Pelayanan ID PMI dan Rekomendasi Paspor

PERSYARATAN UMUM

  • Fc. KTP, Fc. Kartu Keluarga, Fc. Akta Kelahiran yang telah di Legalisir dan di Validasi oleh Disduk
    (Dokumen Asli di bawa)
  • Surat Keterangan izin Keluarga (Suami/Istri, Orang Tua/Wali) yang diketahui oleh Kepala Desa
    atau Lurah. (Dokumen asli di bawa)
  • Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) dan akta cerai (Bagi yang sudah bercerai)
  • Fc. Ijazah terakhir
  • Surat pernyataan CPMI
  • AK1 (Kartu Pencari Kerja)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Sertifikat Vaksin


*NB

  • Minta Surat Keterangan dari Disduk apabila ada perbedaan nomor NIK dengan Tahun kelahiran,
    Bulan kelahiran dan Tanggal kelahiran
  • Hanya untuk KTP domisili Kabupaten Indramayu
  • Dokumen ASLI terpisah satu map

 

PERSYARATAN KHUSUS

MELALUI P3MI

  • Dokumen pribadi sebagaimana tertera pada persyaratan umum
  • Surat Tugas Dari PT
  • Surat Kuasa bagi yang di kuasakan
  • Surat permohonan P3MI
  • Perjanjian Penempatan
  • PP Baru pasal 7/Pasal 10 (Zero Cost) di lampirkan
  • PMI di hadirkan

 

MANDIRI

  • Daftarkan diri melalui situs :
    http://siskotkln.bnp2tki.go.id/
    dengan mengupload berkas pribadi termasuk kontrak kerja dengan perusahaan luar.
  • Menuju loket BP2MI dengan membawa berkas pribadi dan formulir bukti pendaftaran untuk di
    cetak di loket BP2MI.
  • Datang ke loket Disnaker untuk meminta surat rekomendasi Paspor dengan membawa bukti
    cetak dari BP2MI dan Perjanjian kerja/panggilan kerja dilengkapi dengan dokumen pribadi
    sebagaimana yang tertera pada persyaratan umum

 

PROGRAM G TO G

  • Dokumen pribadi sebagaimana tertera pada persyaratan umum
  • Sertifikat kelulusan ujian EPS/Topik

 

BIAYA

  • Tidak dipungut biaya / gratis


WAKTU PELAYANAN

  • Senin s/d Jum’at (Berkas masuk pukul 08.30 – 15.30 WIB)