BAB I

PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan  Bupati Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut mempunyai tugas pokok :

“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

DIBIDANG SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) butir 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu bidang urusan pemerintahan wajib  yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah masalah sosialdan di ayat (2) butir pertama adalah tenaga Kerja, sedangkan pada ayat (3) bidang urusan pemerintahan pilihan adalah masalah ketransmigrasian.

Dengan demikian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu secara konsekuen dan logis agar siap melakukan upaya dan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial,  ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik pelayanan dan pemberdayaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta penanganannya, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan pembinaannya, penanggulangan pengangguran salah satu contohnya baik itu pendidikan dan pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi atau kewirausahaan yang diharapkan dapat memberikan skill keahlian sehingga dapat diterima diperusahaan ataupun membuka lapangan kerja sendiri/mencetak wirausaha-wirausaha baru. Perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri, Serta Melaksanakan Kegiatan Penyiapan, Pengarahan, penjajagan, Pemindahan, Pembinaan, Bina Kawasan, Serta Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi. Dengan indikator tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan pembangunan di Bidang Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas, sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan Renstra yang telah disusun sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan anggaran agar terjalin keselarasan antara kebutuhan dan kemampuan serta potensi masalah sosial  ketenagakerjaan dan Ketrasnmigrasian sehingga terjadi adanya sinergitas antara perencanaan yang dibuat dengan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu harus mampu dalam melakukan upaya dan langkah-langkah dalam penanganan masalah sosial  ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan Renstra Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu yang menuangkan visi, misi, kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan yang harus dilaksanakan, maka dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada Rencana Kerja (Renja) TahunanDinas Sosial  Tenaga Kerja dan transmigrasi Kab. Indramayuyang telah disusun dan di sepakati sebagai pedoman dan acuan dalam kegiatan penanganan masalah sosial, pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian  secara optimal di Kabupaten Indramayu.

a.       Visi dan Misi

Visi

Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Indramayu, yaitu ’TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDRAMAYU YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA SERTA TERCIPTANYA KEUNGGULAN DAERAH’ dengan pengertian sebagai berikut :

a.       Religius, diartikan bahwa masyarakat Indramayu diharapkan memiliki tingkat pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama secara baik dan benar sehingga dapat tercemin dalam pola berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan  nilai – nilai agama yang diyakininya.

b.      Maju,diartikan bahwa masyarakat indramayu  cerdas, terampil, bergerak dinamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi tantangan.

c.       Mandiri, diartikan bahwa segala sumber daya yang dimiliki sudah dapatmemenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indramayu, sehingga sesuai dengan nafas dan tujuan hakiki penyelenggaraan  Otonomi untuk daerah.

d.      Sejahtera ,diartikakan bahwa masyarakat memiliki rata – rata tingkat pendapatan yang memadai, tingkat pendidikan yang cukup dan derajat kesehatan yang baik, sehingga dapat hidup layak baik secara fisik maupun non fisik.

e.       Keunggulan Daerah, diatikan bahwa dengan segala potensi sumber daya alam  melalui 3 pilar utama, yaitu perintah dasar ( Local Goverment Sector ), Sektor swasta ( Privat Sector ) dan masyarakat ( Society ) berupaya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan inovasi serta kreatifitasnya yang diharapkan akan dapat menaikan sumber daya saing daerah dan pada gilirannya akan mampu meningkatkan keunggulan daerah

Visi tersebut akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi yang terangkum dalam misi Kabupaten Indramayu.

Misi

Misi Kabupaten Indramayu dikenal dengan Misi SAPTA KARYA MULIH HARJA.  Atau tujuh kebijakan strategis dalam mengelola masyarakat Indramayu, Ketujuh misi itu adalah :

  1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek ) Dan Budaya Lokal.
  2. Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Melalui Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan Serta Keserasian Industri Dan Pertanian.
  3. Mengembangkan Infrastruktur Wilayah Dan Pengelolaan Lingkungan Secara Selaras, Lestari Dan Optimal.
  4. Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Keunggulan Daerah Yang Berbasis Kearifan Lokal.
  5. Mengembangkan Reformasi Birokrasi, Dengan Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Profesional Dan Mengayomi Rakyat.
  6. Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

3. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN

Program – program pemerintahan kabupaten Indramayu yang terpilih dikelompokan ke dalam tiap misi :

1. MISI 1      

  1. Pembinaan Keagamaan
  2. Pendidikan
  3. Kesehatan
  4. Pembinaan Kepemudaan
  5. Pembinaan Keolahragaan
  6. Pelestarian Budaya Lokal
  7. Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana Dan Perlindungan Anak
  8. Sosial
  9. Ketenagakerjaan

2. MISI 2

  1. Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM )
  2. Perindustrian Dan Perdagangan
  3. Penanaman Modal Dan Perijinan
  4. Pertanian Dan Pertenakan
  5. Perikanan Dan Kelautan
  6. Kehutanan Dan Perkebunan
  7. Ketahanan Pangan

3. MISI 3

Mengembangkan infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan darat dan laut secara selaras, lestari dan optimal:

  1. Mneingkatkan Dan Menuntaskan Pembangunan Jalan Dan Jembatan Darat Dan Laut.
  2. Meningkatkan Kapasitas Pelabuhan Perikanan Yang Bertaraf Nasional
  3. Membangun Rintisan Pelabuhan Internasional
  4. Menuntaskan Pembangunan Islamic Center
  5. Meningkatkan Pembangunan Tempat – Tempat Wisata
  6. Mingkatkan Penataan Taman – Taman Kota Sebagai  Ruang Publik
  7. Meningkatkan Pembangunan Jaringan Irigasi Dan Jalan Produksi Ditingkat Usaha Tani
  8. Meningkatkan Layanan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Dasar Infrasturktur Wilayah Dan Pemukiman
  9. Mengoptimalkan Pemanfaatan Tata Ruang Yang Amana, Nyaman Dan Lesati
  10. Melestarikan Dan Merevitalisasi Lingkungan Hidup

4. MISI 4

Meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan keunggulan daerah yang berbasis kearifan lokal :

  1. Melaksanakan pendataan wirausaha potensial baik perorangan maupun badan hukum
  2. Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang berbasis sumberdaya lokal
  3. Meningkatkan keterampilan usaha bagi para pemuda dan kaum perempuan
  4. Memfasilitasi akses pemodalan bagi pengusaha yang berbasis sumber daya lokal
  5. Membangun pasar induk beras ( Rice Center ) dikecamatan losarang, untuk pemenuhan ketersediaan pangan dan pemasaran ke luar daerah
  6. Meningkatkan peranan BUMD dalam pengendalian sistribusi sarana produksi pertanian di petani
  7. Meningkatkan inovasi kekayyaan ekonomi dan budaya masyarakat
  8. Meningkatkan promosi keunggulan daerah
  9. Membangun destinasi wisata kawasan pulau biawak sebagai destinasi wisata bahari yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  10. Membangun objek daerah tujuan wisata ( ODTW ) budaya daerah sesuai kearifan lokal

5. MISI 5

Mengembangkan reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan mengayomi masyarakat :

  1. Pelayanan Prima
  2. Penataan Kelembagaan Dan Tenaga Kerja
  1. Penataan Sumber Daya Aparatur
  2. Penataan Aspek Legal

