Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kabupaten Indramayu melalui UPT Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun 2017 ini kembali menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi (PBK) untuk masyarakat Indramayu secara
Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 25 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, maka Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Visi dan Misi Kabupaten Indramayu, maka visi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adalah : “Terwujudnya Ketenagakerjaan yang Bersih, Religius,Maju ,Adil, Makmur