Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 25 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah : “Terwujudnya Ketenagakerjaan yang Bersih, Religius,Maju ,Adil, Makmur
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerjadan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelatihan kerja dan bina lembaga, pemagangan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja serta