Rencana Kerja (Renja) merupakan
penjabaran dariRencana Strategis Dinas Tenaga Kerja yang mengacu pada
RencanaKerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana PembangunanJangka Menengah
Daerah (RPJMD). Renja disusun untuk satu tahunyang memuat evaluasi pelaksanaan
pembangunan Ketenagakerjaandan Ketransmigrasian, strategi, program, kegiatan
pencapaianRenstra, dan pagu indikatif yang ditransformasikan melalui KebijakanUmum
Anggaran Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS).Renstra secara khusus
harus dijadikan acuan sepenuhnya untukpenyusunan
RencanaKerjasetiaptahundalamrangkapencapaianvisi,misidan arah pembangunan
jangka menengah daerah Kabupaten Indramayu.
Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayusecara substantif tidak berdiri sendiri, dokumen ini terkaitdengan
keberadaan dokumen perencanaan lainnya yang bersifatperencanaan program
pembangunan. Oleh karena itu dalam penyusunanRencana Kerja Dinas Tenaga Kerja
memperhatikan dan mensinergikanselain dengan RPJM Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI,RPJMProvinsiJawaBarat,RenstraDinasTenagaKerjadanTransmigrasi Provinsi
Jawa Barat, serta dokumen lainnya yangberhubungan denganKetenagakerjaan.
Program Nasional berdasarkan RKP
tahun 2017yang dilaksanakan baik oleh Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Jawa Baratdan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yaitu:
UrusanWajib
1.
Program Program Peningkatan Kualitas dan ProduktivitasTenagaKerja
2.
Program
Perlindungan dan Pengembangan Lembaga TenagaKerja.
3.
Program
Perluasan dan Pengembangan
KesempatanKerja
UrusanPilihan
1.
Program Pengembangan
WilayahTertinggal
Landasan Hukum penyusunan Rencana
Kerja Tahun2018 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentangKetenagakerjaan
2.
Undang-UndangNomor29Tahun2009tentangPerubahanAtas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 TentangKetransmigrasian;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota;
4.
Undang Undang nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang Undang Nomor 25 Tahun
2005 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kab
Indramayu;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Transisi Provinsi Jawa Barat
Tahun 2013-2018;
8.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun2015-2019;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Indramayu Tahun 2005 2025;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun
2016-2021;
11.
Peraturan daerah Kab Indramayu
Nomor 2 Tahun 2014Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
12.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor
46 Tahun 2014
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
1.3.1. Maksud
Rencana Kerja Tahun 2018 ini disusun dengan maksud digunakan sebagai bahan acuan
dalam pelaksanaan Program Kegiatan Dinas Tenaga Kerja Tahun 2018 yang telah
mengakomodir usulan hasil Musrenbang dari tiap Kecamatan di Kabupaten
Indramayu.
1.3.2. Tujuan
Memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Tenaga Kerja
dalam kurun waktu satu tahun sekaligus indikator capaian yang harus dipenuhi
yang telah ditetapkan dalam Renstra dan RPJMD Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu.
Rencana Kerja
(Renja) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Tahun 2018 disusun dengan
Sistematika sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang latar belakang penyusunan Renja,hubungan
Renja Dinas Tenaga Kerja dengan dokumenperencanaan lainnya, landasan hukum,
maksud dan tujuan,serta sistematika penulisan.
BAB
II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA DINAS
TENAGA KERJA
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas
Tenaga Kerja Tahunlalu dan Capaian Renstra Dinas Tenaga Kerja.
2.2 Analisis
Kinerja Pelayanan SKPD
2.3 Isu-Isu
Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DinasTenaga KerjaKabupaten Indramayu
2.4 Review
terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5 Penelaahan
Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB
III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN
KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
3.3 Program dan Kegiatan
BAB IV PENUTUP
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Renja
Dinas Tenaga Kerja tahun 2016, capaian Rencana Kerja tahun 2017 (tahun n-1) dan
capaian target Renstra Dinas Tenaga Kerja, pada Urusan Wajib Ketenagakerjaan
dan Urusan Pilihan Ketransmigrasian. Realisasi program/kegiatan tahun 2016 yang
memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan :
1. Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi
Pencari Kerja
Kegiatan ini ada
2 jenis yaitu Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat dan
Pelatihan Berbasis Kompetensi, untuk Kegiatan yang berbasis Masyarakat memiliki
2 Paket terdiri dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat bagi
Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer dan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja
Bidang KejuruanMenjahit (Garmen), sedangkan Pelatihan Berbasis Kompetensi
memiliki 4 Paket terdiri dari Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi
Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik, Bidang Kejuruan Otomotif, Bidang
Kejuruan Komputer dan Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen). Kegiatan ini ditujukan
kepada pencari kerja dari kelompokpenganggur lulusan SLTA dan Perguruan Tinggi
agar siap pakaidalam memasuki dunia kerja melalui pelatihan sesuai
kebutuhanpasar kerja. Kegiatan yang diselenggarakan adalah Pelatihan Otomotif
Sepeda Motor, Komputer, Las Listrik dan Pelatihan Menjahit (Garmen). Hasil (Outcome)
darikegiatan ini adalah Terlatihnya Pencari Kerja yang memiliki Kompetensi Otomotif
Sepeda Motor, Komputer, Las Listrik dan Menjahit (Garmen). Realisasi kegiatan
ini yaitu 95,96% jika dikonversi kestandar nilai maka pengguna anggaran
dikategorikan sangat
baikdan realisasi
capaian target fisik 104 orang (6 paket) pencari kerjaterampil (100%).
