Dampak Pandemi COVID – 19 Terhadap Penempatan PMI asal Kab Indramayu

Pandemi COVID – 19 Telah berdampak pada penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri.Begitu juga terhadap PMI asal Kabupaten Indramayu, selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020, jumlah penempatan mengalami penurunan yang sangat signifikan. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada bulan Maret 2020 yang lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Hj. Sri Wulaningsih,SE.Ak. menjelaskan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Indramayu selama tiga tahun terakhir (2017-2019) menunjukan kenaikan dari tahun ke tahun dan pada tahun 2019 mencapai 20.590 orang yang tersebar pada 16 negara penempatan yang terdiri dari Laki – Laki 1740 Orang (10%) dan perempuan 18.850 Orang (90%). Adapun pada Tahun 2020, dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) jumlah penempatan PMI Asal Kabupaten Indramayu hanya 5709 Orang yang terdiri dari Laki – Laki 788 Orang (13%) dan Perempuan 4921 Orang (87 %),  adapun proses penempatan PMI keluar Negeri saat Pandemi COVID-19  berdasarkan  Kepmenaker RI Nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

            Sebagai Pedoman Negara tujuan Penempatan pada tahun 2021 adalah  Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Nomor 3/100/PK.02.02/1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dengan  skema penempatan Penempatan “G to G” Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) , “P to P” Penempatan Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

Adapun Penetapan Negara Tujuan Penempatan Sebagaimana Keputusan tersebut adalah sebagai berikut: