelaksanaan operasional penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
i.
pelaksanaan operasional penyelidikan pelanggaran norma keselamatan dan
kesehatan kerja;
j.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k.
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas)
Kondisi pegawai Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu yaitu sebagai berikut :
a.
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Loka Latihan
Kerja
b.
Pelaksanaan tekhnis di bidang Loka Latihan Kerja
c.
Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang latihan
kerja
d.
Pelaksanaan pelayanan bidang latihan kerja
e.
Pelaksanaan kegiatan tekhnis operasional di bidang
latihan kerja
f.
Pelaksanaan tekhnis fungsional dibidang latihan kerja
g.
Penyelenggaraan ppembinaan administrasi ketatausahaan
UPTD Loka Latihan Kerja
h.
Penyelenggaraan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan
kerjasama dibidang latihan kerja
i.
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 69 orang pegawai terdiri dari
:
No |
Pendidikan |
Gol IV |
Gol III |
Gol II |
Gol I |
Sukwan |
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
S -3 |
|
|
|
|
|
|
2 |
S – 2 |
1 |
3 |
|
|
|
4 |
3 |
S – 1 / D IV |
3 |
26 |
|
|
|
29 |
4 |
D III |
|
1 |
|
|
|
1 |
5 |
SMA |
|
15 |
13 |
|
|
28 |
6 |
SMP |
|
|
|
1 |
|
1 |
7 |
SD |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
4 |
45 |
13 |
2 |
2 |
66 |
Dengan Susunan kedudukan pegawai sebagai
berikut :
No |
Jabatan |
Gol IV |
Gol III |
Gol II |
Gol I |
Sukwan |
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Kepala Dinas |
1 |
|
|
|
|
1 |
2 |
Sekretaris |
1 |
|
|
|
|
1 |
3 |
Kepala Bidang |
2 |
2 |
|
|
|
4 |
4 |
Kepala Seksi |
|
16 |
|
|
|
16 |
5 |
Pelaksana |
|
27 |
13 |
2 |
2 |
44 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
4 |
45 |
13 |
2 |
2 |
66 |
Adapun bagan struktur organisasi Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu No. 28 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut
:
KEPALADINAS |
Kelompok Jabatan Fungsional SEKRETARIS Subag Umum dan Kepegawaian Subag. Keuangan Subag Perencanaan dan Evaluasi BIDANG PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
SOSIAL Seksi Bantuan Sosial Seksi Perlindungan dan
Jaminan Sosial Seksi Pemberdayaan dan
Penanggulangan Kemiskinan BIDANG REHABILITASI SOSIAL Seksi Kesejahteraan Anak
dan Lanjut Usia Seksi Tuna Susila Seksi Penyandang Cacat BIDANGPELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA
KERJA SERTA TRANSMIGRASI Seksi Pelatihan dan
Produktivitas Tenaga Kerja Seksi Penempatan Tenaga
Kerja Seksi Transmigrasi BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN Seksi Hubungan Industrial
dan Syarat-syarat Kerja Seksi Pengawasan
Ketenagakerjaan Seksi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja UPTD
Untuk menentukan
arah pembangunan Kesejahteraan Sosial
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan kondisi objektif,
perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan umum.
Adapun kebijakan
umum pembangunan Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Tahun 2016 adalah :
1.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Potensi
Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan
2.
Memberdayakan dan Merehabilitasi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
3.
Meningkatkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
4.
Meningkatkan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja
serta mendorong tersedianya kesempatan kerja dan perluasan kerja
5.
Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan
dan Melestarikan Hubungan Industrial yang Harmonis.
Pengerahan Fasilitasi perpindahan penduduk keluar pulau jawa.
Berdasarkan visi,
misi dan tujuan dalam rangka mencapai sasaran yang diharapkan, maka dalam
pelaksanaannya bahwa program yang akan dilaksanakan dalam periode tahunan
berikut pendanaan yang ada baik APBD, APBD Propinsi dan APBN maupun sumber
pendanaan lainnya yang sah, maka program yang akan dilaksanakan diarahkan dan
diaplikasikan terhadap upaya dan langkah-langkah untuk pencapain kebijakan umum
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu untuk mencapai tingkat kesejahteraan sosial dan
ketenagakerjaan yang optimal.
Rencana
prioritas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu tahun 2016 dengan anggaran
Rp.2.894.664.000 (Dua Milyar Delapan ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh
Empat Ribu Rupiah
)dengan Program dan Kegiatanadalah sebagai berikut :
No |
Program |
Kegiatan |
Anggaran |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 2. 3. |
Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pengembangan Data / Informasi |
1.
Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air
dan listrik 2.
Penyediaan alat tulis kantor barang cetak dan penggandaan 3.
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang
undangan 4.
Penyediaan makanan dan minuman 5.
Rapat rapat koordinasi/ konsultasi/kunjungan
kedalam dan luar daerah 1. Pengadaan
Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor 2. Pemeliharaan
rutin/berkala gedung kantor 3. Pemeliharaan
rutin / berkala kendaraan dinas/ operasional/mobil
jabatan 4. Pemeliharaan
rutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor 1.
Pengumpulan Updating dan Analisis Data Informasi Program
dan Kegiatan 2.
Penyusunan laporan capaian kinerja dan
keuangan |
111.000.000 50.000.000 30.000.000 45.000.000 149.387.000 Rp. 385.387.000 200.000.000 100.00.000 75.000.000 15.000.000 Rp. 390.000.000 23.000.000 8.777.000 Rp. 31.777.000 |
4. 5. 6. 7. 8 9. 10. 11. 12. 13. |
Peningkatan Kesempatan Kerja Perlindungan dan Pengembangan Lembaga
Ketenagakerjaan Pengembangan Kewirausahaan Pengembangan Wilayah Transmigrasi Program Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Penanganan PMKS Keluarga Harapan Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja Pencegahan Kecelakaan dan penyakit akibat kerja Penyelesaian perselisihan dan PHK |
1. Job
Fair 2. Sosialisasi
Penempatan Tenaga Kerja (AKAD, AKL, AKAN) 3. Pembinaan
Lembaga Pelatihan Kerja 1. Perumusan,
Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK 2. Pembinaan
dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Perusahaan 3. Penyuluhan
Perlindungan dan Penanganan TKI 4. Perlindungan
Pekerja Perempuan di Perusahaan 1. Pengembangan
Kelembagaan dan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan 1.
Peningkatan Kerja sama Antar Wilayah, Antar
Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi 2.
Pelestarian Nilai-nilai Kepioneran
Transmigrasi 1.
Pembinaan dan pengembangan Kesejahteraan Sosial 2.
Pembinaan dan Pemantapan Tagana 3.
Pembinaan dan Pemberdayaan Panti Sosial 4.
Pembinaan dan Pemberdayaan Karang Taruna 5.
Pengembangan dan Pemberdayaan Nilai-nilai Kepahlawanan
Keperintisan dan Kejuangan serta KSN 1.
Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin 2.
Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif
(UEP) Bagi Lanjut Usia 3.
Pendampingan Penyandang Cacat Ringan 4.
Pembinaan dan Penanganan Gepeng, Eks Orgil, Eks Napi, Wanita
Tuna Susila (WTS) dan Waria 5.
Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi 6.
Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan 7.
Bimbingan Sosial Bagi Korban Trafiking 8.
Pembinaan bagi Korban Narkotika dan Psikotropika 9.
Pembinaan dan Penanganan Anak Jalanan 10.
Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan dan Perlindungan
Jaminan Sosial (PPJS) 11.
Pendampingan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) 1. Pendampingan
Program Keluarga Harapan (PKH) 1.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik 2.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif 3.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis
Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer 4.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat
Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 5.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Las Listrik 6.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang
KejuruanOtomotif 7.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Komputer 8.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Menjahit (Garment) 1.
Pembentukan dan Peningkatan Fungsi P2K3 di
Perusahaan 2.
Bimbingan Teknis Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1. Pembinaan, Pembentukan dan
Pembuatan Perjanjian Kerja PP/PKB dan LKS Bipartit 2. Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial |
200.000.000 100.000.000 25.000.000 Rp. 325.000.000 40.000.000 30.000.000 25.000.000 30.000.000 Rp.125.000.000 37.500.000 Rp. 37.500.000 50.000.000 20.000.000 Rp.70.000.000 25.000.000 25.000.000 25,000,000 150.000.000 50.000.000 Rp. 275.000.000 30.000.000 25.000.000 75.000.000 200.000.000 25.000.000 25.000.000 50.000.000 25.000.000 25.000.000 15.000.000 100.000.000 Rp. 595.000.000 150.000.000 58.708.000 41.292.000 50.00 |