2. Pengembangan Kelembagaan Produktivitas &PelatihanKewirausahaan
Mengarahkan dan
memberi kesempatan kepada masyarakatpencari kerja untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dankemampuan untuk berusaha, baik untuk
berwirausaha,meningkatkan motivasi usaha dan kerja maupun untukmeningkatkan
keterampilan dan kemampuannya agarproduktivitasnya meningkat. Keluaran (Output) kegiatan
ini adalahTerlaksananya pelatihan Aneka Keripik. Hasil (Outcome) Tersedianya tenaga kerja terampil dansiap pakai. Realisasi capaian target
fisik adalah terlaksananya 1paket pelatihan (20 orang) atau (99,99%).Jika
dihubungkan antara peningkatan jumlah pengangguran danrendahnya tingkat
kualitas dan produktivitas kerja, maka kegiatan inisangat dibutuhkan dan perlu
pelatihan yang variatif sesuaikebutuhan pasar, sehingga tersedia wirausaha /
pencari kerja yangterampil.
REKAPITULASI
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA SKPD DAN PENCAPAIAN RENSTRA
SAMPAI DENGAN
TAHUN 2017 (TAHUN BERJALAN)
KABUPATEN
INDRAMAYU
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Lembar : 1
Kode |
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan
Program/Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (Outcomes)/Kegiatan (Output) |
Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun
2021 |
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran
Kegiatan s/d tahun (n-3) |
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (n-2) |
Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun n-1) |
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d
Tahun Berjalan |
||||||
Target Kinerja SKPD Tahun (n-2) |
Realisasi Renja SKPD tahun (n-2) |
Tingkat Realisasi (%) |
Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun
berjalan (tahun n-1) |
Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) |
|||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
|
|
|
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
|
|
Bidang Urusan
Ketenagakerjaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
01. |
|
Program Pelayanan
Administrasi Perkantoran |
Terlayaninya
Administrasi Perkantoran |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
01. |
01 |
Penyediaan
Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik |
Terbayarnya Rekening Telepon, Air dan Listrik |
72 Bln |
12 Bln |
12 Bln |
12 Bln |
86,41 |
12 Bln |
36 Bln |
50 |
2.01. |
01. |
01. |
02 |
Penyediaan
Alat Tulis Kantor, Barang Cetakan dan Penggandaan |
Terpenuhinya ATK, barang cetakan dan penggandaan |
ATK 264 Jenis, Barang Cetakan 42 Jenis, Penggandaan
60.000 Lembar |
ATK 44 Jenis, Barang Cetakan 7 Jenis, Penggandaan
10.000 Lembar |
ATK 44 Jns, Barang Cetakan 7 Jns, Penggandaan 10.000
Lbr |
ATK 44 Jns, Barang Cetakan 7 Jns, Penggandaan 10.000
Lbr |
100 |
ATK 44 Jns, Barang Cetakan 7 Jns, Penggandaan 10.000
Lbr |
ATK 132 Jns, Barang Cetakan 21 Jns, Pengganda-an 30.000
Lbr |
50 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
01. |
01. |
03 |
Penyediaan
Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang‑undangan |
Tersedianya Bahan Bacaan & Peraturan Perundang-undangan |
42 Koran Regional & 6 Koran Mingguan |
7 Koran Regional & 1 Koran Mingguan |
7 Koran Regional & 1 Koran Mingguan |
7 Koran Regional & 1 Koran Mingguan |
100 |
7 Koran Regional & 1 Koran Mingguan |
21 Koran Regional & 3 Koran Mingguan |
50 |
2.01. |
01. |
01. |
04 |
Penyediaan
Makanan dan Minuman |
Terpenuhinya kebutuhan Jamuan Makan Minum Rapat |
307 Orang |
64 Orang |
63 Orang |
63 Orang |
100 |
44 Orang |
171 Orang |
55,70 |
2.01. |
01. |
01. |
08 |
Rapat‑rapat
Koordinasi/Konsultasi/Kunjungan ke Dalam Daerah dan Luar Daerah |
Terlaksananya rapat-rapat
koordinasi/konsultasi/kunjungan ke dalam dan keluar daerah |
347 Kali Dalam Daerah, 1.229 Kali Luar Daerah |
185 Kali Luar Daerah |
228 Kali Luar Daerah |
228 Kali Luar Daerah |
99,80 |
62 Kali Dalam Daerah, 171 Kali Luar Daerah |
62 Kali Dalam Daerah, 584 Kali Luar Daerah |
47,52 |
2.01. |
01. |
02. |
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
Terpenuhinya Sarana
dan Prasarana |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
02. |
10 |
Pengadaan
Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor |
Tersedianya Sarana dan Prasarana Perkantoran |
33 Jenis, 381 Unit |
17 Jenis, 133 Unit |
3 Jenis, 87 Unit |
3 Jenis, 87 Unit |
99,94 |
3 Jenis, 50 Unit |
23 Jenis, 270 Unit |
70,87 |
2.01. |
01. |
02. |
23 |
