Rekomendasi Perizinan LPK Swasta

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan di ketik diatas kertas dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/fax, alamat email, di stempel dan di tanda tangani oleh penanggung jawab LPK.
    2. Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang di sahkan oleh instansi yang berwenang.
    3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang di lengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4 x 6 = 3 Lbr berlatar belakang merah.
    4. Fotocopy NPWP atas nama lembaga.
    5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun.
    6. Keterangan domisili LPK dari pejabat berwenang.
    7. Profil LPK yang sudah di tanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
      • Struktur organisasi dan uraian tugas
      • Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
      • Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun.
      • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan di selenggarakan
      • Kapasitas pelatihan pertahun.
      • Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan di selenggarakan
  •  Biaya
    • Gratis