DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... ii
BAB I.... PENDAHULUAN............................................................................................................. I-1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................... I-1
1.2 Landasan Hukum................................................................................................... I-2
1.3 Maksud dan Tujuan............................................................................................... I-7
1.4 Sistematika Penulisan........................................................................................... I-9
BAB II... GAMBARAN PELAYANAN DISNAKER.......................................................................... II-1
2.1 Tugas fungsi dan Struktur Organisasi Disnaker............................................ II-1
2.2 Sumber Daya Dinas Tenaga Kerja...................................................................... II-20
2.3 Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran.......................................................... II-24
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disnaker................... II-25
BAB III... ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN VISI DAN
MISISERTA TUGAS DAN FUNGSI III-1
3.1 Evaluasi Masa Lalu.............................................................................................. III-1
3.2 Hasil-hasil yang dicapai Lima Tahun Sebelumnya........................................... III-9
3.3 Visi dan Misi....................................................................................................... III - 10
3.4 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disnaker....................................... III - 11
3.5 Strategi dan Kebijakan..................................................................................... III - 12
3.6 Analisis Masalah dan Isu Strategis Terkait dengan Tugas dan
Fungsi Dinsosnaker III - 14
BAB IV RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF................................................................................................................................... IV - 1
4.1. Program.............................................................................................................. IV - 1
4.2 Kegiatan.............................................................................................................. IV - 4
4.3 Indikator Kinerja............................................ IV - Error! Bookmark not defined.
BAB V.... INDIKATOR KINERJA DISNAKER YANG MENGACU
PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD V - 1
BAB VII. P E N U T U P............................................................................................................. VI - 1
Rasa Syukur sudah seharusnya
dipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami diberi kesehatan sehingga penyusunan Review Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat diselesaikan. Review Renstra ini dilakukan atas dasar perubahan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu menjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Review Rencana Strategis (RENSTRA) adalah pedoman dalam pelaksanaan program dan Kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi SKPD dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya diharapkan kepada seluruh
pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk dapat
memahami dan menerapkanReview Rencana Strategis (RENSTRA) ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing. Lebih aplikatifnya
dokumen ini agar menjadi pertimbangan dalam alokasi anggaran, baik pusat,
provinsi maupun daerah.
Demikian Review Renstra ini dibuat untuk menjadi pedoman, dan semoga Allah SWT senantiasa mengampuni dan meridhoi kita semua amiin.
Indramayu, Januari2017.
KEPALA DINAS TENAGA KERJA
DADDY HARYADI, SH
Pembina Utama Muda
NIP. 19581112 198603 1 012
Perencanaan strategik sudah lama digunakan sebagai alat untuk mentransformasi dan merevitalisasi organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah (non-profit).
Tujuan utamanya adalah untuk merespon kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan lingkungan dimasa depan, sebagai akibat terjadinya ketidaktentuan keadaan politik, ekonomi, tuntutan masyarakat dan perubahan teknologi yang terjadi secara cepat. Kesemuanya itu menuntut perubahan internal dan eksternal organisasi agar bisa menjalankan kegiatan atau program secara berkesinambungan.
Sejalan dengan upaya Pemerintahan untuk lebih meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, telah diterbitkan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang antara lain bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah didalam merencanakan kegiatan pembangun mulai tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Desa/Kelurahan, untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjaan efektif, efisien, dan berkesinambungan. Disadari selama ini bahwa proses perencanaan Pembangunan melalui rapat koordinasi pembangunan mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat pusat belum berjalan seperti yang diharapkan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS) sebagai suatu persyaratan pokok didalam proses perencanaan belum terwujud. Hal ini terjadi sebagai wujud dari belum terlaksananya system perencanaam yang terarah, terpadu dan berkesinambungan (Perencanaan Strategik).
Dalam Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perencanaan strategik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintahan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategik lokal, nasional dan global dan tetap dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANRI). Dengan pendekatan perencanaan strategik yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.
Kelangsungan pembangunan yang berkesinambungan membutuhkan sistem dan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang lebih terpadu, serasi, selaras dan seimbang antara sektoral, regional, daerah dan desa, antar berbagai kegiatan dan berbagai bentuk kegiatan pemerintah dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat yang dapat menjamin terpenuhinya aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan.
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPRJM) Daerah dan sebagai pedoman bagi Disnaker dalam melaksanakan pembangunan di Daerah.
Dalam perencanaaan strategis diperlukan integrasi antara kemampuan intelektual dan kemampuan empirikal dan intuisi serta pengalaman dari sumber daya manusia aparatur pemerintah untuk mampu menyusun rencana strategis guna menjawab tuntutan perkembangan dan/atau perubahan lingkungan, baik ditingkat lokal, nasional dan global.