6. MISI 6

Menguatkan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menguatkan Pendampingan Tata Kelola Administrasi Keuangan Desa
  2. Menguatkan Pendampingan Tata Kelola Pemerintahan Pembangunan Kemasyarakatan
  3. Meningkatkan Inventarisasi Dan Optimalisasi Penggalian Potensi Sumber Daya Desa
  4. Mnguatkan Kelembagaan Otonomi Desa
  5. Memfasilitasi Fungsi Badan Milik Usaha Desa ( BUMDes )
  6. Mengembangkan Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
  7. Melaksanakan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  8. Meningkatkan Pembinaan Dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
  9. Mengembangkan Pelatihan Teknologi Tepat Guna ( TTG )

7. MISI 7

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :

  1. Mengembangkan Dan Penyehatan Badan Milik Daerah ( BUMD )
  2. Meningkatkan Sumber Dan Nilai Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
  3. Meningkatkan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Meningkatkan Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
  5. Memfasilitasi Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  6. Meningkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Dan Wajib Retribusi
  7. Memfasilitasi, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan APBD
  8. Meningkatkan Dan Mengembangkan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan

Untuk mewujudkan dan mendukung Visi Misi tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Indramayu di poin atas yang menjadi misi dinas adalah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek ) Dan Budaya Lokal. Dan selanjutnya dituangkan dalam Program-progam pembangunan yaitu : misi 1;sosial dan ketenagakerjaan.

b.      Kondisi Umum Daerah Kabupaten Indramayu

1)        Kondisi Geografis Daerah

Secara geografis Kabupaten Indramayu terletak pada 1070 52’ - 1080 36’ Bujur Timur dan 60 15’ - 60 40’ Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa, yang melalui 11 kecamatan dengan 36 desa yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 147 Km

Dengan luas wilayah 2.040,11 Km2, Kabupaten Indramayu merupakan sebuah wilayah administratif yang luas. Kabupaten Indramayu saat ini memiliki desa sebanyak 317 desa dan 8 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan. Adapunbatas wilayah Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

F Sebelah Utara                                 :  Laut Jawa

F Sebelah Selatan                              :  Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Cirebon

F Sebelah Barat                                 :  Kabupaten Subang

F Sebelah Timur                                :  Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon

Jarak terpanjang menurut garis lurus :

F BARAT – TIMUR                             : 70 Km

F UTARA – SELATAN                        : 40 Km

Jarak Ibu Kota Kabupaten Indramayu ke Kota Terpilih

F JAKARTA                                         : 207 Km

F BANDUNG                                       : 180 Km

F CIREBON                                         :  56 Km

Kabupaten Indramayu berada pada daerah dataran rendah dengan topografi landai dengan kisaran ketinggian antara 0 s/d 100 m dpl, daerah perbukitannya terletak dibagian barat daya dengan ketinggian antara 6 – 18 m dpl dengan lerengnya yang sangat landai. Sumber daya alam yang menonjol adalah pertanian dan laut, jenis tanahnya alluvial dan podsollik yang baik untuk pertanian , dan juga mengandung minyak dan gas bumi. Musim kemarau di Kabupaten Indramayu berkisar pada Bulan April s/d September, sedangkan musim hujan biasanya terjadi pada Bulan Oktober sampai Maret dengan curah hujan rata-rata 107 mm/bulan dengan jumlah ± 75 hari, serta curah hujan terendah adalah 35 mm/bulan.

2)     Gambaran Umum Demografis

Permasalahan dibidang kependudukan merupakan salah satu issue penting dalam perencanaan maupun evaluasi hasil pembangunan. Berbagai indikator kependudukan dapat digunakan untuk melihat kondisi suatu wilayah, seperti adanya laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu terlalu rendah, sementara daerah lainnya terlalu tinggi yang menunjukkan penyebaran penduduk di suatu wilayah masih belum proporsional. Menurut data yang ada pada IDA Tahun 2015 jumlah penduduk Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 1.708.551 jiwa, sedangkan pada tahun sebelumnya 1.697.491jiwa,11.060jiwa,dengan demikian laju pertumbuhan penduduk KabupatenIndramayusebesar 0,65%. Laju Pertumbuhan mengalami kenaikan bila dibandingkandengantahun sebelumnya.

Adapunkomposisi jumlah pendudukIndramayu terdiri dari Laki-laki 880.024 jiwa dan penduduk perempuan828.527 jiwa, dengan sex ratio106,22. Komposisi Penduduk Kabupaten Indramayumenurut struktur umur dan jenis kelamindapat digambarkan dengan jelas oleh piramida penduduk. Dari piramida pendudukdapat dilihat bahwa selama lima tahun terakhir telah terjadi penurunan fertilitas

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12, bahwa Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom mempunyai 18 kewenangandalam bidang urusan wajib dan 8 kewenangan dalam bidang urusan pemerintahan pilihan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Adapun khusus yang berkaitan dengan bidang tugas Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah Penanggulangan Masalah Sosial  Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian. Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu memiliki tekad dan keinginan yang diharapkan sebagai kunci keberhasilan adalah sebagai berikut :

a)     Memiliki dan tersedianya SDM yang berkualitas, terampil dan profesional;

b)    Adanya aparatur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu yang solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran dalam melaksanakan visi, misi dan program serta kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan;

c)     Adanya komunikasi dan partisipasi dari semua pihak yang efektif;

d)    Adanya hasil identifikasi yang jelas tentang data dan potensi serta permasalahan sosial dan ketenagakerjaan di semua tingkatan;

e)     Adanya pencatatan dan pelaporan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal dalam setiap permasalahan baik sosial,  ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ;

 

f)      Tersedianya lahan dan komoditi unggulan serta potensi strategis kewilayahan di Indramayu sebagai kawasan industri yang berdampak positif terhadap penyerapan dan perluasan tenaga kerja di Kabupaten Indramayu;

g)     Adanya peluang dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan masyarakat untuk membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu, sehingga terjadi adanya sinergitas yang positif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk membuka lahan pekerjaan di Kabupaten Indramayu;

Terciptanya situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Indramayu untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat, dunia usaha dan para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu.

2.   Landasan Hukum

a)   Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

b)    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

c)     Undang Undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

d)    Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008.

e)     Undang Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah

f)      Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional

g)     Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab Indramayu

h)    Peraturan daerah Kab Indramayu Nomor 2 Tahun 2014Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu

i)       Peraturan Bupati Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Indramayu

3.   Manfaat Penyusunan Rencana Kerja Tahunan

Rencana Kerja (Renja) disusun sebagai implementasi dan penjabaran dari Renstra (Rencana Strategis) yang telah disepakati bersama sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu dalam rangka meningkatkan penanganan masalah sosial  pelayanan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kabupaten Indramayu.

a.       Maksud dan Tujuan

1)     Maksud

Maksud penyusunan Rencana Kerja (Renja) :

a.    Menindaklanjuti dan menjabarkan Visi, Misi, Tujuan , Sasaran, dan Strategi serta cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa rencana kerja pada tahun 2016 merupakan keputusan yang sangat mendasar dan realistis sebagai acuan operasional kegiatan dan program terutama dalam pencapaian tujuan akhir organisasi;

b.    Mengenali lingkungan dimana organisasi mengimplementasikan interaksi, trutama suasana pelayanan yang wajib diselenggarakan oleh organisasi kepada masyarakat;

c.     Menciptakan sistem umpan balik untuk mengetahui efektifitas pencapaian perencanaan strategis yang ditindak lanjuti oleh rencana kerja.

