Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas  merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dengan melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosialtenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. pembinaan teknis di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  4. pelaksanaan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah;
  5. pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi Daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
  8. pelaksnaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
  9. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  10. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  11. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  12. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat-syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala terkait dengan tugasdanfungsinya.

 

Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerjamembawahkan :

  1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja;
  2. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.