Komponen utama dalam perencanaan strategik adalah visi, misi, tujuan, sasaran, strategis, indikator, kebijakan, dan rencana tindakan (action plan) berupa program, kegiatan. Untuk dapat terwujudnya suatu Rencana Strategik yang tepat, perlu suatu rumusan yang jelas tentang komponen utama tersebut serta dilengkapi dengan indikator kunci (key indicators).
RENSTRA – Disnaker digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dengan demikian tepat tidaknya atau besar salahnya laporan pertanggung jawaban Instansi Pemerintahsangat ditentukan dari Renstra-Disnaker terutama dari idikator kinerjanya.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka diperlukan suatu pedoman tentang tata cara perumusan dan penyusunan Renstra-Disnaker sebagai penjabaran secara teknis dari pedoman umum sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dari pedoman lainnya.
1.
Undang-Undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentag Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Noomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Barat (Lembaran daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 160);
29. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Indramayu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun
2008 Nomor 1 Seri E.1);
30. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu Tahun
(Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 6 Seri D.2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Indramayu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor
1 Seri D.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1);
32. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021;
33. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pengawasan Perburuhan;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor
5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu;
36. Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor
5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten
Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9);
38. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu;
39. Peraturan Bupati Indramayu Nomor
36 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu.
Rencana Strategi Tahun 2016-2021 ini disusun
dengan maksud sebagai berikut:
a. Memudahkan
aparatur Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu, serta masyarakat pada umumnya
untuk memahami visi, misi, strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian selama lima tahun ke depan dalam rangka sinergitas pelaksanaan
pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. Merupakan dokumen
perencanaan strategi dan prioritas program lima tahunan sebagai dasar
penyusunan rencana kerja tahunan.
Tujuan disusunnya Renstra
Dinas Tenaga Kerja Tahun 2016-2021 adalah :
a. Memperoleh
dokumen rencana pembangunan bidang ketenagakerjaan lima tahunan yang terintegrasi
dengan dokumen RPJMD Kabupaten Indramayu serta dokumen lainya yang
berhubungan dengan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. Memberikan arah
dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yang diwujudkan dengan indikator
capaian kinerja;
c. Memberikan
pedoman operasional bagi aparat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu dalam menjabarkan visi, misi, dan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten
Indramayu.
Sistematika
Penulisan Rencana Strategis terdiri dari
:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DISNAKER
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Disnaker
2.2 Sumber Daya Disnaker
2.3 Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran
2.4 Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disnaker
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN VISI DAN MISI
SERTA TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Evaluasi Masa Lalu
3.2 Hasil – hasil yang dicapai lima tahun sebelumnya
3.3 Visi dan Misi
A. Visi
B. Misi
3.4 Tujuian dan Sasaran Jangka Menengah Disnaker
A. Tujuan
B. Sasaran
3.5 Strategi dan Kebijakan
A. Strategi
B. Kebijakan
3.6 Analisis Masalah dan Isu
BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
1. Program
2. Kegiatan
3. Indikator
Kerja
BAB V INDIKATOR KINERJA DISNAKER YANG MENGACU PADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII PENUTUP
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu No. 46 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai :
(1) Tugasmembantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Tenaga Kerjadan Transmigrasi ;
(2) Untuk menyelenggarakan Tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
d. Pelaksanaan administrasiDinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
e. Pelaksanaan Pengelolaan UPTD;
f. Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a.
Kepala
b.
Sekretariat,
membawahkan :
1.
Sub Bagian Keuangan,
Umum dan Kepegawaian
2.
Sub Bagian
Perencanaan dan Evaluasi
c.
Bidang
Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :
1.
Seksi
Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga
2.
Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas
Tenaga Kerja
3.
Seksi
Transmigrasi
d.
Bidang
Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :
1.
Seksi Penempatan
Tenaga Kerja Dalam Negeri
2.
Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar
Negeri
3.
Seksi Perluasan
Kesempatan Kerja
e.
Bidang
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahkan :
1.
Seksi
Hubungan Industrial dan Syarat-syarat kerja
2.
Seksi
Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.
Seksi Pencegahan
dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
f.
UPT
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional
(4) Bidang Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu terdiri dari :
A. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dengan melaksanakan Fungsi
1. perumusan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2. pelaksanaan kebijakan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
5.
penyelenggaraan
koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
6.
pelaksanaan
pengelolaan UPT;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugasmembantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan dan evaluasi.
Dengan Melaksanakan Fungsi
1.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana
dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
2. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
3. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
4. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
5. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
6.
penyelenggaraan
kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
7.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
8.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
9.
penyusunan
bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas
kinerja dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
10. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
11. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, Membawahkan :
a)
Sub
Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian.
Kepala Sub
Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan,
kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan
perlengkapan lingkup Dinas.