2)    Tujuan

Sedangkan tujuan Rencana Kerja (renja) yaitu diperlukan untuk :

a.    Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin komplek dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima;

b.    Untuk menindaklanjuti keberhasilan perencanaan strategis yang telah disepakati untuk pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif;

c.     Berorientasi pada aktifitas tahunan yang merupakan implementasi dari rencana strategis untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan untuk tahun berikutnya;

Memfasilitasi komunikasi dan partisipasi, mengakomodasi perbedaan kepentingan dan nilai serta mendorong pengambilan keputusan yang teratur dan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi setiap tahunnya.


BAB II

VISI DAN MISI DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN INDRAMAYU

1.     Pernyataan Visi dan Misi

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Sosial  Tenaga Kerjadan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu adalah :

“Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) Dan Budaya Lokal;”.

Pernyataan Misi yang selanjutnya dituangkan dalam beberapa tujuan dan sasaran serta indikator yang harus dicapai, beberapa tujuan itu adalah : Meningkatkan Kesejahteraan PMKS dengan sasaran Meningkatnya perlindungan dan penanganan PMKS serta indikator kinerjanya adalah jumlah PMKS yang ditangani dan jumlah PSKS. Dan tujuan yang kedua adalah penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan sasarannya adalah menurunkan angka pengangguran serta indikator kinerjanya adalah tingkat pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja. ini merupakan harapan dimasa depan tentang peran Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia), sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu harus dapat mendinamisasikan dan menstimulasikan masyarakat untuk memanfaatkan setiap kesempatan kerja, mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperoleh penghasilan yang layak sehingga pada akhirnya ketenagakerjaan dan tingkat kesejahteraan sosial yang berkualitas, mandiri dan bermartabat dapat secepatnya terwujud serta jumlah PMKS yang ditangani dapat maksimal, melalui pembinaan juga pemberdayaan diharapkan jumlah PMKS yang ada di Kabupaten Indramayu dapat dikurangi .

2.   Tujuan dan Sasaran

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk kurun waktu 1 sampai 5 tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi. Untuk itu agar dapat diukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya, maka setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja  yang terukur.

Adapun tujuan strategis dari Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu bidang Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian adalah sebagai berikut :

1.          Berkurangmya Jumlah  Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

2.          Tercapainya Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Sosial yang Berbasis Masyarakat.

3.          Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja.

4.          Meningkatkan Penempatan TK dan Perluasan Kesempatan Kerja.

5.          Meningkatkan Perlindungan Terhadap TKI Bermasalah, Pekerja Perempuan.

6.          Meningkatkan pelayanan Kepada Masyarakat di Bidang Ketransmigrasian

Sasaran strategis Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu 5 tahun dan dialokasikan dalam 5 periode secara tahunan melalui serangkaian kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana Kinerja. Penetapan sasaran strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi.

Sasaran strategis Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja dan untuk lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga akan dapat dicapai.

Kemudian pada masing-masing sasaran ditetapkan program yang akan dijalankan untuk mencapai sasaran tersebut, sama seperti sasaran terhadap tujuan, program-program yang ditetapkan sepenuhnya untuk mendukung pencapaian sasaran yang terkait secara keseluruhan.

Perumusan sasaran tahunan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi   di samping merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, juga menjabarkan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam arah dan kebijakan umum yang merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif. Kedudukan sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, berada dengan sasaran satuan kerja di bawahnya. Sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu bersifat outcome, sedangkan sasaran-sasaran strategis Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  bersifat output yang terdiri dari aspek pelayanan, aspek peningkatan proses internal dan aspek dinamika sumber daya manusia.

Sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2015 sasaran Pemerintah Kabupaten Indramayu di bidang Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian meliputi :

1)       Berkurangnya Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

2)       Meningkatnya keterampilan tenaga kerja;

3)       Terwujudnya hubungan industrial  yang harmonis;

4)       Terlaksananya perlindungan tenaga kerja;

5)       Meningkatnya penempatan dan perluasan tenaga kerja;

6)       Meningkatkan Koordinasi pengembangan tata lokasi penempatan transmigrasi

Sasaran pelayanan tersebut relatif kompleks dan krusial, karena itu penanganannya harus sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan  Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, maka rincian tujuan dan sasaran pelayanan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah :


 

Tabel 1

Rincian Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program

No.

Kebijakan

Strategi

Sasaran

Program

1

2

3

4

5

1.

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kualitas kesejahteraan Sosial masyarakat

 

 

 

 

 

1.    Membangun masyarakat peduli sosial

2.    Mengefektifkan pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial

 

1.    Berkurangnya jumlah PMKS

 

1.    Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial

2.    Pemberdayaan PSKS

3.    Keluarga Harapan

 

2

Menanggulangi kemiskinan dan pengangguran

1.                   Meningkatkan produktifitas keluarga miskin, merasionalkan kebutuhan hidup, mengefektifkan pelatihan calon tenaga kerja, mengefektifkan penyaluran calon tenaga kerja

2.       Meningkatnya kualitas tenaga Kerja dan perlindungan tenaga kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.       Meningkatnya kesejahteraan warga  transmigran

1.       Pengembangan Kewirausahaan

2.       Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja

3.       Peningkatan kesempatan kerja

4.       Perlindungan &pengembangan ketenagakerjaan

5.       Pencegahan Kecelakaan dan penyakit Akibat Kerja

6.       Penyelesaian perselisihan dan PHK

7.       Pengembangan wilayah transmigrasi

 

 

 

 


 

3.   Kebijakan Program

Dalam setiap kebijakan dan program terkumpul sejumlah kegiatan yang memiliki kesamaan perspektif yang dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik program.Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian sasaran strategis yang memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan dan misi organisasi.Kegiatan yang berdimensi waktu 1 tahun yang merupakan aspek operasional dari suatu rencana strategis yang berturut-turut diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.

Adapun kebijakan program dan Rencana kegiatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2

Tabel 2

No.

Kebijakan

Program

Kegiatan

1

2

3

4

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.     Potensi sumber kesejahteraan sosial ( PSKS )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.     ProgramKeluarga Harapan (PKH)

 

 

1.       Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin

2.       Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bagi Lanjut Usia

3.       Pendampingan Penyandang Cacat Ringan

4.       Pembinaan dan Penanganan Gepeng, Eks Orgil, Eks Napi, WTS dan Waria

5.       Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

6.       Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan

7.       Bimbingan Sosial bagi Korban Trafiking

8.       Pembinaan bagi Korban Narkotika dan Psikotropika

9.       Pembinaan dan Penanganan Anak Jalanan

10.   Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial (PPJS)

11.   Pendampingan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

 

1.       Pembinaan dan Pemberdayaan Karang Taruna

2.       Pengembangan dan Pemberdayaan Nilai-nilai Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan serta KSN

3.       Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial

4.       Pembinaan dan Pemantapan TAGANA

5.       Pembinaan dan Pemberdayaan Panti Sosial

 

 

1.       Pendampingan Program Keluarga Harapan ( PKH )

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggulangi kemiskinan dan pengangguran

 

1.   Pengembangan Kewirausahaan

 

 

 

 

2.   Peningkatan kesempatan kerja

 

 

 

 

 

3.  Perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

4.  Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.       Pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

 

 

 

 

6.       Penyelesaian perselisihan dan PHK

 

 

 

 

 

7.       Pengembangan wilayah transmigrasi

 

 

 

 

 

 

 

1.        Pengembangan Kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan

 