Pemeliharaan
Rutin/Berkala Gedung Kantor |
Terlaksananya pemeliharaan gedung kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Indramayu |
24 Gedung |
2 Gedung |
4 Ge-dung |
4 Ge-dung |
79,64 |
4 Ge-dung |
10 Gedung |
41,67 |
2.01. |
01. |
02. |
24 |
Pemeliharaan
Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional/Mobil Jabatan |
Terpeliharanya kendaraan dinas operasional Disnaker |
44 Unit R4 & 83 Unit R2 |
8 Unit R4 & 15 Unit R2 |
10 Unit R4 & 15 Unit R2 |
10 Unit R4 & 15 Unit R2 |
94,62 |
6 Unit R4 |
24 Unit R4 & 30 Unit R2 |
54,55 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
01. |
02. |
26 |
Pemeliharaan
Rutin/Berkala Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor |
Terlaksananya pemeliharan Komputer dan Air
Conditioner pada Disnaker |
127 Unit Komputer, 117 Unit AC, 4 Paket Jaringan
Internet & 4 Unit Faximile |
25 Unit Komputer, 25 Unit AC, 1 Paket Jaringan Internet
& 1 Unit Faximile |
25 Unit Komputer, 15 Unit AC, 1 Paket Jaringan Internet
& 1 Unit Faximile |
25 Unit Komputer, 15 Unit AC, 1 Paket Jaringan Internet
& 1 Unit Faximile |
100 |
25 Unit Komputer, 15 Unit AC, 1 Paket Jaringan Internet
& 1 Unit Faximile |
75 Unit Komputer, 55 Unit AC, 1 Paket Jaringan Internet
& 1 Unit Faximile |
59,05 |
2.01. |
01. |
05. |
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan dan
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Tersedianya
Dokumen Perencanaan/ Laporan Keuangan, Monitoring dan Evaluasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
05. |
01 |
Pengumpulan
Updating dan Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan |
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja LKPJ, Renstra,
Renja, LPPD, Lakip, Tapkin, Evaluasi Renja |
42 Jenis Laporan |
7 jenis Laporan |
7 jenis Laporan |
7 jenis Laporan |
100 |
7 jenis Laporan |
21 jenis Laporan |
50 |
2.01. |
01. |
05. |
02 |
Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Terpenuhinya Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
18 Jenis Laporan |
4 jenis Laporan |
3 jenis Laporan |
3 jenis Laporan |
100 |
3 jenis Laporan |
10 jenis Laporan |
55,55 |
2.01. |
01. |
10. |
|
Program Peningkatan Kesempatan Kerja |
Jumlah Calon
Tenaga Kerja Yang Terdaftar Yang DitempatKan |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
10. |
01 |
Pemagangan
Dalam Negeri |
Terlaksananya Pemagangan |
130 Orang |
- |
- |
- |
- |
20 Orang |
20 Orang |
15,38 |
2.01. |
01. |
10. |
02 |
Penyuluhan
Perlindungan dan Penanganan TKI |
Meningkatnya Pemahaman TKI dan Tertanganinya laporan
kasus TKI |
230 Peserta/ 150 Kasus TKI |
40 Peserta |
30 Peser-ta/ 25 Kasus TKI |
30 Peser-ta/ 25 Kasus TKI |
100 |
40 Peser-ta/ 25 Kasus TKI |
110 Peser-ta/ 50 Kasus TKI |
47,83 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
01. |
10. |
03 |
Job
Fair |
Terfasilitasinya dan tersalurkannya sebagian Pencari
Kerja |
1.800 Orang |
300 Orang |
300 Orang |
300 Orang |
99,87 |
300 Orang |
900 Orang |
50 |
2.01. |
01. |
10. |
04 |
Sosialisasi
Penempatan Tenaga Kerja (AKL, AKAD dan AKAN) |
Tersebarluasnya informasi prosedur penempatan tenaga
kerja |
800 Peserta |
300 Peserta |
300 Peser-ta |
300 Peserta |
100 |
100 Peserta |
700 Peserta |
87,5 |
2.01. |
01. |
10. |
05 |
Pembinaan
Lembaga Pelatihan Kerja |
Terbinanya LPK |
135 LPK |
75 LPK |
- |
- |
- |
15 LPK |
90 LPK |
66,67 |
2.01. |
01. |
11. |
|
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja |
Meningkatnya
Kualitas dan Produktivitas Calon Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
11. |
06 |
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer |
Terlatihnya Pencari Kerja yang memiliki kompetensi
Kerja Bidang Kejuruan Komputer |
304 Orang |
- |
16 Orang |
16 Orang |
88,96 |
16 Orang |
32 Orang |
10,53 |
2.01. |
01. |
11. |
07 |
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen) |
Terlatihnya Pencari Kerja yang memiliki kompetensi
Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen) |
320 Orang |
- |
16 Orang |
16 Orang |
87,71 |
16 Orang |
32 Orang |
10 |
2.01. |
01. |
11. |
01 |
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik |
Terlatihnya Pencari Kerja yang memiliki kompetensi
Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik |
208 Orang |
- |
16 Orang |
16 Orang |
99,95 |
16 Orang |
32 Orang |
15,38 |
2.01. |
01. |
11. |
02 |
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif |
Terlatihnya Pencari Kerja yang memiliki kompetensi