Dengan Melaksanakan Fungsi :
(a) penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
operasional pengelolaan keuangan, tata usaha kearsipan, perpustakaan,
kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan lingkup
Dinas;
(b) pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
(c)
pelaksanaan penyiapan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
(d) penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan
keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
(e) penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Dinas;
(f)
pengelolaan tata
usaha, kearsipan dan perpustakaan;
(g) penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
(h) penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi
kepegawaian;
(i)
pengelolaan
administrasi perlengkapan;
(j)
pengelolaan dan
pengendalian administrasi perjalanan dinas;
(k) penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan
akomodasi, pemeliharaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban;
(l)
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
b)
Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.
Dengan
Melaksanakan Fungsi
(a) penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
(b) penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
Dinas;
(c)
penyiapan bahan
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
(d) penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana
anggaran Dinas;
(e) pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
perencanaan dan program kerja Dinas;
(f)
pelaksanaan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
(g) penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan
pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan
pertanggungjawaban Bupati;
(h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi.
Dengan melaksanakan fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan
bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
2.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja
dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
3.
pembinaan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina
lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta
transmigrasi;
4.
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis
Kompetensi (PBK);
5.
pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang
pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
6.
pelaksanaan koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya
manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
7.
pelaksanaan pemberian izin kepadan lembaga pelatihan
kerja swasta;
8.
pelaksanaan penyebarluasan informasi produktivitas tenaga
kerja kepada perusahaan kecil;
9.
pelaksanaan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas
tenaga kerja kepada perusahaan kecil;
10.
pelaksanaan koordinasi pengukuran produktivitas tenaga
kerja tingkat Daerah;
11.
pelaksanaan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas
tenaga kerja;
12.
pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, kerjasama dan
pelayanan dibidang transmigrasi;
13.
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas
tenaga kerja serta transmigrasi;
14.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di
bidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja serta transmigrasi;
15.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja
serta transmigrasi;
16.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
kepala terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang
Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi,membawahkan :
1. Seksi
Pelatihan Kerja dan Bina Lembagadipimpin oleh
seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi
Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan bina
lembaga pelatihan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pelatihan
kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
d.
penyiapan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja
yang akan disebarluaskan;
e.
penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang
pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
f.
penyiapan bahan analisis kebutuhan pelatihan kerja bagi
sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
g.
penyiapan bahan rancangan kesiapan materi pelatihan
kerja;
h.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan
kerja swasta;
i.
penyiapan bahan verifikasi informasi regulasi bidang
pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
j.
penyiapan bahan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia
dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta;
k.
penyiapan bahan penyusunan kesiapan sarana dan prasarana
perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta;
l.
penyiapan bahan penentuan pemberian tanda daftar lembaga
pelatihan kerja swasta;
m.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
n.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
o.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pelatihan kerja dan bina lembaga pelatihan kerja;
p.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Pemagangan dan
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerjadipimpin oleh
seorang Kepala Seksi;
Kepala
Seksi pemagangan dan
peningkatan produktivitas tenaga kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemagangan dan
peningkatan produktivitas tenaga kerja;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan
kerja;
e.
penyiapan bahan penyusunan program pelatihan kerja;
f.
penyiapan sarana dan prasarana pelatihan kerja;
g.
penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan kerja;
h.
penyiapan calon peserta pelatihan kerja;
i.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pelatihan kerja;
j.
penyiapan bahan promosi peningkatan produktivitas
meliputi pemagangan dan sertifikasi;
k.
penyiapan sumber daya manusia bidang konsultasi
produktivitas tenaga kerja;
l.
penyiapan alat, teknik dan metode peningkatan dan
pengukuran produktivitas tenaga kerja;
m.
penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan peningkatan
produktivitas tenaga kerja;
n.
penyiapan sumber daya manusia bidang pengukuran
produktivitas tenaga kerja;
o.
penyiapan data dan metode pengukuran produktivitas tenaga
kerja;
p.
penyiapan bahan perencanaan pemantauan tingkat produktivitas
tenaga kerja;
q.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
r.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
s.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
t.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan
fungsinya.
3.