1.       Job Fair

2.       Sosialisasi penempatan tenaga kerja AKAD, AKL dan AKAN

3.       Pembinaan LPK

 

1.     Perumusan, pengolahan, penetapan& sosialisasi UMK

2.     Pembinaan dan Pemeriksaan pelaksanaan peraturan perundang undangan di perusahaan

3.     Penyuluhan perlindungan dan penanganan TKI

4.     Perlindungan pekerja perempuan di perusahaan

 

1.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

2.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif

3.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

4.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

5.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

6.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif

7.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

8.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

 

1.    Pembentukan dan peningkatan fungsi P2K3 di perusahaan

2.    Bimbingan Teknis Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja

 

1.    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2.    Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja PP/PKB dan LKS Bipartit

 

1.    Peningkatan Kerja Sama Antar Wilayah, antar Pelaku dan Antar Sektor dalam Rangka Pengembangan Transmigrasi

2.    Pelestarian Nilai-nilai Kepioneran Transmigrasi

Untuk dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Strategis Tahun 2011 - 2015 di atas Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu menetapkan target untuk masing-masing sasaran yang harus dicapai. Target ini dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) 2016.


4.    

5.   Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu

Rencana Kerja ( Renja ) adalah Penjabaran Perencanaan tahunan dari Rencana Strategis SKPD tersebut. Tercapai tidaknya  pelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Laporan Kinerja adalah Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja  yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Kinerja sendiri dapat dijelaskan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Untuk mengukur kinerja itu sendiri diperlukan indikator kinerja yang merupakan alat ukur yang sah untuk mengevaluasi dan menilai kinerja.

Sedangkan laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan yang berbentuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai bentuk laporan keuangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pengukuran laporan kinerja dilakukan dengan menggunakan konsep Value of Money. Dalam konsep ini diperlukan indikator Input (masukan) Output (keluaran) dan Outcome (hasil). Secara rinci indikator-indikator tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

Ø  Indikator Masukan (Input), yaitu indikator yang menggambarkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik berupa sumber dana, sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun berupa teknologi dan informasi, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran.

Ø  Indikator keluaran (output), yaitu indikator yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan, baik berupa fisik maupun berupa non fisik.

Ø  Indikator  hasil  (outcome),  yaitu  indikator  yang  menunjukan  telah  dicapainya maksud dan tujuan dari kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan atau indikator yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatanpada jangka menengah.

Suatu kegiatan dinilai ekonomis bila sumber daya alam yang digunakan sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaiknya untuk mendapatkan output secara maksimal dinamakan efisien. Selanjutnya, seberapa besar output akan menghasilkan outcome dinamakan efisien.

Penilaian seberapa besar nilai ekonomis dan nilai efisien suatu kegiatan dapat dilihat secara langsung atau jangka pendek, karena output merupakan hasil langsung dari suatu kegiatan, namun sulit untuk menilai seberapa efektif suatu kegiatan karena efektifitas baru dapat dinilai pada jangka menengah yang membutuhkan beberapa tahun penelitian/penilaian.

Evaluasi Kinerja ditentukan kepada hasil manfaat input dan output Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu Tahun 2014. Input yang dimaksud disini dibatasi pada nilai uang yang digunakan dalam menghasilkan output. Sementara itu input lain seperti SDM, bahan baku tidak dimasukan dalam evaluasi ini. Sedangkan yang dimaksud dengan output adalah hasil fisik dari suatu kegiatan.

Outcome atau indikator hasil tidak dianalisa pada evaluasi kinerja ini, mengingat diperlukannya periode penelitian yang lebih lama atau berkala untuk dapat melihat efektivitas kegiatan-kegiatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai tujuan, misi dan visi daerah.

Laporan Kinerja dapat dilihat dari 2 (dua) hal; yaitu pencapaian kinerja output dan kinerja keuangannya. Yang dimaksud dengan kinerja output adalah pencapaian hasil suatu kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya.

 Sedangkan Kinerja Keuangan adalah perhitungan realisasi penyerapan dana sesuai dengan sasaran penyerapan yang telah ditetapkan dalam upaya melaksanakan kegiatan tersebut.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu pada Tahun 2015 telah berhasil dengan baik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang administratif sebanyak 42 Kegiatan yang direncanakan untuk mencapai 14 Program yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu tahun dengan pencapaian kinerja kegiatan yang bisa dibilang baik karena hampir semua kegiatan mencapai target.

Akuntabilitas keuangan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2015 dapat dikatakan cukup baik karena dengan efisiensi dana belanja langsung sebesar Rp. 3.375.083.000 ( Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) Rp.3.056.274.610(Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus SepuluhRupiah) atau86 %. Tidak terpakainya seluruh alokasi anggaran karena disesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga anggaran yang digunakan adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.


 


BAB III

ISU STRATEGIS

1.     Isu Sentral dan Masalah Strategis

Dalam perwujudan visi dan misi Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu dalam rangka pencapaian dan sasaran yang diharapkan serta untuk mencapai transparansi dalam setiap aspek program dan kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan yang ingin dicapai pada tahun 2015, maka terdapat isu sentral dalam penanganan sosial, pelayanan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian  di lingkungan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dan sangat strategis terhadap faktor-faktor yang strategis terhadap penanganan masalah sosial  ketenagakerjaan dan Transmigrasi  di Kabupaten Indramayu sehingga apabila diakumulasi bahwa beberapa permasalahan tersebut dapat dikategorikan terhadap isu sentral yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Adapun permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut :Kasus TKI bermasalah yang belum dapat diminimalisir;

a.         Perkembangan masalah traffiking semakin meningkat belum teridentifikasi secara rinci;

b.         Korban traffiking belum ditangani secara proporsional dan optimal;

c.          Keterampilan tenaga kerja produktif belum seluruhnya dapat diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan kompetensi yang ada;

d.         Bursa informasi pasar kerja belum dilaksanakan secara maksimal karena sarana dan prasarana belum memadai;

e.         Tidak adanya keseimbangan antara lowongan kerja dengan pencari kerja;

f.           Informasi lowongan kerja dari setiap perusahaan yang ada di Indramayu belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada;

g.         Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) belum dapat tertangani secara optimal;

h.         Terbatasnya modal usaha dan minimnya keterampilan serta pengetahuan sehingga menyebabkan mereka terpaksa melalkukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan upah yang minim

i.           Terbatasnya masyarakat miskin terhadap akses penguasaan dan kepemilikan tanah dan kesempatan kerja

j.           Terbatasnya pembukaan lahan / lokasi pemukiman transmigrasi baru

Dengan demikian isu sentral yang perlu mendapat perhatian dan penanganan tersebut adalah sebagai berikut :

1).     Jumlah penduduk miskin dan penganggur yang relatif bertambah dari tahun ke tahun;

2).     Permasalahan traffiking dan tenaga kerja bermasalah yang cenderung makin meresahkan masyarakat;

3).     Kualitas SDM yang relatif kurang memiliki kompetensi dalam dunia pasar kerja lokal, regional dan global.

Terbatasnya masyarakat miskin terhadap akses penguasaan dan kepemilikan tanah dan kesempatan kerja

2.   Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Indramayu merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati  Indramayu Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Indramayu,. Adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :

a.       TugasPokok

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan  Pemerintahan  Daerah dibidang Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

b.      Fungsi

Fungsi dalam menyelenggarakan tugas pokok pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Indramayu adalah sebagai berikut :

1.      Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang sosial,tenaga kerja dan Transmigrasi.