Kerja Bidang Kejuruan Otomotif |
208 Orang |
- |
16 Orang |
16 Orang |
99,94 |
16 Orang |
32 Orang |
15,38 |
2.01. |
01. |
11. |
03 |
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Las Listrik |
Terlatihnya Masyarakat / Pencari Kerja yang memiliki
kompetensi Las Listrik |
160 Orang |
64 Orang |
- |
- |
- |
20 Orang |
84 Orang |
52,50 |
2.01. |
01. |
11. |
04 |
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Otomotif |
Terlatihnya Masyarakat / Pencari Kerja yang memiliki
kompetensi Otomotif |
160 Orang |
80 Orang |
- |
- |
- |
20 Orang |
100 Orang |
62,50 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
01. |
11. |
05 |
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Komputer |
Terlatihnya Masyarakat / Pencari Kerja yang memiliki
kompetensi Komputer |
160 Orang |
48 Orang |
20 Orang |
20 Orang |
99,91 |
|
|
|
2.01. |
01. |
12. |
|
Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK |
Prosentase Kasus
Perselisihan/PHK Yang Diselesaikan dengan PB |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
12. |
01 |
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial |
Terlaksananya Mediasi : 1. Klarifikasi 2. Risalah 3. PB atau Anjuran |
120 Kasus |
20 Kasus |
20 Kasus |
20 Kasus |
100 |
20 Kasus |
60 Kasus |
50 |
2.01. |
01. |
12. |
02 |
Pembinaan,
Pembentukan dan Pembuatan PK, PP, PKB dan LKS Bipartit |
Terlaksananya Kesepakatan Kerja |
24 Macam Dokumen |
4 Macam Dokumen |
4 Macam Doku-men |
4 Macam Doku-men |
99,90 |
4 Macam Doku-men |
12 Macam Dokumen |
50 |
2.01. |
01. |
13. |
|
Program Pengembangan Kewirausahaan |
Jumlah Calon
Kewirausahawan Baru Yang Terlatih |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
13. |
01 |
Pengembangan
Kelembagaan Produktifitas dan Pelatihan Kewirausahaan |
Terlaksananya pelatihan Kewirausahaan |
6.000 Orang |
20 Orang |
20 Orang |
20 Orang |
99,99 |
20 Orang |
60 Orang |
1 |
2.01. |
01. |
14. |
|
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi |
Jumlah Transmigran
yang ditempatkan |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
14. |
01 |
Peningkatan
Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka
Pengembangan Transmigrasi |
Terlaksananya Pengiriman Tranmigran |
60 KK |
10 KK |
10 KK |
10 KK |
88,94 |
10 KK |
30 KK |
50 |
2.01. |
01. |
15. |
|
Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga
Ketenagakerjaan |
Jumlah Perusahaan
yang Melaksanakan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan (Min 10 Kriteria Norma
Ketenagakerjaan) |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.01. |
01. |
15. |
01 |
Perumusan,
Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK |
Terselenggaranya proses penetapan UMK |
6 Dokumen SK UMK |
1 Dokumen SK UMK |
1 Doku-men SK UMK |
1 Doku-men SK UMK |
100 |
1 Doku-men SK UMK |
3 Dokumen SK UMK |
50 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
|||
2.01. |
01. |
15. |
02 |
Perlindungan
Pekerja Perempuan di Perusahaan |
Terjaminnya Perlindungan pekerja perempuan |
100 Perusahaan/ 285 Pekerja Perempuan |
30 Perusahaan/ 50 Pekerja Perempuan |
25 Perusahaan/ 35 Pekerja Perempuan |
25 Perusahaan/ 35 Pekerja Perempuan |
100 |
15 Perusahaan/50 Pekerja Perempuan |
70 Perusahaan/ 135 Pekerja Perempuan |
70 |
2.01. |
01. |
15. |
03 |
Pembinaan
Perusahaan dan Pekerja Teladan |
Terselenggaranya pembinaan pekerja teladan |
250 Perusahaan |
- |
- |
- |
- |
50 Perusahaan |
50 Perusahaan |
20 |
2.01. |
01. |
15. |
05 |
Pembinaan
Kepesertaan Jamsostek di Perusahaan |
Terlaksananya pembinaan kepesertaan BPJS |
220 Orang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
a.
Standar Pelayanan Minimal Urusan Ketenagakerjaan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.15/MEN/X/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, maka penyusunan
capaian kinerja urusan Ketenagakerjaan harus memperhatikan target SPM yang
sudah ditetapkan. Target Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang
Ketenagakerjaan batas waktu pencapaian sampai dengan tahun 2016. Lima pelayanan
dasar Bidang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan
Pelatihan Kerja, indikator SPM : besaran tenaga kerja yang mendapatkan
pelatihan berbasis kompetensi, target tahun 2016 adalah 75%; besaran tenaga
kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat, target tahun 2016 adalah
60%; besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan, target
tahun 2016 adalah 60%.
- Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, indikator SPM :
besaranpencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan, target tahun 2016adalah
mencapai 70%.
- Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
indikatorSPM adalah besaran kasus yang diselesaikan dengan PerjanjianBersama
(PB), target sampai tahun 2016 adalah 50%
- Pelayanan Kepesertaan Jamsostek, indikator SPM :
besaranpekerja/buruh yang menjadi peserta program jamsostek, targettahun 2016
adalah mencapai 50%.
Perlu disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan
MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/X/2010tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dirubahdengan Permenakertrans Nomor 2
tahun 2014 Tentang StandarPelayanan Minimal (SPM) Tentang Ketenagakerjaan.
b. Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Wajib
Ketenagakerjaandan Urusan Pilihan Ketransmigrasian
Permendagri Nomor 73 Tahun 2010 tentang Indikator
KinerjaKunci (IKK) urusan Ketenagakerjaan dan Urusan Ketransmigrasianditetapkan
2 (dua), yaitu :
Urusan
Ketenagakerjaan :
1. Pelayanan
kepesertaan Jaminan sosial bagi pekerja / buruh,capaian kinerja 45,16% dengan
rumusan perbandingan Jumlahpekerja / buruh peserta program jamsostek aktif
dengan Jumlahpekerja / buruh dikali 100%.
2. Pencari Kerja yang
Ditempatkan, capaian kinerja sebesar 63%dengan rumusan jumlah Pencari Kerja
yang ditempatkan denganjumlah Pencari Kerja yang mendaftar dikali 100%.
Urusan
Ketransmigrasian :
1. Transmigrasi
Swakarsa capaian kinerja 0% dengan rumusanjumlah Transmigran Swakarsa dibanding
dengan jumlahTransmigran dikali 100.
2.3 Isu Isu
Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
a. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan FungsiPelayanan Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, dinamikaperubahan lingkungan strategis berpengaruh
terhadap program dankegiatan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja.
Beberapapermasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ketenagakerjaandan
ketransmigrasian antara lain :
1. Lapangan
pekerjaan semakin terbatas;
2. Tingginya
jumlah penggangguran;
3. Rendahnya
tingkat pendidikan;
4. Minimnya
perlindungan hukum;
5. Pemberian
upah belum sesuai dengan Upah Minimum Kota;
6. Adanya
faktor eksternal, seperti fluktuasi kondisi politik yangberpengaruh pada
kondusifitas daerah;
7. Penganggur
atau Pencari Kerja kurang memiliki kreativitas daninovasi-inovasi.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pembangunanketenagakerjaan danketransmigrasian kaitan dengan tugas
pokokdan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, diantaranya adalah
:terbatasnyatenaga fungsional pengantar kerja dan mediator, masih tingginya
pelanggaran norma ketenagakerjaan, masih terdapat anak dibawahumur yang
bekerja, banyaknya kesempatan kerja di dalam dan di luarnegeri yang tidak bisa
diisi oleh tenaga kerja Indonesia akibatketidaksesuaian kompetensi dan masih
rendahnya kesempatan danperluasan kerja yang disiapkan bagi pencari kerja.
Rendahnya motivasi tenaga kerja Kabupaten Indramayu untuk bekerja di luar Kabupaten
Indramayu.
Faktor-faktor eksternal
dan internal lainnya yang turutmemberikan kontribusi terhadap permasalahan
ketenagakerjaan,adalah: kurangnya arus masuk modal asing yang sifatnya
padatkarya, lemahnya iklim investasi dalam menghadapi pasar global,berbagai
perilaku birokrasi dan regulasi yang tidak kondusif bagipengembangan usaha
sehingga tidak mendukung penciptaanlapangan kerja baru, rendahnya pendidikan
dan produktivitastenaga kerja, tekanan kenaikan upah bagi beberapa
perusahaanyang belum stabil.Permasalahan ketransmigrasian diantaranya adalah
terkaittidak seimbangnya animo masyarakat dengan kesempatanbertransmigrasi, terbatasnya
kuota transmigrasi yang diberikanPemerintah Pusat kepada Kabupaten Indramayu,
dan adanya ketidaksesuaiantata naskah dan prosedural penyusunan perjanjian
kerjasama (MoU)antara pemerintah daerah lokasi transmigrasi, pemerintah provinsi,dan
pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Indramayu.
b. Isu
Strategis
Isu strategis
dalam Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
disusun berdasarkan kompilasiyang ada dalam RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021,
hasilanalisis situasi dan kondisi eksisting, serta persepsi masyarakat,tokoh,
dan para pakar ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Darisejumlah isu dan
permasalahan tersebut, dapat diangkat sebagai isustrategis dengan kriteria
berikut :
1. Ketidaksesuaian antara kualifikasi jabatan
lowongan kerjadengan bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja;
2. Terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia;
3. Tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan,
danmeningkatnya kasus perselisihan hubungan industrial;
4. Kurangnya minat masyarakat untuk
bertransmigrasi;
5. Masih kurang maksimalnya pelayanan publik
Dinas TenagaKerja Kabupaten Indramayu.