Seksi Transmigrasidipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang transmigrasi.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
transmigrasi;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
transmigrasi;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang transmigrasi;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, informasi dan
edukasi di bidang transmigrasi;
e.
penyiapan bahan penjajagan dan penyusunan kerjasama antar
daerah di bidang transmigrasi;
f.
penyiapan bahan pelayanan informasi, pendaftaran dan
seleksi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan serta penetapan sebagai
transmigran serta perpindahan dan penempatan transmigran;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
transmigrasi;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang transmigrasi;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang transmigrasi;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
D. Bidang Bidang Penempatan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeriserta perluasan kesempatan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga
kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta
perluasan kesempatan kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
c.
pembinaan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam
negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta perluasan
kesempatan kerja;
d.
pelaksanaan koordinasi pemberian dan penyebarluasan
informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan
pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
e.
pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan
dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
f.
pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan
antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
g.
pelaksanaan verifikasi penerbitan izin kepada lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
h.
pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi
syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
i.
pelaksanaan koordinasi pendaftaran, perekrutan dan
seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
j.
pelaksanaan koordinasi pelayanan dan verifikasi
kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar
negeri;
k.
pelaksanaan koordinasi pelayanan penandatanganan
perjanjian kerja;
l.
pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
m.
pelaksanaan koordinasi pelayanan pemulangan dan
kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
n.
pelaksanaan pemberdayaan TKI purna;
o.
pelaksanaan penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang berlokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah
kabupaten/kota dalam daerah;
p.
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian dibidang
penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja
luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
q.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di
bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga
kerja luar negeri serta perluasan kesempatan kerja;
r.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan
tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri
serta perluasan kesempatan kerja;
s.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :
1.
Seksi Penempatan Tenaga
Kerja Dalam Negeridipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan tenaga kerja
dalam negeri;
d.
penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi
pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
e.
penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan
pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
f.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan
informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja;
g.
penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar
kerja dan petugas antar kerja;
h.
penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar
kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja;
i.
penyusunan rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam
pelayanan kerja;
j.
perencanaan sumber daya manusia pemberian izin lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
k.
penyusunan kesiapan sarana dan prasarana perizinan
pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
l.
penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
m.
penyusunan kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan
penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
n.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan
perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
o.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama penempatan tenaga kerja dalam negeri;
p.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penempatan tenaga kerja dalam negeri;
q.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
2.
Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeridipimpin oleh
seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai
tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga
kerja luar negeri.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kerja
luar negeri;
d. penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan
mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
e. penyiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan
mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
f.
penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja
ke luar negeri kepada masyarakat;
g. penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen
ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
h. penyiapan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen
ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
i.
penyiapan sumber daya
manusia terkait pelayanan penandatangan perjanjian kerja;
j.
penyiapan sumber daya
manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
pra dan purna penempatan;
k. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian
permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
l.
penyusunan kebutuhan
sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI);
m. penyiapan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI);
n. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
o. penyiapan sumber daya manusia untuk pemberdyaan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) purna;
p. penyiapan sarana dan prasarana pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
purna;
q. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) purna;
r. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama penempatan
dan perlindungan tenaga kerja luar negeri;
s. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penempatan dan
perlindungan tenaga kerja luar negeri;
t.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.
Seksi Perluasan
Kesempatan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Perluasan
Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan
teknis di bidang perluasan kesempatan kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perluasan kesempatan kerja;
c.
penyiapan bahan
pembinaan teknis perluasan kesempatan kerja;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas
pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, meliputi Teknologi
Tepat Guna (TTG),, Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan
padat karya;
e. penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja
kepada masyarakat, meliputi Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri
(TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;
f.
penyusunan rencana kerja
pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, meliputi Teknologi Tepat Guna
(TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Sarjana (TKS) dan Padat Karya;
g. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian perluasan kesempatan kerja;
h. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama perluasan
kesempatan kerja ;
i.
penyiapan bahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perluasan kesempatan kerja;
j.
Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
E. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial
dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosialtenaga kerja
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.
pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan
syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.
pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah;
e.
pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian
kerja bersama Daerah;
f.
pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen
peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi Daerah;
g.
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap
potensi perselisihan di perusahaan;
h.
pelaksnaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan
lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
i.
pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap
potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan
perusahaan;
j.
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial
tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
k.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di
bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan
sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
l.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
m.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala
terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,membawahkan :
1.
Seksi Hubungan
Industrial dan Syarat-syarat Kerjadipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan
pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
e.
penyiapan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan di
perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama
dan lembaga kerjasama Bipartit;
f.
penyusunan konsep pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di
Daerah;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya
2.
Seksi
Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjadipimpin oleh
seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami ketentuan
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
e.
penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan
jaminan sosial tenaga kerja;
f.
penyusunan bahan penetapan upah minimum Daerah dan
sektoral;
g.
penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
i.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pengupahan jaminan sosial tenaga kerja;
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala
Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3.
Seksi Pencegahan dan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialdipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan melaksanakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.
penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.
penyiapan sumber daya manusia yang memahami pencegahan
dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e.
penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
f.
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan
penutupan perusahaan;
g.
penyiapan bahan pengendalian di bidang pencegahan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
h.