2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi

3.      Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang sosial tenaga kerja dan transmigrasi

4.      Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatusahaan

5.      Pelaksanaan Pengelolaan UPTD

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan Fungsinya.

c.       Kewenangan

Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Dinas Daerah kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 32 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja memiliki 2 urusan wajib dan satu urusanpilihan yaitu Penanggulangan Masalah Sosial,  Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan uraian sebagai berikut :

d.      Sosial

Masalah sosial adalah masalah manusia dan lingkungannya dengan segala kompleksitasnya yang antara satu permasalahan dengan permasalahan lainnya saling kait mengait. Namun demikian secara umum permasalahan sosial dapat dikategorikan, yaitu : Kemiskinan, Ketelantaran, Ketunaan Sosial, Kecacatan.

Sesuai dengan prioritas pembangunan nasional point satu yaitu “Penanggulangan Kemiskinan dan Kesenjangan”, maka penanganan permasalahan sosial di Kabupaten Indramayu disinergiskan dengan Prioritas Pembangunan Nasional dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat, yaitu dititik beratkan pada upaya penanggulangan kemiskinan yang diaplikasikan melalui Program Peningkatan Kesejahteraan Sosial.

1).          Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin

Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada upaya pemberdayaan keluarga miskin melalui Bimbingan Sosial dan Peningkatan Kemampuan Keterampilan dan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP, adapun kegiatannya meliputi :

-          Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Keluarga Miskin.

-          Pemberian bantuan KUBE untuk 2 Kelompok Masyarakat kurang mampu

2).          Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Lanjut Usia

Kegiatannya melalui memberikan bantuan berupa usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi penyandang usia lanjut yang terlantar agar mereka dapat berusaha mandiri

3).          UEP bagi Penyandang Cacat Ringan

Penanganan kecacatan diarahkan pada upaya pemberdayaan potensi penyandang cacat melalui bimbingan sosial, pelatihan keterampilan sesuai dengan kemampuan mobilitas fisiknya dan bantuan stimulan Usaha Ekonomi Produktif sebanyak 10 Orang

 

 

4).          Pembinaan bagi Anak Jalanan, Wanita Tuna Susila (WTS) dan Waria.

Penanganan anak jalanan dilakukan melalui pengarahan dan pembinaan terhadap Anak Jalanan dan Wanita Tuna Susila.

5).          Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi.

Penanganan dan pembinaan PMKS terutama para janda veteran/anak kegiatannya meliputi pemberian bantuan berupa UEP kepada 20 Orang anggota perintis kemerdekaan dan 18 Orang anak anggota perintis kemerdekaan

6).          Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan

7).          Program Keluarga Harapan

Melalui Program Pendampingan Keluarga Harapan diharapkan Program Keluarga Harapan yang berjalan dapat termonitor dan terevaluasinya data KSM yang ada di Kabupaten Indramayu yang mendapatkan bantuan PKH, sehingga memutus terjadinya putus sekolah dan memperbaiki gizi buruk bagi balita pada keluarga sangat miskin.

1.          Ketenagakerjaan

1.           Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yaitu upaya pemberdayaan tenaga kerja untuk ditingkatkan keterampilan kerja dan produktivitas kerjanya, sehingga memiliki kompetensi yang disyaratkan dunia kerja, yang dalam aplikasinya direalisasikan melalui kegiatan pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pangsa pasar kerja , pendidikan dan keterampilan  tersebut antara lain :

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik sebanyak 64 Orang

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif sebanyak 80 Orang

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer sebanyak 48 orang

 

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit sebanyak 48 Orang

·         Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Tata Boga sebanyak 16 Orang

·         TUK (Tempat Uji Kompetensi)

2.      Peningkatan Kesempatan Kerja

                    a).     Job Fair

                    b).     Penyaluran tenaga kerja, yaitu memfasilitasi pencari kerja untuk disalurkan pada pengguna jasa tenaga kerja melalui :

-        Antar Kerla Antar Lokal (AKAL), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja lokal yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Propinsi Jawa Barat;

-        Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja daerah di luar Propinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-        Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yaitu kegiatan penyaluran tenaga kerja ke pasar kerja luar negeri.

                   c).      Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja

3.      Pengembangan Kewirausahaan

Peningkatan kesempatan kerja juga dilakukan melalui pembukaan wirausaha baru melalui pengembangan dan pembinaan calon-calon para wirausaha, agar dapat menciptakan pekerjaan buat dirinya sendiri juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, melalui kegiatan Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan.

4.      Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Melalui :

a.       Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK;

b.      Pembinaan  dan pemeriksaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan;

c.       Penyuluhan Perlindungan dan PenangananTKI;

d.       Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak.

5.       Transmigrasi

Pelayanan Bidang Ketransmigrasian Meliputi :

1.      Penjajagan lokasi, penampungan pengawalan calon transmigran dan sharing.

Pengerahan dan fasitasi perpindahan serta penempatan transmigran untuk memenuhi kebutuhan SDM.


 

3.   Struktur Organisasi dan Pejabat Struktural

 

Kepala Dinas

Kepala  Dinas mempunyai tugas pokok  memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.

Dengan melaksanakan Fungsi :

a.       perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;

b.      penyelenggaraan pelayanan teknis operasional dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi

c.       penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum dan tugas pembantuan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi

d.      Penyelenggaraan kegiatan teknis fungsional dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi

e.       penyelenggaraan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan kerjasama dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi

f.        penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi terhadap pengelolaan UPTD

g.       penyelenggaraan pembinaan administrasi ketatausahaan

h.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Sekretaris

Sekretaris mempunyai  tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang  pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan program, pengelolaan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian serta pengelolaan keuangan.

Dengan Melaksanakan Fungsi :

a.       pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

b.      pengkoordinasian administrasi pengelolaan keuangan dinas;

c.       perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;

d.      penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta perlengkapan;

e.       pengelolaan administrasi kepegawaian;

f.        pelaksanaan pembinaan ketatausahaan an tatalaksana dilingkungan dinas;

g.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

h.      pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan laporan dinas;

i.         pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

j.         pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan dinas;

k.       pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan dinas;

l.         pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 Sekretariat Membawahi :

1.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian

Dengan Melaksanakan Fungsi :

a.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;

b.      pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah Dinas serta pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;

c.       penyiapan bahan pembinaan kearsipan dilingkungan dinas;

d.      pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;

e.       pelaksanaan pelayanan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;

f.        pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan kebersihan gedung kantor, perawatan kendaraan dinas dan aset lainnya serta keamanan dan ketertiban kantor;

g.       penyiapan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Dinas;

h.      pelaksanaan inventarisasi penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan dinas hasil pengadaan;

i.         penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;

j.         pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;

k.       pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

2.        Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub  Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas.

Dengan Melaksanakan fungsi

a.       Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran dinas;

b.      Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;

c.       Pelaksanaan penyiapan SPM dinas;

d.      penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;

e.       penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (spj) atau tanda bukti pengeluaran uang;

f.        pengevaluasian kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;

g.       penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;

h.      pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

3.        Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Kepala Sub   Bagian  Perencanaan dan Evaluasi mempunyai  tugas    pokok   merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas.