Cakupan masalah yang luas :
1. Suatu isu atau masalah cenderung membesar di
masa datangdan berdampak negatif;
2. Memiliki basis keunggulan atau potensi lokal Kabupaten
Indramayu;
3. Memberikan daya dorong dan daya sinergis
terhadappenyelesaian sejumlah permasalahan;
4. Memerlukan upaya penanganan yang
konsisten dari waktu kewaktu.
Permasalahan menurut stakeholders :
1) Sektor ekonomi berbasis ilmu
pengetahuan, teknologi,kreativitas, dan inovasi relatif belum didayagunakan
secaramaksimal;
2) Sinergitas modal sosial masyarakat
bagi pembangunan belummaksimal;
3) Tingginya tingkat migrasi dan
jumlah pendatang yangmengikuti pendidikan di Kabupaten Indramayu lulus sekolah
tidakkembali ke daerahnya;
4) Kurang link and match-nya
antara lulusan pendidikan formaldengan dunia kerja;
5) Penyerapan tenaga kerja lebih
tinggi pada pekerja tidaktetap/outsourching, berpotensi pada terjadinya
pekerjakembali menjadi penganggur;
6) Tingginya angka kecelakaan kerja;
7) Tingginya pelanggaran norma kerja;
8) Kasus perselisihan hubungan
industrial yang berlarut-larut.
Sesuai kondisi
permasalahan di atas, denganmempertimbangkan dan memperhatikan kualitas
produktivitaspencari kerja, peluang kesempatan kerja, penciptaan
hubunganindustrial yang harmonis dan dinamis, didukung dengan upayapengawasan
dalam penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan diKabupaten Indramayu yang
dianggap belum maksimal, juga berdasarkan isuisustrategis, maka perlu
ditindaklanjuti dengan suatu rencana tindakberupa program dan kegiatan yang
nyata, didukung denganpenyiapan landasan-landasan teknis dan operasional secara
bertahapdalam upaya pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasianyang
berkelanjutan, disusunlah program-program sebagai berikut:
1. Peningkatan
Kualitas dan Produktivitas Angkatan Kerja;
2. Peningkatan
Kesempatan Kerja;
3. Peningkatan
Pembinaan NormaKetenagakerjaan;
4. Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Secara Preventif;dan
5. Pemberian
Peluang Kerja Melalui Transmigrasi;
2.4 Review
Terhadap Rancangan Awal RKPD
Rancangan awal
RKPD Dinas Tenaga Kerja tahun 2018disusun telahberdasarkan hasil analisis
kebutuhan. Sehingga tidakada perubahan dalam Program Kegiatan maupun besaran
anggaran.Urusan wajib Ketenagakerjaan terdiri dari 5 Program dan 19
Kegiatan,Urusan Pilihan Ketransmigrasian terdiri dari 1 Program dan 1 Kegiatan.
Serta 3 program pendukung untuk kelancaran pelayananadministrasi perkantoran.
2.5 Penelaahan
Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Usulan Program kegiatan masyarakat melalui musrenbangmulai dari musrenbang
tingkat Kecamatan untuk tahun 2017 yangsesuai tugas pokok dan fungsi Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Indramayutelah diakomodir dalam program kegiatan dalam
Renja Dinas TenagaKerja Kabupaten Indramayu Tahun 2017.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Renstra.
RencanaStrategi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu secara substantif tidak
berdirisendiri, dokumen ini terkait dengan keberadaan dokumen
perencanaanlainnya yang bersifat perencanaan program pembangunan (a-spatial). Olehkarena
itu dalam penyusunannya memperhatikan dan mensinergikandengan :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Indramayu Tahun 2005 2025.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013
tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Transisi ProvinsiJawa Barat
Tahun 2013-2018.
4. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Ketenagakerjaan Tahun2015-2019.
Rencana
Strategis merupakan acuan untuk penyusunan RencanaKerja setiap tahun dalam
rangka pencapaian visi, misi, dan arahpembangunan jangka menengah daerah Kabupaten
Indramayu.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Mengacu pada visi dan misi RPJMD 2016-2021, Misi 1 adalah
:Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis
Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan , Teknologi (Iptek) dan Budaya Lokal. Dan selanjutnya dituangkan dalam Program-progam pembangunan yaitu : misi 1
; Ketenagakerjaan.
Indikator yang menjaditanggung jawab Dinas Tenaga Kerja
adalah : Jumlah Lapangan Usaha.
Oleh karena itu dalam upaya pencapaian target kinerja Kabupaten
Indramayu,ditetapkan tujuan dan sasaran bidang Ketenagakerjaan
danKetransmigrasian tahun 2016 2021 adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan
tenaga kerja yang kompeten produktif sesuai denganperkembangan pasar kerja;
2. Meningkatkan
penempatan tenaga kerja, dan perluasankesempatan kerja;
3. Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan pelayananpenyelesaian kasus PHI/PHK dalam upaya
melaksanakanperlindungan tenaga kerja;
4. Meningkatkan
penempatan transmigrasi;
5. Meningkatkan
kualitas kinerja dengan prinsip good governance dilingkungan
Dinas Tenaga Kerja.
Sasaran
:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tenaga Kerja;
2. Peningkatan Penempatan Kerja dan Perluasan
kesempatan Kerja;
3. Peningkatan Pembinaan Hubungan Industrial;
4. Peningkatan Lokasi dan Penempatan
Trasnmigrasi;
5. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik;
6. Meningkatnya Kapasitas Akuntabilitas Kinerja
Birokrasi.