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
i.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya
F. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balai Latihan Kerja (BLK) dipimpin oleh seorang Kepala UPT BLK;
UPT Balai Latihan Kerja adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
UPT Balai Latihan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala UPT BLK yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Peraturan Bupati.
Gambar 2.1
STRUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU
KEPALADINAS BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK Seksi Hubungan Industrial
& Syarat-syarat Kerja Seksi Pengupahan &
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Seksi Pencegahan dan
Penyelesaian Perselisihan HI BIDANG PELATIHAN KERJA, PROD. TK DAN TRANSMIGRASI Seksi Pelatihan Kerja dan Bina
Lembaga Seksi Pemagangan dan
Peningkatan Produktivitas TK Seksi Transmigrasi Subag Perencanaan dan Evaluasi Subag Keuangan, Umum dan
Kepegawaian SEKRETARIS Kelompok Jabatan Fungsional
BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA Seksi Penempatan Tenaga
Kerja Dalam Negeri Seksi Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Seksi Perluasan Kesempatan
Kerja UPT
Keberadaan sumber daya pada Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Indramayu yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran,
sarana, dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu
keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis. Sebagaimana
yang ditampilkan untuk SDM dan Asset yang dikelola melalui tabel berikut ini :
Uraian Susunan Kepegawaian
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan,
Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat
Struktural dan Fungsional
Dinas Tenaga Kerja
NO |
URAIAN |
JUMLAH PEGAWAI |
||
1 |
|
2 |
3 |
|
1. |
Jumlah Pegawai berdasarkan
Kualifikasi Pendidikan |
|
||
|
a. |
SD |
- |
|
|
b. |
SLTP |
- |
|
|
c. |
SLTA |
16 |
|
|
d. |
Diploma
(D.I-D.III) |
1 |
|
|
e. |
S-1 dan D.IV |
23 |
|
|
f. |
S-2 |
2 |
|
|
g. |
S-3 |
- |
|
|
|
Jumlah |
42 |
|
2. |
Jumlah Pegawai berdasarkan
Pangkat/Golongan |
|
||
|
a. |
Golongan IV |
4 |
|
|
b. |
Golongan III |
29 |
|
|
c. |
Golongan II |
7 |
|
|
d. |
Golongan I |
- |
|
|
e. |
Tenaga Honorer/Sukwan |
2 |
|
|
|
Jumlah |
42 |
|
3. |
Jumlah Pegawai berdasarkan
Jabatan |
|
||
|
a. |
Jabatan Struktural |
|
|
|
|
- Esselon II |
1 |
|
|
|
- Esselon III |
4 |
|
|
|
- Esselon IV |
13 |
|
|
b. |
Jabatan Fungsional |
5 |
|
|
c. |
Non Jabatan |
19 |
|
|
|
Jumlah |
42 |
|
Tabel
2.2
Aset yang dikelola
No. |
Jenis Sarana dan Prasarana |
Volume |
Satuan |
Kondisi (Baik/Rusak) dan/Rusak
Berat) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
11 |
Unit |
B |
|
2 |
2 |
Unit |
RB |
|
3 |
1 |
Unit |
B |
|
4 |
1 |
Buah |
B |
|
5 |
3 |
Buah |
B |
|
6 |
1 |
Buah |
RB |
|
7 |
1 |
Buah |
B |
|
8 |
4 |
Unit |
B |
|
9 |
6 |
Unit |
R |
|
10 |
1 |
Unit |
RB |
|
11 |
1 |
Unit |
B |
|
12 |
15 |
Buah |
B |
|
13 |
5 |
Buah |
RB |
|
14 |
6 |
Buah |
R |
|
15 |
2 |
Set |
B |
|
16 |
3 |
Set |
B |
|
17 |
2 |
Unit |
RB |
|
18 |
3 |
Unit |
B |
|
19 |
3 |
Buah |
B |
|
20 |
1 |
Set |
B |
|
21 |
6 |
Unit |
R |
|
22 |
4 |
Unit |
B |
|
23 |
2 |
Unit |
R |
|
24 |
1 |
Unit |
RB |
|
25 |
2 |
Unit |
R |
|
26 |
51 |
Unit |
B |
|
27 |
4 |
Unit |
R |
|
28 |
4 |
Unit |
RB |
|
29 |
1 |
Unit |
B |
|
30 |
3 |
Unit |
B |
|
31 |
1 |
Unit |
RB |
|
32 |
1 |
Buah |
R |
|
33 |
50 |
Buah |
B |
|
34 |
1 |
Unit |
B |
|
35 |
9 |
Buah |
B |
|
36 |
6 |
Buah |
R |
|
37 |
46 |
Buah |
B |
|
38 |
18 |
Buah |
R |
|
39 |
6 |
Unit |
B |
|
40 |
17 |