Dengan Melaksanakan Fungsi

a.       penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;

b.      pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;

c.       pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;

d.      pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 


 

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kepala Bidang PPJS   mempunyai    tugas    pokok  melaksanakan kegiatan dibidang bantuan sosial, perlindungan dan jaminan sosial,  serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan Melaksanakan Fungsi

a.       pelaksanaan kegiatan dibidang bantuan sosial dan perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penannggulangan kemiskinan;

b.      pelaksanaan pengolahan data bantuan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;

c.       pelaksanaan operasional pemberian bantuan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;

d.      pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan lembaga konsultasi kesejahteraan sosial;

e.       pelaksanaan operasional pembinaan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan, serta kesetiakawanan sosial;

f.        pelaksanaan operasional perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal didaerah rawan bencana alam dan sosial;

g.       pelaksanaan operasioanl pembinaan karang taruna, pekerja sosial masyarakat, organisasi sosial, yayasan, panti sosial, dan wahana kesejahteraan sosial;

h.      pelaksanaan operasional pengendalian pengumpulan uang dan barang undian dan sumbangan sosial;

i.         pelaksanaan operasional perlindungan sosial korban tindak kekerasan, trafiking dan pekerja imigran;

j.         pelaksanaan operasional terhadap orang terlantar di perjalanan;

k.       pelaksanaan operasional pemberian keringanan biaya dan/atau pemberian surat keterangan tidak mampu;

l.         pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi :

-      Seksi Bantuan Sosial;

-      Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;

-      Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan.

1.     Seksi Bantuan  Sosial;

Kepala Seksi  Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang bantuan sosial, pengendalian pengumpulan uang an barang, serta undian dan sumbangan sosial.

 Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bantuan sosial, pengendalian pengumpulan uang dan barang, serta undian dan sumbangan sosial;

b.      pelaksanaan pengolahan data bantuan sosial, pengumpulan uang dan barang, serta undian dan sumbangan sosial;

c.       pelaksanaan operasional pembinaan organisasi sosial, yayasan, panti sosial, dan wahana kesejahteraan sosial;

d.      pelaksanaan operasional pengendalian, pengumpulan uang dan barang serta undian dan sumbangan sosial;

e.       pelaksanaan operasional pemberian bantuan bagi orang terlantar diperjalanan;

f.        pelaksanaan operasioanal keringanan biaya/dan pemberian surat keterangan tidak mampu;

g.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

h.      pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

 

2.   Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Kepala Seksi  Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang  dan jaminan sosial.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial;

b.      pelaksanaan pengolahan data kegiatan perlindungan dan jaminan sosial;

c.       pelaksanaan operasional perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana alam dan sosial;

d.      pelaksanaan operasional perlindungan terhadap keluarga miskin;

e.       pelaksanaan operasional pembinaan karang taruna dan pekerja sosial masyarakat;

f.        pelaksanaan operasional perlindungan sosial korban tindak kekerasan, trafiking dan pekerja migran;

g.       pelaksanaan operasional program keluarga harapan;

h.      pelaksanaan opersional perlindungan perempuan rawan sosial ekonomi;

i.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j.         pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

3.     Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan

Seksi Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinanmempunyai tugas  pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan melaksnakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;

b.      pelaksanaan pengolahan data kegiatan pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;

c.       pelaksanaan operasional kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, keluarga rentan, keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga berumah tidak layak huni;

d.      pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan lembaga konsultasi kesejahteraan sosial;

e.       pelaksanaan operasional pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

f.        pelaksanaan operasional pelestarian nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan;

g.       pelaksanaan operasional pembinaan, pelestarian dan pengembangan kesetiakawanan sosial;

h.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i.         pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.


 

Bidang Rehabilitasi Sosial

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan anak dan lanjut usia, tuna sosial, dan penyandang cacat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut mempunyai fungsi:

a.         Pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia, tuna sosial dan penyandang cacat;

b.        Pelaksanaan pengolahan data dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia, tuna sosial dan penyandang cacat;

c.         Pelaksanaan operasional dibidang kesejahteraan dan perlindungan anak terhadap anak terlantar, anak korban kekerasan, anak nakal dan korban napza (ANKN), anak jalanan, naka rawan sosial ekonomi, dan eksploitasi seksual komersial anak;

d.        Pelaksanaan operasional perlindungan terhadap  lanjut usia terlantar dan lanjut usia korban tindak kekerasan;

e.         Pelaksanaan operasional pemberdayaan dan perlindungan terhadap penyandang cacat;

f.          Pelaksanaan operasional rehabilitasi dan pemberdayaan terhadap tuna sosial, Wanita Tuna Sosial (WTS), gelandang, pengemis, eks narapidana, eks korban HIV/AIDS, Waria dan Wadam;

g.         Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi :

1.      Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia

2.      Seksi Tuna Sosial

3.      Seksi Penyandang Cacat

 

1.     Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia

Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia

Dengan melaksanakan fungsi :

a.         Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia;

b.        Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang kesejahteraan anak dan lanjut usia;

c.         Pelaksanaan operasional perlindungan terhadap lanjut usia terlantar dan lanjut usia korban tindak kekerasan;

d.        Pelaksanaan operasional dibidang kesejahteraan dan perlindungan anak terhadap anak terlantar, anak korban kekerasan, anak nakal dan korban napza (ANKN), anak jalanan, anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan dengan hukum, anak rawan sosial ekonomi dan eksploitasi seksual komersial anak.

e.         Pemberian rekomendasi pengangkatan anak;

f.          Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

g.         Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

2.     Seksi Tuna Sosial

Kepala Seksi Tuna Sosial mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi tuna sosial.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.         Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi tuna sosial;

b.        Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang rehabilitasi tuna sosial;

c.         Pelaksanaan operasional rehabilitasi dan pemberdayaan tuna sosial, Wanita Tuna Sosial (WTS), gelandangan, pengemis, eks narapidana, eks korban HIV/AIDS, Waria dan Wadam;

d.        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

e.         Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

3.     Seksi Penyandang Cacat

Kepala Seksi Penyandang Cacat mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi penyandang cacat.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.    Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi penyandang cacat;

b.    Pelaksanaan pengolahan data kegiatan dibidang rehabilitasi penyandang cacat;

c.     Pelaksanaan operasional pemberdayaan dan perlindungan terhadap orang dengan kecacatan dan eks penyandang penyakit kronis;

d.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

e.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi mempunyai   tugas    pokok  melaksanakan tugas dibidang pelatihan  dan produktivitas tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       pelaksanaan tugas dibidang pelatihan  dan produktivitas tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja dan transmigrasi;

b.      pelaksanaan penempatan tenaga kerja;

c.       pelaksanaan penyelenggaraan bimbingan lembaga pelatihan kerja;

d.      pelaksanaan pemberian izin dan pengawasan lembaga pelatihan kerja;

e.       pelaksanaan penyelenggaraan informasi pasar kerja dan bursa kerja;

f.        pelaksanaan pemberian rekomendasi dan pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja;

g.       pelaksanaan pengembangan dan perluasan kerja;

h.      pelaksanaan perumusan bahan komunikasi informasi dan edukasi ketransmigrasian;

i.         pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam penataan persebaran penduduk;

j.         pelaksanaan pengkajian bahan bimbingan teknis pendaftaran dan seleksi, pemindahan dan pembinaan usaha ekonomi, sosial budaya dan pemberdayaan transmigrasi;

k.       pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan pengendalian penduduk;

l.         pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Serta Transmigrasi, membawahi :

1.      Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

2.      Seksi Penempatan Tenaga Kerja

3.      Seksi Transmigrasi

1.     Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;