3.3. Program dan Kegiatan
Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalahmenurunnya
Tingkat Pengangguran Terbuka, yang diimplementasikandalam sasaran program,
yaitu : Meningkatnya kualitas dan produktifitastenaga kerja dengan target
kinerja adalah rasio tenaga kerja terampil danproduktif; Meningkatnya
kesempatan kerja dengan target kinerja adalahpersentasi penempatan terhadap
pencari kerja terdaftar; Perlindungan danPengembangan lembaga ketenagakerjaan
dengan target kinerja rasiopenyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial;
serta ProgramPengembangan Wilayah Transmigrasidengan target kinerja adalah
jumlah penempatan transmigran. Targetkinerja ini merupakan dasar pertimbangan
disusunnya Rencana Programdan Kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Urusan
Ketenagakerjaan acuan kineerjanya tercantum dalam Misi 4
Rumusan program pembangunan daerah menghasilkan
rencanapembangunan yang konkrit dalam bentuk program prioritas yang
secarakhusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah.
Dalam mwujudkan capaian keberhasilan pembangunan, Dinas
TenagaKerja Kabupaten Indramayu menetapkan program-program sesuai dengan
UrusanWajib dan Urusan Pilihan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang.
Visi Dinas Tenaga KerjaKabupaten Indramayu adalah :
Terwujudnya Ketenagakerjaan
yang Handal, Dinamis, Mandiri dan Religius.
Pernyataan Misi yang selanjutnya dituangkan dalam beberapa tujuan
dan sasaran serta indikator yang harus dicapai, beberapa tujuan itu adalah :
Penguatan kualitas ketenagakerjaan dengan sasarannya adalah menurunkan angka
pengangguran serta indikator kinerjanya adalah tingkat pengangguran terbuka dan
tingkat partisipasi angkatan kerja.
Adapun tujuan strategis dari Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Indramayu bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan kompetensi dan
produktifitas tenaga kerja;
2.
Meningkatkan penempatan tenaga kerja dan menumbuhkan
wirausaha baru;
3.
Meningkatkan kesempatan dan perluasan
kerja;
4.
Mewujudkan hubungan industri yang harmonis, berkeadilan
dan pelayanan penyelesaian kasus Hubungan Industrial / PHK dalam upaya perlindungan
tenaga kerja;
5.
Perlindungan dan Pengembangan lembaga
ketenagakerjaan;
6.
Mewujudkan kualitas kerja yang efisien dan efektif dengan
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih;
7.
Meningkatkan Penempatan Transmigrasi.
Rumusan program
pembangunan daerah menghasilkan rencanapembangunan yang konkrit dalam bentuk
program prioritas yang secarakhusus berhubungan dengan capaian sasaran
pembangunan daerah.Dalam mewujudkan capaian keberhasilan pembangunan, Dinas
TenagaKerja Kabupaten Indramayu menetapkan program-program sesuai dengan
UrusanWajib dan Urusan Pilihan yang dilaksanakan oleh masing-masing
bidang.Penetapan program pembangunan urusan ketenagakerjaan danketransmigrasian
di bawah ini :
1. Meningkatkan
kompetensi dan produktifitas tenaga kerja;
Program yang mendukung
adalah :
·
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga
Kerja;
Dengan
Kegiatan sebagai berikut :
ό
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer
ό
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen)
ό
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik
ό
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif
ό
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Las Listrik
ό
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Otomotif
ό
Pendidikan
dan Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang
Kejuruan Komputer
2. Meningkatkan penempatan tenaga kerja dan menumbuhkan
wirausaha baru;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Pengembangan Kewirausahaan;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan
Kewirausahaan
3. Meningkatkan kesempatan dan perluasan
kerja;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Peningkatan Kesempatan Kerja;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Pemagangan
Dalam Negeri
ό
Penyuluhan
Perlindungan dan Penanganan TKI
ό
Job Fair
ό
Sosialisasi
penempatan tenaga kerja (AKL, AKAD dan AKAN)
ό
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja
ό
Bursa Kerja Khusus
4.