Buah |
B |
|
41 |
8 |
Buah |
R |
|
42 |
6 |
Buah |
RB |
|
43 |
17 |
Unit |
B |
|
44 |
1 |
Set |
B |
|
45 |
3 |
Set |
R |
|
46 |
3 |
Set |
B |
|
47 |
3 |
Set |
R |
|
48 |
4 |
Buah |
B |
|
49 |
5 |
Unit |
B |
|
50 |
2 |
Unit |
RB |
|
51 |
7 |
Buah |
B |
|
52 |
1 |
Buah |
R |
|
53 |
3 |
Buah |
B |
|
54 |
2 |
Buah |
B |
|
55 |
2 |
Buah |
B |
|
56 |
5 |
Buah |
B |
|
57 |
3 |
Buah |
R |
|
58 |
15 |
Buah |
B |
|
59 |
17 |
Buah |
B |
|
60 |
14 |
Buah |
R |
|
61 |
3 |
Buah |
R |
|
62 |
18 |
Buah |
B |
|
63 |
Meja Kerja Pejabat Eselon II |
2 |
Unit |
B |
64 |
9 |
Buah |
B |
|
65 |
5 |
Buah |
B |
|
66 |
1 |
Buah |
R |
|
67 |
1 |
Buah |
B |
|
68 |
2 |
Buah |
R |
|
69 |
1 |
Unit |
RB |
|
70 |
1 |
Unit |
B |
|
71 |
3 |
Unit |
B |
|
72 |
1 |
Rol |
B |
|
73 |
14 |
Unit |
B |
|
74 |
19 |
Unit |
R |
|
75 |
2 |
Buah |
B |
|
76 |
1 |
Buah |
R |
|
77 |
1 |
Set |
B |
|
78 |
1 |
Unit |
B |
|
79 |
2 |
Buah |
B |
|
80 |
1 |
Buah |
R |
|
81 |
1 |
Buah |
RB |
|
82 |
1 |
Buah |
RB |
|
83 |
1 |
Set |
R |
|
84 |
1 |
Set |
RB |
|
85 |
1 |
Set |
B |
|
86 |
2 |
Buah |
B |
|
87 |
3 |
Unit |
B |
|
88 |
48 |
Unit |
B |
|
89 |
4 |
Unit |
RB |
|
90 |
1 |
Unit |
KB |
|
91 |
1 |
Unit |
B |
|
92 |
1 |
Unit |
R |
|
93 |
2 |
Unit |
B |
|
94 |
1 |
Unit |
RB |
|
95 |
1 |
Unit |
R |
|
96 |
2 |
Unit |
R |
2.3.1 Jenis /
Fungsi Pelayanan
1. Pelayanan Pelatihan Kerja, lingkup indikator Pelayanan Minimal adalah :
a. Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi;
b. Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat;
c. Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan.
2. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, lingkup indikator pelayanan minimal adalah :
- Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan.
3. Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial, lingkup indikator pelayanan minimal adalah :
- Besaran Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB)
4. Pelayanan Kepesertaan Jamsostek, lingkup indikator pelayanan minimal adalah :
- Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek
Adapun urusan pilihan adalah :
5. Bidang Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, lingkup indikator layanan minimal adalah :
a. Pemberian Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigran,
b. Pembinaan calon transmigran sesuai dengan tingkat kompetensi yang dibutuhkan / dikembangkan.
2.3.2. Kelompok Sasaran
Tahun 2021
merupakan tahun ke-lima implementasi Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Indramayu periode 2016-2021. Berikut ini diuraikan hasil pengukuran dan
analisis pencapaian sasaran strategis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Tahun 2021:
1)
Sasaran Pembangunan Ketenagakerjaan (Misi 1 RPJMD 2016-2021)
Urusan
Ketenagakerjaan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 termasuk dalam Misi 1, yaitu : “Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan, teknologi (Iptek) dan budaya lokal”. Indikatornya adalah : menurunnya
tingkat pengangguran terbuka, target RPJMD tahun 2015sebesar 8,51%, dan target
RPJMD Tahun 2016 menjadi sebesar 8,01%, dan realisasinya mencapai sebesar 10,68%.
Sedangkan target pada tahun 2017 sebesar 7,91% dan pada tahun 2021 target
tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,02%.
Penurunan
Tingkat Pengangguran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya : meningkatnya
kegiatan pelatihan kerja, meningkatnya kegiatan bursa kerja, meningkatnya
kualitas SDM pengantar kerja, meningkatnya kompetensi pencari kerja, dan
bertambahnya jumlah LPK, serta adanya kondusifitas iklim ketenagakerjaan di Kabupaten
Indramayu.