Kepala Seksi  Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelatihan, produktivitas tenaga kerja,   pembinaan dan pengembangan lembaga pelatihan kerja serta pemberdayaan lembaga pelayanan peningkatan produktivitas Tenaga Kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.     penyiapan bahan dan pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;

b.    pelaksanaan pengolahan data pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;

c.     pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN);

d.    pelaksanaan pengendalian penertiban izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN);

e.     pelaksanaan operasional pemasaran program, hasil produksi dan lulusan pelatihan;

f.      pelaksanaan fasilitasi dan pendayagunaan instruktur dan tenaga pelatihan;

g.     pelaksanaan operasional program pemagangan pelaksanaan operasional standarisasi produktivitas pelaksanaan operasional pemberdayaan lembaga pelayanan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

h.    pelaksanaan operasional;

i.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

2.     Seksi Penempatan Tenaga Kerja

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       Penyiapan bahan dan pelaksanaan penempatan tenaga kerja, informasi pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;

b.      Pelaksanaan pengolahan data dan informasi penempatan tenaga kerja, pasar kerja, pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;

c.       Penyebaran informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja (pencaker) dan lowongan kerja;

d.      Pelaksanaan operasional informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja;

e.       Pelaksanaan operasional penyelenggaraan dan pengembangan tenaga kerja;

f.        Pelaksanaan operasional penyaluran tenaga kerja melalui Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);

g.       Pelaksanaan  operasional penerbitan dan pengendalian izin pendirian serta pembinaan Lembaga Bursa Kerja Khusus, Kantor Cabang, Penampungan PPTKIS, dan Tenaga Kerja Asing (TKA);

h.      Pelaksanaan opersional penyelenggaraan pameran bursa kerja (Job Fair);

i.         Pelaksanaan operasional pembinaan dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, penyandang cacat dan usia lanjut;

j.         Pelaksanaan operasional verifikasi dan dokumentasi Tenaga Kerja Indonesia;

k.       Pelaksanaan pelayanan antar kerja bagi pencari kerja serta pendayagunaan pengantar kerja;

l.         Pelaksanaan operasional bina produktivitas dan pendayagunaan tenaga kerja;

m.    Pelaksanaan operasional Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan Padat Karya;

n.      Pelaksanaan operasional pendataan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja;

o.      Pelaksanaan operasional pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja dan pengembangan usaha mandiri;

p.      Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan serta penyebarluasan informasi teknologi tepat guna bagi perluasan kesempatan kerja;

q.      Pelaksanaan operasioanl, pendayagunaan tenaga kerja penyandang cacat dan lanjut usia;

r.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

s.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

3.     Seksi Transmigrasi

a.    Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyiapan, pengarahan, pemindahan, pembinaan, bina kawasan, serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

b.    Pelaksanaan pengolahan data penyiapan, pengarahan, pemindahan, pembinaan, bina kawasan, serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

c.     Pelaksanaan operasional kegiatan sosialisasi, advokasi, inventarisasi, dan analisis keserasian penduduk dengan daya dukung alam dan lingkungan;

d.    Pelaksanaan operasional penetapan sasaran prioritas pengarahan dan penataan persebaran penduduk, serta pengembangan partisipasi masyarakat dalam ketransmigrasian;

e.    Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama antar daerah dalam penataan persebaran penduduk;

f.      Pelaksanaan operasional administratif, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pelayanan akomodasi perpindahan penduduk;

g.    Pelaksanaan operasional pengawalan dan pelayanan penampungan transmigran serta kerjasama pembinaan keterampilan berusaha calon transmigran;

h.    Pelaksanaan operasional perencanaan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan kawasan transmigrasi;

i.      Pelaksanaan operasioanl pemantauan, evaluasi dan pengendalian dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kawasan transmigrasi;

j.      Pelaksanaan operasional bimbingan, sosialisasi dan fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dipermukiman transmigrasi;

k.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

l.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

 


 

Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas    pokok  melaksanakan kegiatan dibidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan serta kesehatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       pelaksanaan tugas dibidang pembinaan hubungan industrial, syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja;

b.      pelaksanaan perlindungan tenaga kerja;

c.       pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi pekerja dan pengusaha;

d.      pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lembaga kerja sama bipartite dan lembaga kerja sama tripartite;

e.       pelaksanaan pengembangan perlindungan tenaga kerja melalui system hubungan industrial dan system pengawasan ketenagakerjaan;

f.        pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Bidang HIPK Membawahi :

1.     Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Syarat Kerja;

Kepala Seksi  Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas  pokok  mempersiapkan  bahan pelaksanaan kegiatan hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pembinaan hubungan kerja, bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pembinaan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

b.      pelaksanaan pengolahan data hubungan industrial dan persyaratan kerja;

c.       pelaksanaan operasional pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja;

d.      pelaksanaan operasional penyelenggaraan penyuluhan hubungan industrial;

e.       pelaksanaan operasional pengembangan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartite dan tripartiet;

f.        pelaksanaan operasional pengembangan serikat kerja dan Apindo;

g.       pelaksanaan operasional proses pengolahan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK);

h.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i.         pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

2.      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;

Kepala Seksi  Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas  pokok mempersiapkan  bahan pelaksanaan kegiatan pengawasan norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengawasan dan pembinaan  terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

b.      pelaksanaan pengolahan data pengawasan ketenagakerjaan;

c.       pelaksanaan operasional pengawasan norma kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

d.      pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan;

e.       pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak;

 

f.        pelaksanaan operasional pengawasan norma pengupahan, waktu kerja dan waktu istirahat;

g.       pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan tenaga kerja asing;

h.      pelaksanaan operasional pengawasan norma pelatihan tenaga kerja;

i.         pelaksanaan operasional pengawasan penempatan tenaga kerja;

j.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

k.       pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

3.     Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kepala Seksi  Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas  pokok mempersiapkan  bahan pelaksanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, pengujian alat produksi dan kesehatan lingkungan kerja, pemberdayaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan melaksanakan fungsi :

a.       penyiapan bahan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;

b.      pelaksanaan pengolahan data keselamatan dan kesehatan kerja;

c.       pelaksanaan operasional keselamatan dan kesehatan kerja;

d.      pelaksanaan operasional pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;

e.       pelaksanaan operasional proses pemeriksaan dan pengujian penggunaan alat produksi, kesehatan kerja dan lingkungan kerja;

f.        pelaksanaan operasional pembinaan dan pemberdayaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja;

g.       pelaksanaan operasional pemeriksaan kecelakaan kerja;

h.      pelaksanaan operasional penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

i.         pelaksanaan operasional penyelidikan pelanggaran norma keselamatan dan kesehatan kerja;

j.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

k.       Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas)

Kondisi pegawai Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Indramayu yaitu sebagai berikut :

a.       Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Loka Latihan Kerja

b.      Pelaksanaan tekhnis di bidang Loka Latihan Kerja

c.       Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang latihan kerja

d.      Pelaksanaan pelayanan bidang latihan kerja

e.       Pelaksanaan kegiatan tekhnis operasional di bidang latihan kerja

f.        Pelaksanaan tekhnis fungsional dibidang latihan kerja

g.       Penyelenggaraan ppembinaan administrasi ketatausahaan UPTD Loka Latihan Kerja

h.      Penyelenggaraan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan kerjasama dibidang latihan kerja

i.         Pelaksanaan administrasi ketatausahaan

j.         pelaksanaan  tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya Dinas Sosial Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 69 orang pegawai terdiri dari :

No

Pendidikan

Gol IV

Gol III

Gol II

Gol I

Sukwan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

1

S -3

 

 

 

 

 

 

2

S – 2

1

3

 

 

 

4

3

S – 1 / D IV

3

26

 

 

 

29

4

D III

 

1

 

 

 

1

5

SMA

 

15

13

 

 

28

6

SMP

 

 

 

1

 

1

7

SD

 

 

 

1

2

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

4

45

13

2

2

66

        Dengan Susunan kedudukan pegawai sebagai berikut :

No

Jabatan

Gol IV

Gol III

Gol II

Gol I

Sukwan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Kepala Dinas

1

 

 

 

 

1

2

Sekretaris

1

 

 

 

 

1

3

Kepala Bidang

2

2

 

 

 

4

4

Kepala Seksi

 

16

 

 

 

16

5

Pelaksana

 

27

13

2

2

44

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

4

45

13

2

2

66

 

Adapun bagan struktur organisasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan  Bupati Indramayu No. 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :


a.      