Mewujudkan hubungan industri yang harmonis, berkeadilan
dan pelayanan penyelesaian kasus Hubungan Industrial / PHK dalam upaya
perlindungan tenaga kerja;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Penyelesaian Perselisihan dan PHK;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
ό
Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan PK, PP, PKB dan LKS
Bipartit
5. Perlindungan dan Pengembangan lembaga
ketenagakerjaan;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan
Lembaga Ketenagakerjaan;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Perumusan, Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK
ό
Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan
ό
Pembinaan Perusahaan dan Pekerja Teladan
ό
Pembinaan Kepesertaan Jamsostek di Perusahaan
6. Mewujudkan kualitas kerja yang efisien dan efektif dengan
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
ό
Penyediaan Alat Tulis Kantor, Barang Cetakan dan
Penggandaan
ό
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
ό
Penyediaan Makanan dan Minuman
ό
Rapat-rapat Koordinasi/Konsultasi/kunjungan ke Dalam
Daerah dan Luar Daerah
·
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor
ό
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
ό
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan
Dinas/Operasional/Mobil Jabatan
ό
Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan dan Peralatan
Gedung Kantor
·
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan dan Pelaporan
CapaianKinerja dan Keuangan;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Pengumpulan Updating dan Analisis Data Informasi Program
dan Kegiatan
ό
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan
7. Meningkatkan Penempatan Transmigrasi;
Program yang mendukung adalah :
·
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi;
Dengan Kegiatan sebagai berikut :
ό
Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan
Antar Sektor dalam rangka Pengembangan Transmigrasi
No |
Program |
Kegiatan |
Sasaran |
Anggaran |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 2. 3. |
Pelayanan
administrasi Perkantoran Peningkatan
sarana dan prasarana aparatur Peningkatan pengembang-an sistem perencanaan
dan pelaporan capaian kinerja dan keuangan |
1. Penyediaan jasa komunikasi,
sumber daya air dan listrik 2. Penyediaan alat tulis kantor,
barang cetak dan penggandaan 3. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan 4. Penyediaan makanan dan minuman 5. Rapat-rapatkoordinasi/
konsultasi/kunjungan kedalam daerah dan luar daerah 1. Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor 2. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 3. Pemeliharaanrutin/berkala kendaraandinas/operasional/mobil jabatan 4. Pemeliharaanrutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor 1. Pengumpulan
Updating dan
Analisis Data Informasi Program dan Kegiatan 2. Penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan |
Disnaker Kesekretariatan Pegawai Disnaker Pejabat dan Pegawai Pegawai Disnaker Pegawai Disnaker Gedung/Kantor Disnaker Kendaraan Disnaker Perlengkapan &
peralatan Disnaker |
330.000.000 90.640.000 65.000.000 250.000.000 Rp.760.000.000 120.000.000 75.000.000 45.000.000 25.000.000 Rp. 265.000.000 25.000.000 15.000.000 Rp. 40.000.000 |
4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Peningkatan Kesempatan Kerja Peningkatan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja Penyelesaian perselisihan
dan PHK Pengembang-an
kewirausa-haan Pengembang-an
wilayah transmigrasi Perlindungan tenaga kerja dan pengembang-an
lembaga ketenagaker-jaan |
1.
Pemagangan Dalam
Negeri 2.
Penyuluhan
Perlindungan dan Penanganan TKI 3.
Job
Fair 4.
Sosialisasi
Penempatan Tenaga Kerja (AKL, AKAD
dan AKAN) 5.
Pembinaan
Lembaga Pelatihan Kerja 6.
Bursa Kerja Khusus 1.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer 2.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garment) 3.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik 4.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Bagi Pencari Kerja Bidang KejuruanOtomotif 5.
Pendidikan dan
Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan
Las Listrik 6.
Pendidikan dan
Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan
Otomotif 7.
Pendidikan dan
Pelatihan Keterampilan Berbasis Masyarakat Bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan
Komputer 1.
Penyelesian
Perselisihan Hubungan Industrial 2.
Pembinaan, Pembentukan dan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, PKB dan LKS BIPARTIT 1.
1.
Peningkatan
Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku dan Antar Sektor dalam rangka
Pengembangan Transmigrasi 1.
Perumusan,
Pengolahan, Penetapan dan Sosialisasi UMK 2.
Perlindungan Pekerja
Perempuan di Perusahaan 3.
Pembinaan Perusahaan
dan Pekerja Teladan 4.
Pembinaan
Kepesertaan Jamsostek di Perusahaan |
|
100.000.000 50.000.000 150.000.000 100.000.000 75.000.000 50.000.000 Rp. 525.000.000 270.000.000 200.000.000 180.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 Rp.1.050.000.000 25.000.000 50.000.000 Rp. 75.000.000 100.000.000 Rp. 100.000.000 50.000.000 Rp. 50.000.000 50.000.000 25.000.000 30.000.000 30.000.000 Rp. 135.000.000 |
|
JUMLAH |
|
|
Rp.3.000.000.000 |
BAB IV
P E N U T U P
Dalam pelaksanaan kebijaksanaan, program dan kegiatan yangdiarahkan pada
sasaran dan tujuan dengan mengacu pada visi dan misiDinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu. Rencana Kerja tahun 2016 harusdilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan prosedur yang berlaku, baikuntuk kegiatan administrasi umum yang bersifat
rutin maupun kegiatanpembangunan.
Upaya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 inisesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan berbagai hambatan dankendala, harus
mampu meningkatkan capaian kinerja secara keseluruhanlebih optimal, maka Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu tahun 2018 menetapkan indikator capaian
kinerja adalah Tingkat PengangguranTerbuka 7,76% atau dibawah rata-rata
nasional atau tingkatpengangguran alami.
Demikian Rencana Kerja Tahun 2018 disusun, semoga dapatdijadikan acuan dan
bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakanPemerintah Kabupaten Indramayu di
bidang ketenagakerjaan, serta mampumenyajikan kinerja yang lebih optimal.
Indramayu,
September
2017
KEPALA DINAS
TENAGA KERJA
KABUPATEN INDRAMAYU
DADDY
HARYADI, SH
Pembina Utama Muda
NIP: 19581112 198603 1 012