2) Sasaran Program Pembangunan
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Program pembangunan ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian capaian kinerja pada tahun 2016, sebagai berikut :
(1) Tingkat Pengangguran Terbuka
Indikator meningkatnya tingkat pengangguran
terbuka target dalam RPJMD pada tahun 2016 sebesar 8,01%
dan realisasinya sebesar 10,68%, sehingga tercapai 66,67%.
(1) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Indikator tingkat partisipasi angkatan kerja
target pada tahun 2016 dalam RPJMD sebesar 58,77% realisasi
100%.
Permasalahan
yang dihadapi berkaitan dengan kompetensi adalah rendahnya kualifikasi angkatan
kerja yang terindikasi pada komposisi angkatan kerja menurut pendidikan.
Sebagai gambaran kita lihat angkatan kerja di Kabupaten Indramayu menurut
pendidikan pada tahun 2021, jumlah angkatan kerja sebanyak 776.689 orang(Data Proyeksi Tahun 2016 – 2021).
Dunia usaha dituntut harus melaksanakan efisiensi dan
peningkatan produktivitas yang ditandai oleh adanya pengalihan tenaga kerja
dengan teknologi mesin, sehingga life circle hasil produksi menjadi
sangat pendek. Untuk dapat melakukan efisiensi, maka dunia usaha perlu
melaksanakan perubahan [change] melalui reengineering. Untuk
mengantisipasi perubahan dunia usaha dunia pendidikan pun harus melakukan reengineering
dari yang bersifat umum menjadi kejuruan dan keterampilan, khususnya untuk
jangka pendek dan menengah. Pembaharuan bentuk pelatihan dari yang umum menjadi
aplikasi teknologi, merupakan terobosan untuk mengimbangi percepatan laju
perkembangan teknologi, elektronika dan manajemen. Tetapi perlu dipahami juga,
bahwa adanya perubahan teknologi, untuk jangka panjang tidak lagi diperlukan
tenaga kerja dengan persyaratan keterampilan [skill requirement] yang
tinggi. Sistem mesin yang dioperasikan tentunya semakin canggih, sehingga hanya
memerlukan keterampilan ”tekan tombol”. Integrated Manufacturing systems,
merupakan suatu contoh dimana untuk mengoperasikan mesin tidak diperlukan
keterampilan yang tinggi, tetapi dituntut untuk memiliki pengetahuan yang
semakin meningkat, terutama untuk menghadapi kompleksitas sistem mesin-mesin
yang semakin canggih.
Perubahan yang terjadi di dunia kerja, perlu diikuti
dengan perubahan sikap, perilaku dan peningkatan keterampilan tenaga kerja,
yang secara tidak langsung berkaitan dengan perubahan sistem pendidikan dan
pelatihan kerja. Selanjutnya, lembaga pendidikan sebagai salah satu institusi
penghasil tenaga kerja terdidik yang masuk pasar kerja, harus memperhatikan
proses pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai daya saing di
pasar kerja global. Dunia pendidikan harus lebih banyak melihat perkembangan
yang terjadi di dalam dunia usaha. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan
paling tidak harus dapat mencerminkan apa yang diinginkan oleh dunia kerja yang
harus mengandung unsur knowledge, skills dan attitudes.
Rendahnya penyerapan angkatan kerja antara lain juga
dipengaruhi oleh ketidakpastian kualitas pencari kerja itu sendiri dalam
mengisi peluang atau kesempatan kerja. Berdasarkan laporan penempatan
ketenagakerjaan diketahui bahwa terdapat lowongan-lowongan pada sektor-sektor
industri pengolahan, yang tidak sepenuhnya dapat terisi oleh para pencari kerja
yang dikarenakan kriteria kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan tidak memenuhi
persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu untuk mempersiapkan
SDM yang kompetitif di pasar global, dengan persiapan SDM yang baik, khususnya
untuk Tenaga Kerja sektor formal yang akan ditempatkan di luar negeri agar
dapat memperkuat posisi tawar [bargaining position] dengan negara
pengguna. Di samping itu, kemajuan teknologi yang semakin cepat terutama di
bidang komunikasi, transportasi dan teknologi telah mempercepat proses
globalisasi itu sendiri. Sebagai akibatnya hubungan antar negara semakin dekat,
terutama terkait dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, khususnya tenaga
kerja. Dengan demikian, pasar kerja antar negara menjadi semakin marak dan
intensif di masa yang akan datang.
2.4.2 Peluang Pengembangan Pelayanan
Selain berbagai
tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian, juga terdapat berbagai potensi yang dapat dimaksimalkan dalam
rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas, yaitu :
1. Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan
rencana pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagai bagian dari
sistem manajemen pembangunan tidak terlepas dari landasan hukum yang berlaku
baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan/Keputusan Menteri terkait, dan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Bupati.
Dalam
lingkup internal Dinas Tenaga Kerja regulasi yang menjadi kerangka dasar
pelaksanaan program dan kegiatan adalah Rencana Strategis yang berisi acuan
lima tahunan, dan Rencana Kerja yang disusun setiap tahun. Dengan sasaran umum
yang ingin dicapai adalah terciptanya mekanisme (sistem) perencanaan
orientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang
diimplementasikan pada proses penyusunan RPJMD dan Kerangka Logis Renstra 2016-2021.
2. Sumber Daya
Keberadaan sumber daya yang meliputi sumber
daya manusia (SDM), anggaran, sarana, dan prasarana, kelembagaan dan
ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas
dan peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dalam menghadapi dinamika
perubahan lingkungan strategis.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa
potensi sumber daya manusia pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dilihat
pendidikan formal dari jumlah 42 orang pegawai, 26 orang berpendidikan DIII/S1/S2,
berarti 61,9% SDM sudah mumpuni. Dari sisi pengalaman lebih dari 78% adalah
Golongan III dan Golongan IV, dan sebanyak 5 orang adalah jabatan fungsional /
Instruktur yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Pelatihan pada Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
Pendukung
kelancaran kinerja lainnya yang tidak kalah penting, yaitu aspek sarana, prasarana,
dan anggaran setiap tahun mengalami peningkatan sesuai dengan dana yang
tersedia.
1.
Jumlah
Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat
Pada tahun
2014 indikator kinerja menargetkan 128 orang yang mengikuti pelatihan dengan
realisasi kegiatan sebanyak 128 orang atau dengan prosentase sebesar 100%. jika
dibandingkan pada tahun 2015 dengan target 256 orang dengan realisasi kinerja
sebanyak 256 orang atau prosentase mencapai 100%, dari prosentase mengalami
kesamaan sebesar 100% tapi dari target dan realisasi mengalami kenaikan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. sedangkan pada tahun 2016 menargetkan 104
orang dengan realisasi capaian kinerja sebanyak 104 orang atau dengan
prosentase sebesar 100%, dari prosentase dengan tahun sebelumnya sama mencapai
target yang ditetapkan, namun dari target dan realisasi mengalami penurunan,
hal tersebut karena adanya pemangkasan anggaran.
untuk
Indikator kinerja pada tahun 2016 dilaksanakan melalui 1 Program dengan 7
kegiatan antara lain :
Ř
Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Masyarakat bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan
kejuruan komputer untuk tahun 2016 menargetkan 20
orang dan tercapai 100%
Ř Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Masyarakat
bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (Garmen)
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan
kejuruan menjahit (Garmen) untuk tahun 2016 menargetkan 20 orang dan tercapai
100%.
Ř
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Las Listrik
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang
kejuruan las listrik untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%
Ř
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Otomotif
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang
kejuruan otomotif untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%
Ř
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Komputer
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang
kejuruan Komputer untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%
Ř
Pelatihan
Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja Bidang Kejuruan Menjahit (garmen)
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bidang
Menjahit (garmen) untuk tahun 2016 menargetkan 16 orang dan tercapai 100%
Perbedaan antara Pelatihan Berbasis
Masyarakat dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan target per pelatihan
sejumlah 20 orang dan 16 orang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2012 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Ř
Pembangunan
Lanjutan serta pengadaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK)
Pembangunan Lanjutan serta pengadaan sarana dan
prasarana Balai Latihan Kerja (BLK) untuk tahun 2016 menargetkan 100%
pelaksanaan pembangunan lanjutan serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, dan
tercapai 100%.
2. Persentase
Pencari Kerja yang Terdaftar dan Ditempatkan
Sesuai target yang ditetapkan dalam RPJMD
bahwa target dari persentase pencari kerja yang ditempatkan 60% dari pencari
kerja yang terdaftar di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indramayu. Dari Pencari Kerja yang terdaftar di pelayanan ketenagakerjaan
sejumlah 32.177 orang terealisasi 17.619 pencari kerja yang ditempatkan, dan didapat nilai capaian indikator kinerja
ini sebesar 54,76% atau 85%, jika dihitung dengan target
RPJMD Daerah maka akan didapat persentase sebesar 60%dengan kategori sedang. Jika dibandingkan
dengan tahun sebelumnya 2015 realisasi jumlah pencari kerja yang terdaftar
sebanyak 35.940 orang dan 20.344 yang ditempatkan didapat
persentase sebesar56,61% atau 86,66% dari target RPJMD Kabupaten, jika dilihat
dari jumlah ada penurunan sebesar 1,66%, jumlah pencari kerja yang terdaftar sama
dengan tahun sebelumnya dan yang ditempatkan ada penurunan sebesar 333orang
sehingga berpengaruh pada persentase
keberhasilan.
Dari beberapa faktor yang menyebabkan keberhasilan/kurang dikarenakan jumlah orang yang mendaftarkan diri di