KEPALADINAS

Struktur Organisasi

Kelompok Jabatan Fungsional

SEKRETARIS

Subag  Umum dan Kepegawaian

Subag.

Keuangan

Subag Perencanaan dan Evaluasi

BIDANG

PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

 

Seksi

Bantuan Sosial

 

Seksi

Perlindungan dan Jaminan Sosial

 

Seksi

Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan

 

BIDANG

REHABILITASI SOSIAL

Seksi

Kesejahteraan Anak dan  Lanjut Usia

 

Seksi

Tuna Susila

Seksi

Penyandang Cacat

BIDANGPELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA SERTA TRANSMIGRASI

Seksi

Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

Seksi

Penempatan Tenaga Kerja

Seksi

Transmigrasi

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Seksi

Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja

Seksi

Pengawasan Ketenagakerjaan

Seksi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

 

 

 

UPTD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB IV

RENCANA KERJA TAHUNAN 2016

1.     Kebijakan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu

Untuk menentukan arah pembangunan Kesejahteraan Sosial  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan kondisi objektif, perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan umum.

Adapun kebijakan umum pembangunan Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Tahun 2016 adalah :

1.            Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Potensi Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan

2.            Memberdayakan dan Merehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

3.            Meningkatkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja

4.            Meningkatkan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta mendorong tersedianya kesempatan kerja dan perluasan kerja

5.            Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Melestarikan Hubungan Industrial yang Harmonis.

Pengerahan Fasilitasi perpindahan penduduk keluar pulau jawa.

2.   Rencana Program Pembangunan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu

Berdasarkan visi, misi dan tujuan dalam rangka mencapai sasaran yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya bahwa program yang akan dilaksanakan dalam periode tahunan berikut pendanaan yang ada baik APBD, APBD Propinsi dan APBN maupun sumber pendanaan lainnya yang sah, maka program yang akan dilaksanakan diarahkan dan diaplikasikan terhadap upaya dan langkah-langkah untuk pencapain kebijakan umum Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu untuk mencapai tingkat kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan yang optimal.

Rencana prioritas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu tahun 2016 dengan anggaran Rp.2.894.664.000 (Dua Milyar Delapan ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )dengan Program dan Kegiatanadalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Program

Kegiatan

Anggaran

1

2

3

4

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program Pengembangan Data / Informasi

 

1.    Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik

2.    Penyediaan alat tulis kantor  barang cetak dan penggandaan

3.    Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan

4.    Penyediaan makanan dan minuman

 

5.    Rapat rapat koordinasi/ konsultasi/kunjungan kedalam dan luar daerah

 

 

1.    Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor

2.    Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

3.    Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas/   operasional/mobil jabatan

4.    Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor

 

 

 

1.    Pengumpulan Updating dan Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan

2.    Penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan

 

111.000.000

 

50.000.000

 

30.000.000

 

45.000.000

 

149.387.000

 

 


Rp.   385.387.000

 

200.000.000

 

100.00.000

 

  75.000.000

 

 

15.000.000

 

 


Rp. 390.000.000

 

 

23.000.000

 

8.777.000

 

 


Rp. 31.777.000

4.

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

 

 

 

11.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12.

 

 

 

 

 

 

 

13.

 

Peningkatan Kesempatan Kerja

 

 

 

 

Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan

 

 

 

 

 

 

Pengembangan Kewirausahaan

 

 

 

Pengembangan Wilayah Transmigrasi

 

 

 

 

 

 

 

Program Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

Penanganan PMKS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keluarga Harapan

 

 

Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pencegahan Kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

 

 

 

Penyelesaian perselisihan dan PHK

 

 

 

1.      Job Fair

2.      Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja (AKAD, AKL, AKAN)

3.      Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja

 

 

 

1.      Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK

2.      Pembinaan dan Pemeriksaan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Perusahaan

3.      Penyuluhan Perlindungan dan Penanganan TKI

4.      Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan

 

 

 

1.      Pengembangan Kelembagaan dan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan

 

 

 

1.      Peningkatan Kerja sama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi

2.      Pelestarian Nilai-nilai Kepioneran Transmigrasi

 

 

 

 

1.      Pembinaan dan pengembangan Kesejahteraan Sosial

2.      Pembinaan dan Pemantapan Tagana

3.      Pembinaan dan Pemberdayaan Panti Sosial

4.      Pembinaan dan Pemberdayaan Karang Taruna

5.      Pengembangan dan Pemberdayaan Nilai-nilai Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan serta KSN

 

 

1.      Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin

2.      Bimbingan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bagi Lanjut Usia

3.      Pendampingan Penyandang Cacat Ringan

4.      Pembinaan dan Penanganan Gepeng, Eks Orgil, Eks Napi, Wanita Tuna Susila  (WTS) dan Waria

5.      Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

6.      Penanganan PMKS Orang Terlantar dalam Perjalanan

7.      Bimbingan Sosial Bagi Korban Trafiking

8.      Pembinaan bagi Korban Narkotika dan Psikotropika

9.      Pembinaan dan Penanganan Anak Jalanan

10.  Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial (PPJS)

11.  Pendampingan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

 

 

 

1.      Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)

 

 

1.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

 

2.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif

3.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

4.      Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

5.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik

6.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif

7.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer

8.      Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment)

 

 

1.      Pembentukan dan Peningkatan Fungsi P2K3 di Perusahaan

2.      Bimbingan Teknis Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja

 

 

 

1.      Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja PP/PKB dan LKS Bipartit

2.      Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

 

200.000.000

100.000.000

 

25.000.000

 


Rp.   325.000.000

 

40.000.000

 

30.000.000

 

 

25.000.000

 

30.000.000

 


Rp.125.000.000

 

 

37.500.000

 

 


Rp. 37.500.000

 

 

50.000.000

 

 

 

20.000.000

 

 


Rp.70.000.000

 

 

25.000.000

 

25.000.000

25,000,000

 

150.000.000

 

50.000.000

 

 

 


Rp. 275.000.000

 

30.000.000

 

25.000.000

 

75.000.000

 

200.000.000

 

 

25.000.000

 

25.000.000

 

50.000.000

 

25.000.000

 

25.000.000

 

15.000.000

 

 

100.000.000

 

 


Rp.    595.000.000

 

150.000.000

 

Rp.  150.000.000

 

58.708.000

 

 

 

 

41.292.000

 

 

 

50.00