Rekomendasi Perizinan LPK Swasta

  • Persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan Nomor 6 Tahun 2021:

    1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar usaha dari OSS
    2. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja
    3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja
    4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggungjawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat:
      • struktur organisasi dan uraian tugas
      • daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
      • program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
      • program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan (format silabus bisa diunduh pada link berikut: bit.ly/formatpbk)
      • kapasitas pelatihan pertahun
      • daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai engan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  • Persyaratan penambahan program Pelatihan Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan Nomor 6 Tahun 2021:
    1. perizinan berusaha Pelatihan Kerja yang masih berlaku
    2. realisasi pelaksanaan program Pelatihan Kerja
    3. daftar tambahan program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi
    4. daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program Pelatihan Kerja tambahan
    5. bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dana prasarana Pelatihan Kerja seusuai dengan program Pelatihan Kerja tambahan
  • KBLI khusus lembaga pelatihan kerja swasta:
    1. 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
    2. 78422 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
    3. 78423 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
    4. 78424 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
    5. 78425 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary,keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
    6. 78426 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
    7. 78427 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
    8. 78429 (Pelatihan Kerja Swasta Lainnya)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
  •  Biaya
    • Gratis